Headlines News :

Berita Terbaru

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Teuku Hafid Hasan, Pimpin DPW BM PAN Aceh

Written By ichsan on Senin, 24 September 2012 | 18.18


BANDA ACEH, Aceh News - Teuku Hafid Hasan terpilih menjadi Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Provinsi Aceh  periode 2012-2017  dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IV BM PAN Aceh yang berlangsung di oasis Atjeh Hotel,  Minggu (23/09/2012).

Ketua Dewan Pim­pinan Pusat (DPP) BM PAN, Yandri Susanto saat membuka Muswil IV BM PAN Provinsi Aceh menga­takan, BM PAN sudah berusia 14 tahun, yang didirikan di Jakarta pada 23 Agustus 1998.

Keberadaan BM PAN di negara ini telah memberikan kontribusi melalui kader-kader terbaik dan ia berharap kader BM PAN di Aceh juga terus berperan untuk membangun daerah ini serta mampu memberikan konstribusi untuk membangun konsolidasi ekternal infrastruktur organisasi mulai DPD, DPC BM PAN Se-Aceh dalam rangka mewujudkan perubahan dan mencapai 2 digit suara PAN pemilu 2014

Menurut Ketua Plt DPW BM PAN Aceh Rudi Ismawan peserta muswil IV ini di hadiri oleh 18 DPD BM PAN Se-Aceh, Terpilihnya Teuku Hafid Hasan secara aklamasi disebabkan mundurnya 2 kadindat lain yaitu Musriadi Aswad, M.Pd dan Iskandar Ali yang secara otomatis dengan mundurnya dua calon ketua, Teuku Hafid Hasan Terpilih secara aklamasi menggantikan Yusuf Hambay, yang memimpin organisasi otonom dibawah naungan PAN itu.

Muswil IV DPW BM PAN Aceh ditutup secara resmi oleh sekretaris Jenderal DPP BM PAN Ahmad Yohan dalam sambutan beliau mengatakan, segera membentuk kepegurusan baru dan melakukan konsolidasi internal serta pelaksanaan MUSDA BM PAN  di seluruh tingkatan

Yohan menambahkan, keber­ada­an organisasi pemuda yang ber­naung di bawah partai politik seperti BM PAN yang merupakan badan otonom dari PAN telah menjadi bagian untuk mengembangkan de­mokrasi yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintah dalam sebuah negara dengan dinamika politik yang baik antara eksekutif, yudikatif dan legislatif, sehingga dapat membangun kesejahteraan negara serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. (musriadi)

Kuasa Hukum Erly Hasim: Lakukan Pengaduan ke Polres Simeulue

Written By ichsan on Kamis, 20 September 2012 | 03.06

BANDA ACEH, Aceh News - Erly hasim anggota DPR Aceh dari partai bulan bintang (PBB), asal kabupaten simeulue yang pernah diberitakan Aceh News, tentang kasus penamparan yang dilakukanya terhadap kadri amin, di seputaran Jalan Baru Sinabang, persinya di salah satu warung kopi atau didepan RSUD Simeulue. sekitar pukul 22:15 wib. Senin pekan lalu

Tak terima tamparan tersebut, Kadri, membuat Laporan Pengaduan (LP), ke Mapolres Simeulue, dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan, tertanggal 4 September 2012 lalu, dengan nomor STPL/15/IX/2012/Aceh/RES Simeulue. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/VIII/2012/Aceh/RES Simeulue.

Setelah kadri membuat laporan polisi, pada Minggu, (16/09/2012) lalu, bagian Reskrim Polres Simeulu. memangil Tiga saksi mata Kadri Amin, yaitu: Ajirudin (20), Alimardi (22), dan Sutriadi (19)

Terkait dengan insiden penamparan dan pemberitaan tersebut, Aceh News mencoba mengklarifikasi langsung ke erly hasim di kantor DPW PBB, senin (17/09/2012)

Menurut erly, persoalan ini kalau dianggap sebuah tamparan serius sudah sangat berlebihan "kejadian itu secara reflek saja, hal biasa dan saya tidak bermaksud apa-apa. tapi ia (Kadri Red) memahaminya sebuah tamparan serius," kata Erli menyesali.

Lanjut erly, sebenarnya kadri amin masih ada status hubungan keluarga, dari orang tua korban. "tapi tamparan tersebut dianggap oleh kadri, sebuah penamparan serius, dan sampai keranah hukum" ujar erly.

kuasa hukum erly, kamis pagi (20/09) sudah disinabang 
Menurut Erly hasim, dengan ramainya pemberitaan tentang dirinya yang sudah menyebar luas melalui media massa dan sudah menjadi konsumsi publik, terkait dugaan kasus yang di lakukan saudara kadri amin

“Bahwa dirinya (Erly hasim Red) sudah melakukan penamparan atau penganiayaan terhadap dia (kadri Red) maka sesungguhnya, yang ingin saya sampaikan bahwa saya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan di media, tetapi apa yang terjadi itu adalah merupakan bahagian sebuah kepribadian dan itu sering saya lakukan kepada semua teman-teman, jadi itu saya kira biasa

Lanjut erly, nah, karna pemberitaan ini sudah lebih pada posisi pembunuhan karakter seseorang, maka saya secara pribadi sebagai anggota DPR Aceh, merasa bahwa itu adalah sebuah pencemaran nama baik, maka saya berinisiatif untuk melakukan gugatan kembali melalui kuasa hukum yang sudah kita tunjuk, yaitu Rasmita SH, untuk melakukan pengaduan ke polres simeulu dan kita minta pengusutan itu bisa dilakukan secara tuntas

"insya allah kamis pagi sudah di sinabang dan saya berharap kuasa hukum langsung ke polres untuk menyampaikan gugatan pengaduan itu
Dan nanti akan ditemanin sama temen2 yang ada disimeulu, setelah  itu langsung di gelar konfrensi pers" di harapkan seperti itu. “Karena ini merupakan sebuah kasus pencemaran, maka saya minta ke pihak berwajib untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kalau pun itu tidak dilakukan maka nanti akan beresiko tinggi pada perjalan kasus lain. Kenapa, karena akan menciptakan kondisi yang tidak stabil. karena ini terkait dengan sebuah harga diri dan sudah pencemaran nama baik saya dimata publik” ujar erly


Terkait Politik
Erly mengatakan, Sebenarnya apa yang diberitakan oleh media bahwa saya sudah melakukan penganiayaan, tapi saya tidak seperti apa yang di beritakan, maka itu sebuah pemahaman yang murni dikaitkan dengan kondisi politik, karena itu terkait dengan permasalahan-permasalahan 2014 yang lalu, yang dilakukan adalah pembunuhan karakter bagaimana caranya masyarakat itu bisa hilang kepercayaan terhadap kepribadian seseorang, terutama kepada saya.

Seakan-akan bahwa saya punya kepribadian sering menampar seperti itu. Sehingga, cara-cara inilah yang dilakukan secara tidak normal dan tidak fair, saya fikir kalau memang mau menjadi politis yang baik dan popular, yac, silahkan kita bertarung pada tingkat permainannya, tunjukan kemampuan masing-masing, tidak dengan cara-cara seperti itu

lanjut Erly, saya juga diprovokasi, seakan-akan ada sebuah jurang antara saya dan Partai Aceh. saya kira itu bukan bahagian dari sebuah pola pemahaman yang sangat berbeda. Kalau berbicara tim ses partai aceh, saya juga merupakan bahagian dari timses. Bahkan jurkam gubernur yang di dukung oleh partai aceh, dan hari ini pun saya merupakan bahagian dari fraksi partai aceh, maka tidak bisa dijadikan sebagai delik oleh yang bersangkutan saya memusuhi partai aceh, itu keliru

Erly menyampaikan, apa yang dinyatakan oleh saudara rahmad sebagai anggota DPRK simeulue, seharusnya beliau harus banyak belajar dulu sebelum beliau mengeluarkan kata-kata atau stetmenya di media, “hari ini dia punya kapasitas anggota dewan di DPRK, bukan sebagai seorang wartawan, dan bukan sebagai masyarakat biasa di tengah-tengah masyarakat, nah seharusnya dia itu harus mampu memainkan fungsi pengawasan yang melekat dalam dirinya dan kapasitasnya sebagai anggota DPRK, dan kalau diangap saya melakukan penganiayaan terhadap warganya, seharusnya saya dipanggil dong, dimintai keteranggan, bukan malah dia berbicara dimana-mana” ujar erly

“karena Kapasitas saya anggota DPRA dan sebagai wakil rakyat, tanyakan dong mengapa anda memukul warga kami dan apa permasalahannya, seharusnya dia Tanya kepada saya. ungkap erly hasim


Menurut erly,  Rahmat sebagai anggota DPRK Simeulu, sangat-sangat minim kemampuannya menjadi seorang anggota Dewan dan tidak memiliki pemahaman dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRK simeulue. (***)


Polisi Periksa Saksi Penamparan yang dilakukan Anggota DPRA.

Written By ichsan on Minggu, 16 September 2012 | 21.22

SINABANG, Aceh News - Penyidik Polres Simeulue, periksa, Ajirudin, (20), Alimardi, (22), Sutriadi, (19), Tiga saksi mata Kadri Amin, korban  penamparan, yang dilakukan EH, Anggota DPR Aceh dari Partai Bulan Bintang (PBB), asal Simeulue.



Diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik, selama empat jam, terhadap ketiga saksi mata, warga Lafakha, Kecamatan Alafan,  Minggu (16/09/2012), dan langsung di BAP oleh bagian Reskrim Polres Simeulue.


"Tiga saksi yang menyaksikan dengan mata kepala langsung penamparan saya hari itu. Dan saya sendiri tadi baru saja dimintai keterangan secara resmi oleh Reskrim," lapor Kadri, korban penamparan kepada Wartawan.

Lebih lanjut Kadri Amin menceritakan  proses BAP yang dilakukan hari libur itu sesuai permintaannya. Seharusnya Jum'at (14/09/2012) kemarin. Tapi beberapa saksi sedang ada kegiatan lain. "Kami minta hari ini, dan syukur dikabulkan," jelasnya.

Proses BAP untuk ke tiga saksi dan Kadri Amin, diminta oleh pihak penyidik secara terperinci, kronologi sebab terjadinya aksi ringan tangan oleh EH Anggota DPR Aceh. yang terjadi pada Senin (03/08/2012) malam lalu, disalah satu warung Kopi, persisnya di depan RSUD Simeulue.

Dengan telah dimintai keterangan secara hukum kepada para saksi dan dia sendiri serta BAPnya telah ditandatanginya. Kadri Amin. Selaku korban meminta pihak, Polres Simeulue dapat lebih cepat bertindak memproses hukum Laporan pengaduannya.

Padahal Kadri, telah membuat Laporan Pengaduan (LP), Mapolres Simeulue, dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan, tertanggal 4 September 2012 dengan nomor STPL/15/IX/2012/Aceh/RES SIMEULUE.Dan Laporan Polisi Nomor: LP/VIII/2012/Aceh/RES SIMEULUE.

Kadri kembali menjelaskan, kejadian ringan tangan anggota DPRA itu, yang menimpa dirinya, saat itu sedang duduk di warkop ditemani beberapa kawannya lalu tiba-tiba anggota dewan itu keluar dari mobil yang diparkir, langsung masuk kedalan warkop menampar dirinya, tanpa ada perang mulut atau pertikaian sebelumnya. 

"jujur saya tidak tahu menahu awal permasalahannya tapi kenapa, tiba-tiba dia (anggota DPRA Red), menghampiri saya, lalu menampar saya, pada bagian muka sebelah kiri, di warung kopi tadi malam," kata Kadri ketika ditanyai wartawan di Sinabang, Selasa (04/09/2012) lalu, Seraya memperlihatkan wajah, yang mangaku sempat bengkak. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Terkait dengan insiden penamparan tersebut, EH Anggota DPRA, yang dikonfirmasi diwarung kopi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (04/09/2012) lalu, membenarkan bahwa, korban telah melaporkan ke pihak Polisi secara resmi.

Hanya saja, persoalan itu kalau dianggap sebuah tamparan serius sudah sangat berlebihan "kejadian itu secara reflek saja, dan saya tidak bermaksud apa-apa. tapi ia (Kadri) memahaminya sebuah tamparan serius," kata EH, pada waktu itu

Anggota dewan itu pun mengakui, bahwa yang ditamparnya itu pun yakni masih ada status hubungan kekeluargaan, dari orang tua korban. "Dia itu masih keponakan saya dan saya ini selaku orang tuanya, jadi sudah terlalu berlebihan kalau persoalan ini, dia (kadri), anggap sebuah penamparan serius,sampai kerana hukum" jelasnya.

Terkait laporan korban ke polisi, menurut EH, hal tersebut merupakan hal biasa selaku warga negara, karena merasa dirinya korban tamparan, mempunyai hak terhadap apa yang dialaminya untuk diteruskan ke pihak berwajib, serta mengaku siap memberikan penjelasan apabila diminta pihak berwajib.  

"Hak dia untuk melaporkan ke polisi, kalau pun nanti kepolisian meminta keterangan dari saya, sudah siap menjelaskan yang tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terhadap anggota Dewan". pungkasnya.

Insiden antara EH dan Kadri Amin tersebut, menyebar luas dan menjadi konsumsi pembicaraan hangat antra pro dan kontra sesama warga di Kabupaten Simeulue, maupun diluar daerah, termasuk penyebaran informasi melalui sms dan jejaring sosial facebook yang juga di beritakan oleh media online Aceh News

Alasan Anggota DPRA tersebut, ditanggapi Kadri Amin, dan menyatakan soal opini yang disampaikan EH, penamparan itu hubungan antara orang tua dan anak. Hal itu tidak benar sama sekali. Itu katanya trik saja untuk menjaga citra dan mengelabui publik.

Kapolres AKBP Parluatan Siregar MH, yang dihubungi terkait dengan telah diperiksanya para saksi dan telah di BAPnya korban, segera akan memanggil oknum EH namun hal itu terlebih dulu menunggu izin dari pihak terkait dan harus melalui prosedur peraturan yang berlaku, karena bersangkutan adalah anggota DPR Aceh. (E. Shabara). 

PKB Banda Aceh Mendaftar ke KIP Kota

Written By ichsan on Jumat, 07 September 2012 | 23.39


BANDA ACEH, Aceh News - Tadi sore, setelah bakda Ashar, sekitar pukul 16.30 Wib. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Banda Aceh mendaftar ke KIP Kota Banda Aceh 

Pendaftaran Partai Kebangkitan Bangsa ke kIP yang langsung dipimpin oleh Ketua PKB Kota Banda Aceh H.Fakruddin yang didampinggi Sekjen PKB Kota Banda Aceh Isnaidi Nusantara, beserta pengurus lainnya.

Para rombongan partai kebangkitan bangsa ini diterima langsung oleh ketua KIP Kota Banda Aceh, Aidil Azhary bersama empat anggotanya, di gedung center KIP kota banda aceh     

Menurut sekjen Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Kota Banda Aceh Isnaidi Nusantara, Partai kita sudah memastikan diri sebagai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2014 mendatang, dengan mendafarkan diri ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat pada jum’at (07/09/2012), tadi sore.
“dalam pemilihan umum mendatang kita mempunyai target, minimal mampu meraih satu fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Dan kita tadi telah menyerahkan 255 KTA ke KIP Kota Banda Aceh sebagai syarat verifikasi sesuai syarat dari MK 10 Persen dari jumlah penduduk di kabupaten/kota”. Ujar isnaidi nusantara (icn)

Anggota DPRA Tampar Kadri Amin

  • Tak Terima Ditampar
Adukan Anggota DPR Aceh ke Polisi

SINABANG, Aceh News - Kadri Amin (23) warga Lafakha, Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue, menjadi korban penamparan yang dilakukan salah seorang anggota DPR Aceh, asal Simeulue atas nama Erli Hasyim. 


Peristiwa ringan tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari partai bulan bintang (PBB) itu terjadi pada Senin, (03/09/2012) malam lalu, sekitar pukul 22:15 WIB, di seputaran Jalan Baru Sinabang, persinya di salah satu warung kopi atau didepan RSUD Simeulue.


Hal naas itu menimpa Kadri, merasa tidak terima dan malu atas penamparan di ruang publik, sekitar 20 menit kejadian tersebut langsung  pulang ke saudaranya di Desa kuala Baru untuk meminta obata secara tradisional (Obat Kampung) 

keesokan harinya Kadri, sekira pukul 10:WIB, membuat Laporan Pengaduan (LP), ke Mapolres Simeulue, dengan Surat Tanda Penerimaan Pelaporan, tertanggal 4 September 2012 dengan nomor STPL/15/IX/2012/Aceh/RES Simeulue. Dan Laporan Polisi Nomor: LP/VIII/2012/Aceh/RES Simeulue.

Kadri menjelaskan, kejadian yang menimpa dirinya itu, saat ia sedang duduk di warkop sambil mencicipi minuman kopi ditemani beberapa kawannya lalu tiba-tiba anggota dewan itu keluar dari mobil yang diparkir, langsung masuk kedalam warkop menuju tempat kami dan langsung menampar tanpa ada perang mulut atau pertikaian sebelumnya.,”ucap Kadri.

"jujur saya tidak tahu menahu awal permasalahannya tapi kenapa, tiba-tiba dia (anggota DPRA), menghampiri saya, lalu menampar saya, pada bagian muka sebelah kiri, di warung kopi tadi malam," kata Kadri ketika ditanyai wartawan di Sinabang. Seraya memperlihatkan wajah, yang mengaku sempat bengkak. 

Lebih lanjut kata Kadri, kalau pun aksi tamparan, itu hanya sekedar canda antara senior pada junior, namun setelah usai melakukan tamparan, tidak ada itikat atau reaksi bercanda dari Erli Hasim, langsung menuju meja lain. "setelah saya ditampar pak Erli, kemudian tidak duduk bersama dengan kami, justru ia duduk di meja lain di warung yang sama, hal itu membuat saya sangat malu" jelasnya. 

Kadri mengaku, selama ini tidak ada persoalan dengan Erli Hasim, "Saya tidak pernah menyinggung pak Erli dari sebelumnya, hanya saja pada masa pilkada beberapa waktu lalu saya di ajak bergabung mendukung tim pendukung calon kandidat yang diusungnya", namun secara hormat “saya punya pilihan pada Kandidat lain baik provinsi maupun Kabupaten yang jelas Partai Aceh (PA)” pungkasnya. 

Terkait dengan insiden penamparan tersebut, Erli Hasim, yang ditemui  wartawan di warung kopi, Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Sinabang, Selasa (04/09/2012). membenarkan bahwa, korban telah melaporkan ke pihak Polisi secara resmi. Hanya saja, persoalan ini kalau dianggap sebuah tamparan serius sudah sangat berlebihan "kejadian itu secara reflek saja, hal biasa dan saya tidak bermaksud apa-apa. tapi ia (Kadri Red) memahaminya sebuah tamparan serius," kata Erli, di lokasi warkop tempat kejadian perkara.

Anggota dewan itu pun mengakui, bahwa yang ditamparnya itu pun yakni masih ada status hubungan kekeluargaan, dari orang tua korban. "Dia itu masih keponakan saya dan saya ini selaku orang tuanya, jadi sudah terlalu berlebihan kalau persoalan ini, dia (kadri), anggap sebuah penamparan serius, sampai keranah hukum" jelasnya.

Terkait laporan korban ke polisi, menurut Erli Hasyim, hal tersebut merupakan hal biasa selaku warga negara, karena merasa dirinya korban tamparan, mempunyai hak terhadap apa yang dialaminya untuk diteruskan ke pihak berwajib, serta mengaku siap memberikan penjelasan apabila diminta pihak berwajib.  

"Hak dia untuk melaporkan ke polisi, kalau pun nanti kepolisian meminta keterangan dari saya, sudah siap menjelaskan yang tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terhadap anggota Dewan". Pungkasnya.

Insiden antara Erli Hasim dan Kadri tersebut, menyebar luas dan menjadi pembicaraan hangat sesama warga, termasuk penyebaran informasi melalui sms dan melalui jejaring sosial facebook.

"saya sebagai mantan kandidat calon wakil bupati, yang kalah dalam pemilukada kemarin, tidak sepantasnya pak erli hasim, melakukan penamparan seperti itu, sebab Kadri itu, tim sukses saya. Kita minta aparat berwajib, memproses kasus ini secara transparan dan peraturan yang berlaku", kata Rahmad SH, mantan calon Wakil Bupati, yang kalah dalam pemilukada Simeulue, beberapa waktu lalu, harapnya. (Sumadi).

Pelantikan Muhammad Paisal SE Tinggal Menunggu SK Mendagri

Written By ichsan on Selasa, 04 September 2012 | 21.31


 
BANDA ACEH, Aceh News - Peresmian dan Pelantikan Anggota DPRA Muhammad Paisal SE sesuai Usulan DPA Partai Aceh Nomor: 072/DPA-PA/VII/2012 akan segera terlaksana dalam waktu dekat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dalam surat Nomor: 161-11/1876 Tanggal 09 Juli 2012  yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh telah mengusulkan PAW Sdr Darmawan Muhammad Daud digantikan oleh Sdr.Muhammad Paisal SE Periode 2009-2014 dari Partai Aceh.


Menindak lanjuti Permintaan DPRA  Gubernur Aceh selaku Eksekutif meneruskan Surat  kepada Mendagri dengan  Nomor: 161.11/22610  Tanggal 10 Agustus 2012 prihal Usulan resmi Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRA dari Partai Aceh, dan diteruskan ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri dengan nomor agenda 461.11/22610 Tanggal 14 Agustus 2012.

Ketua Lsm Simpul Budaya Demokrasi Aceh T. Nurdin meminta Dirjen Otda Kemendagri  segera mengeluarkan SK Penggantian dan Peresmian Pelantikan Anggota DPRA dari Partai Aceh yang sudah PAW, “Kalau  status hukum sudah In kracht maka Mendagri harusnya segera mengeluarkan SK Pelantikan, karena kekosongan Anggota DPRA terlalu lama menjadikan kinerja DPRA lemah, sehingga dapat menghambat pelayanan terhadap Masyarakat” kata Nurdin. 

Wakil Ketua DPR Aceh Amir Helmi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat ke Mendagri Melalui Gubernur Aceh terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Darmuda. Pasalnya, kata dia, PAW terhadap anggota dewan dari Partai Aceh itu tinggal  menunggu surat  keputusan dari Kementrian Dalam Negeri.

“Kita sudah mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur Aceh,  namun surat keputusan dari Kementrian Dalam  Negeri  belum turun”  ujar Amir Helmi, di ruangannya, beberapa waktu lalu.

Sementara itu terkait gugatan Darmuda Pakar Hukum Edrian SH, M.Hum saat diminta tanggapannya Senin, (03/09/2012) terkait hal tersebut mengatakan, “apabila ada keberatan terhaadap usul PAW dari partai yang bersangkutan, maka secara regulasi yang akan di PAW memiliki hak untuk mengajukan keberatan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri, bukan pada PTUN, karna keputusan partai politik tidak masuk dalam terminology keputusan pejabat tata usaha Negara kemudian menurut regulasi gugatan tersebut harus di selesaikan oleh pengadilan negeri selama 60 hari dihitung pada tanggal di daftarkan gugatan pada pengadilan negeri tersebut dan bila telah di putus oleh pengadilan negeri, maka secara prosudural yang berlaku dalam problema tersebut, pihak penggugat memiliki kewenangan untuk mengajukan keberatan melalui  kasasi ke Mahkamah Agung, bukan diajukan banding ke pengadilan tinggi hal itu untuk lebih efektif dan efesien dalam menyelesaikan persoalan internal Partai, Regulasi memberikan batas waktu legal oleh Mahkamah Agung selama 30 hari terhitung dari tanggal pendaftaran memori kasasi pada kepaniteraan Mahkamah Agung.

Regulasi memberikan kepastian Hukum dalam waktu penyelesaian persoalan ini, merupakan norma perintah, yang artinya bila tidak dipatuhi membawa akibat  hukum dari Lembaga tersebut, dan perkara itu sendiri menjadi In kracht van het recht. Oleh karena itu menurut procedural beracara terhadap perkara tersebut setelah ada putusan Pengadilan Negeri untuk yang pertama dan terakhir, dan bila penggugat keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA karena secara Fakta perkara tersebut diajukan banding ke PT bila ini dilakukan timbul problema hukum kewenangan Pengadilan yang diluar sistim kewenangan yang diberikan oleh regulasi sehingga membawa kerugian bagi yang berperkara.

Problema hukum, kekeliruan hukum kewenangan menjadi dan batas waktu telah terlampaui maka itu bahan decicion maker dalam mengambil kebijakan terhadap persoalan PAW”  kata Edrian menutup. (***). 




HEADLINE

BERITA FOTO

 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa