Headlines News :

Berita Terbaru

[INFO HAJI] Kloter 1 BTJ Berangkat ke Madinah pada 1 Oktober

Written By ichsan on Sabtu, 29 September 2012 | 00.19


BANDA ACEH, Aceh News – Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) Muslem Yacob, Melaporkan dari Mekkah, Jum'at(28/09/2012) "Kloter 1 BTJ insya Allah akan berangkat ke madinah pada Tanggal 1 Oktober hari Senin ba'da shubuh”.

Terkait kondisi para jama’ah di mekkah, Menurut muslem Yacob, “Kondisi jama'ah alhamdulillah baik-baik saja, kalaupun ada masalah kesehatan hanya berkaitan dengan hal-hal biasa, dikarenakan mungkin dari perubahan cuaca seperti sedikit flu, sedkit batuk dan sariawan”.

Sebagaimana biasa, perjalanan dari madinah ke makkah akan memulai ihram nya di bir 'Ali dan diperkirakan akan tiba di mekkah pada siang hari. Setelah tiba di mekkah, jama'ah akan bersiap untuk melaksanakan thawaf, sa'I dan tahallul. Demikian ujar muslem

Lanjutnya, JCH kloter 1 BTJ yang berangkat Jum'at lalu (21/09/2012), sebanyak 320 orang, ditambah petugas yang terdiri dari ketua kloter, 1 orang, pembimbing haji 1 orang, dokter 1 orang dan para medis 2 orang, sehingga totalnya 325 orang.

Selama di madinah, mereka ditempatkan di pondok wardah Mubarak kira-kira 200 meter dari masjid nabawi. Adapun Kegiatan di madinah, para jama'ah melaksanakan shalat arba'in dan ziarah ke makam baqi', masjid quba, masjid Qiblatain, Jabal Uhud dan kebun korma

Selanjutnya Selama di madinah, para jama'ah diberikan makan 2 kali yaitu siang dan malam, dan untuk pagi diberikan roti. Sedangkan di mekkah, para jama'ah tidak disediakan makan kecuali pada saat wuquf di 'Arafah dan saat melontar jumrah di Mina, (*)

Serikat Pekerja Buruh, Serahkan Rekomendasi Kepada Pimpinan DPRA

Written By ichsan on Jumat, 28 September 2012 | 23.02


BANDA ACEH, Aceh News - Ketua DPW FSPMI Aceh Habiby Inseun melalui pers rilis yang dikirim ke Aceh News, Jum’at (28/09/2012) mengatakan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Aceh yang tergabung dalam Tim Perumus Rancangan Qanun Ketenagakerjaan melakukan pertemuan dan menyerahkan rekomendasi kepada Pimpinan DPRA yang diterima oleh Amir Helmi, SH sebagai Wakil Ketua DPRA.

“Pertemuan tersebut telah kita laksanakan pada Kamis (27/09/2012)  kemarin, yang dihadiri lebih kurang 20 orang pimpinan dan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Se-Aceh, yakni, KSPSI, KSPI, KSBSI, SPA, FSPNI, SPKA, SPAM, FS.PPP Aceh Tamiang, FSPMI-Aceh, Aspek Indonesia, PP.SB Migran FSBDSI, SP PIM, SP BUN PTPN-1, Sekar Telkom,  SP Bukopin serta TUCC-Aceh”. Ujar habiby

Lanjutnya, Adapun isi rekomendasi yang diserahkan tersebut,  “Mendesak DPR Aceh untuk segera membahas rancangan qanun ketenagakerjaan yang sudah pernah diserahkan. Mendukung pembahasan rancangan qanun ketenagakerjaan menjadi prioritas dalam pembahasan program legislasi daerah Aceh tahun 2012. dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Se-Aceh siap bersama DPRA dalam membantu perumusan qanun ketenagakerjaan kapan pun diminta”.

Dalam pertemuan tersebut Amir Helmi menyatakan, bahwa Raqan Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program legislasi daerah Aceh tahun 2012 dengan 21 Rancangan Qanun lain. “Raqan ketenagakerjaan sudah masuk menjadi usul inisiatif DPRA dan sekarang sudah diserahkan ke komisi F DPRA untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Awalnya pimpinan DPRA telah menyerahkan pembahasan qanun ketenagakerjaan tersebut ke Komisi E, namun karena dilihat hal itu tidak sesuai dengan tupoksi komisi, maka sekarang sudah dialihkan ke komisi yang punya kompetensi membahas qanun ketenagakerjaan yaitu komisi F DPRA” ujar Amir Helmi.   

Banyak harapan yang muncul, dan disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) Se-Aceh. Drs.T.Syaiful Mar, Ketua KSPI Aceh menyampaikan harapan agar qanun yang menyangkut hajat orang banyak ini dapat segera dibahas dan menjadi prioritas dalam pembahasan qanun tahun 2012 ini. Begitupula yang disampaikan oleh pengurus-pengurus SP/SB lain sebagai wakil pekerja meminta agar dewan tidak lagi membuang waktu untuk segera menjadikan raqan ini menjadi agenda yang harus dibahas, mengingat rancangan qanun sudah diserahkan ke legislatif setahun yang lalu.

Sebelum beraudiensi ke Wakil Ketua Dewan, para Pengurus SP/SB se-Aceh sebagai Tim Penyusun Rancangan Qanun Ketenagakerjaan melakukan pertemuan selama dua hari di hotel Grand Aceh (26-27 September 2012) untuk membicarakan berbagai isu ketenagakerjaan yang aktual dan mencuat di tataran daerah maupun nasional termasuk rencana aksi HOSTUM (Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah) pada bulan Oktober 2012 yang akan datang.
Masih menurut habiby inseun, selain mendesak pembahasan qanun ketenagakerjaan juga berharap DPR Aceh hendaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang saat ini menjadi agenda nasional dalam menuntut, Hapus outsourcing, Tolak upah murah dan menjalankan jaminan kesehatan per 1 januari 2014 bagi seluruh rakyat

“Dalam rencana agenda Nasional tersebut MPBI (majelis pekerja buruh indonesia) yang terdiri dari konfederasi dan federasi serikat buruh yang ada diaceh juga akan menggelar aksi dibulan Oktober mendatang, untuk mendukung aksi mogok nasional yang dilakukan sedikitnya 2 juta buruh di jakarta dan beberapa kota lainnya, (*)

Oknum Mantan Dewan dan PNS Sekwan, Kuasai Asset Hampir 1 miliar


SINABANG, Aceh News - Hasil temuan Tim Pansus Panitia Kerja (Panja), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Simeulue, menemukan asset tetap berupa Peralatan dan Mesin senilai Rp987.910.833,00. Yang masih dikuasai mantan anggota dewan dan PNS Sekwan.

Asset tetap dan bergerak yang masih dikuasai sejumlah oknum mantan anggota Dewan priode 2004-2009, dan oknum mantan Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Dewan itu, hingga laporan berita ini diturunkan, belum dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan, Rasmanudin H Rahamin SE, Anggota pansus Panitia Kerja (Panja), DPRK Simeulue, "hasil temuan pansus Panja, kita, menemukan sejumlah asset Pemkab Simeulue, masih dikuasai mantan anggota dewan dan mantan pegawai Sekwan, yang telah bekerja di instansi lain", katanya, Jumat (28/09/2012).

Lebih lanjut kata Rasmanudin, yang menilai ketegasan dan upaya paksa dari Pemkab Simeulue sangat lemah. "ada sembilan unit, asset Pemkab Simeulue, yang masih mereka kuasai, dengan total harga hampir satu miliar", tandasnya, yang melakukan pansus selama dua hari, sejak Jumat-Sabtu (27-28/09/2012).

Rasmanudin kembali merincikan, asset Pemkab Simeulue, senilai  Rp987.910.833,00. Berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah laptop yang dipakai oleh sejumlah mantan staf Sekretariat Dewan dan mantan anggota DPRK Simeulue, priode 2004-2009.

Asset yang masih dikuasai anggota Dewan priode 2004-2009 tersebut, yakni, Kendaraan Roda Empat Nissan X Trail, Rp 298.000.000,00. Atas nama M.Hasbi Mahmud (Anggota Dewan). Kendaraan Roda Empat Ford 2006 307.500.000,00. Atas nama Mandar M.Adam.

Kendaraan Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sarman HNK. Kendaraan Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sumardi. Kendaraan Roda Dua Supra X 125. Rp 13.960.000,00. Atas nama M. Yamin. Laptop Toshiba Rp 20.708.333,00. Atas nama M. Yamin.

Sedangkan oknum pegawai Sekwan, yang telah pindah tugas yakni, Kendaraan Roda Dua Mega Pro, Rp 21.742.500,00, atas nama Muhammad Fauzi. Kendaraan Roda Dua Supra X 125 Rp 13.960.000,00. Atas nama Amruhuddin. Dan Kendaraan Roda Dua Mega Pro, Rp17.940.000,00. Atas nama M. Isa Arsalam.

Padahal diketahui bahwa pemberian aset Daerah tersebut telah didukung dengan Berita Acara Pinjam Pakai Barang Inventaris dan tercatat sebagai aset daerah, namun belum dikembalikan oleh pemakai meskipun masa pinjam pakai telah berakhir karena pemakai
tidak lagi sebagai pegawai  yang bertugas diintansi tersebut.

Meskipun Pemkab Simeulue, telah melakukan upaya berupa teguran lisan dan permintaan melalui surat resmi, namun tidak kunjung dikembalikan hingga akhir pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2012 lalu, tidak ada realisasi tanda-tanda akan dikembalikan asset tersebut.

Rasmanudin menyatakan, terjadi Pelanggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 21, menyatakan Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Pasal 35 yang menyatakan bahwa:
a. Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjam pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b. Barang milik daerah yang dipinjam pakaikan tidak merubah status kepemilikanbarang daerah. c. Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

d. Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, Tanggungjawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman dan persyaratan lain yang dianggap perlu.

Kondisi tersebut mengakibatkan asset peralatan dan mesin senilai Rp987.910.833,00. Yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue berpotensi disalah gunakan, dan Pansus Panja DPRK Simeulue menilai, Dengan Kondisi tersebut terjadi, karena ketegasan dan lemahnya pihak Pemkab Simeulue.

Pansus Panja DPRK Simeulue, meyimpulkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, selaku koordinator pengelola barang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Sekretaris DPRK Kabupaten Simeulue selaku pengguna inventaris daerah, kurang aktif dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). "sangat jelas kelemahan mereka dan kita minta pemkab tegas untuk menyita asset itu", tutup Rasmanudin.

"sudah berulang kali kita minta, baik melalui lisan maupun surat resmi, tapi sampai hari ini tidak satupun yang mengembalikannya, kalau ada hati nurani mereka, ya kembalikanlah asset Pemkab itu", kata Johorman SE, Kabag Umum Setdakab Simeulue, yang ditemui, Jumat (28/09/2012).

Sementara Muhammad Fauzi, mantan Pegawai Sekwan Simeulue, yang ditemui secara terpisah, mengaku siaap mengembalikan asset Daerah tersebut, namun juga menyesalkan masih ada oknum Dewan dan Pegawai lainnya, yang belum mengembalikan asset-asset itu.

"saya tidak keberatan dikembalikan, karena saya masih pegawai negeri sipil, apalagi baru empat bulan pindah tugas ke dinas Pendidikan. Prisnipnya, kapan diminta saya siap menyerahkan. Tapi perlu diketahui oleh masyarakat, aturan pinjam pakai untuk anggota dewan yang masih aktif, sebenarnya berapa tahun", kata Fauzi. (E.Shabara).   

Pertemuan, Pemilik Tanah Dan Penyerobot Tanah


Pertemuan antara Pemilik tanah (Pak Labay), dan penyerobot tanah (Nasrullah, pegawai LAB, PT.CPI Duri), yang berlangsung di rumah ketua RT/RW Erwin Nain, Kamis (27/09/2012). di saksikan oleh anggota IPMPR, keluarga pak labay, dan warga setempat (Foto/Doc, Aceh News, amir)

Diduga Oknum PT. CPI Duri, Serobot Tanah Warga



DURI/RIAU, Aceh News - Sungguh malang nasib Pak Labay, lelaki tua renta yang berusia sekitar 82 tahun yang termasuk penduduk warga yang cukup lama di kecamatan mandau ini, beliau tinggal di Km 6 Rangau kelurahan pematang pudu kecamatan Mandau, dimasa tua nya beliau harus menerima kenyataan kalau tanah yang ia garap dan dimilikinya sejak tahun 1978 seluas 1,5 ha, di serobot oleh Nasrullah, notabene adalah pegawai LAB, PT. CPI Duri,

Diduga dokumen tanah yang dimiliki oleh Nasrullah adalah palsu itu semua terbukti, di saat diperlihatkan oleh Nasrullah kepada keluarga Pak Labay dan wartawan media ini. terlihat dari dokumen tanah itu dan setelah diperiksa ternyata tanda tangan Pak labay telah dipalsukan 

karena Pak labay merasa, tidak pernah memperjual belikan tanah yang beliau miliki tersebut kepada siapa pun. Termasuk di surat tanah yang dimiliki oleh Nasrullah, rekayasa dokumen surat tanah oleh oknum pegawai PT.CPI Duri (Nasrullah,red) seakan-akan bahwa Pak Labay telah menjual tanah kepada Nasrullah seluas 80 m x 82 m dengan bukti yang diperlihatnya

Saat surat tersebut diperhatikan oleh Nasrullah kepada pak Labay dan disaksikan beberapa warga kemudian di sajikan juga kepada wartawan media ini, surat sertifikat tanah tersebut terlalu banyak kejanggalan terbukti dari banyaknya ketikan yang di Tip ex dan di perbaiki, kemudian diketik ulang. Juga disurat jual beli terdapat kejanggalan stempel cap jempol saksi-saksi yang asal-asalan dan tidak jelas

Saat perundingan dilakukan di rumah ketua RW setempat, Nasrullah yang didampingi oleh 5 orang yang berasal dari IPMPR, salah satu dari mereka yang bernama dean martin angkat bicara, “bagaimanakah jalan terbaiknya? Apakah pak Labay ingin diganti rugi atau tetap mempertahankan tanah ini dan bersedia untuk diperkarakan” Pak labay tetap tidak mau menerima ganti rugi dan mempersilahkan pihak Nasrullah untuk memperkarakan ini,

Saat wartawan media ini mempertanyakan tanggapan dari salah satu anak pak labay “Setau saya dan menurut warga sekitar, Nasrullah juga termasuk mafia tanah yang terorganisir di Kelurahan Pematang Pudu ini, dia memanfaatkan tanah-tanah milik warga yang tidak memiliki surat sehingga dibuatlah surat palsu atas nama dirinya yang bekerjasama dengan oknum pemerintahan setempat, dan juga tanah-tanah yang di serobot oleh Nasrullah adalah tanah-tanah yang dulunya pada tahun 80-an telah di teliti pihak Delta, dimana tugasnya adalah mencari titik-titik pengeboran minyak bumi, apalagi posisi Nasrullah di PT. CPI Duri adalah orang Laboratorium, oleh karena itu saya menduga kalau Nasrullah ingin mengambil keuntungan supaya dia mendapatkan keuntungan yang besar. Dan sampai kapan pun kami keluarga pak labay tidak akan menerima. Dan selain kami sudah ada 3 korban yang terkena hal seperti ini” Ungkapnya Dws, anak pak labay

Sangat di sayang oknum seorang pegawai PT.CPI Duri yang mempunyai penghasilan lumayan besar dari perusahaan yang megah itu melakukan perbuatan yang tidak terpuji, bahkan yang selalu menjadi perhatian dan pertanyaan public kenapa pemerintah kurang tanggap dalam penyelesaian permasalahan lahan rakyat kecil? 

Tetapi malah terkadang oknum pegawai pemerintah Kelurahan Pematang Pudu pun malah lebih condong untuk membela yang memiliki duit? dengan mengeluarkan surat berharga itu kepada yang tidak berhak, dengan secara resmi. (mir)

AJI: Organisasi Pers Saja Dipidanakan, Apalagi Masyarakat

Written By ichsan on Kamis, 27 September 2012 | 11.14


BANDA ACEH - Kritik yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh terhadap berita Harian Prohaba merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pers di Indonesia dan Aceh. Karenanya, AJI menilai gugatan Prohaba terhadap mereka aneh.

Sekretaris AJI Banda Aceh Misdarul Ihsan mengaku heran dengan tindakan Prohaba yang mempolisikan AJI Banda Aceh terkait pernyataan yang mengkritisi berita ?Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH? yang dimuat koran tersebut.


?Organisasi pers saja dipidanakan, bagaimana lagi kalau masyarakat biasa,? kata Misdarul Ihsan kepada acehkita.com, Selasa (25/9) malam.

AJI memprotes berita Prohaba karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan penangkapan seorang gadis berinisial PE. Berita tersebut diduga telah menyebabkan tekanan psikologis bagi PE.

Menurut Ihsan, seharusnya media meralat dan meminta maaf terhadap setiap kesalahan dalam pemberitaan. ?Tanpa dilaporkan pun (ke Dewan Pers? red.), pers harus meralat dan meminta maaf jika terjadi kesalahan dalam pemberitaan,? ujarnya.

Ihsan menyebutkan, masyarakat ?termasuk organisasi pers? punya hak untuk mengoreksi berita media, seperti diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) poin a dan b, UU Pers No 40/1999.

Jadi, yang kita lakukan itu hanya menjalankan amanah UU Pers yang kita junjung bersama,? lanjutnya. ?Kita juga melakukan ini dalam upaya meningkatkan mutu berita dan pers.?

Seperti diberitakan sebelumnya, Prohaba mengadukan AJI ke Polda Aceh pada Selasa (25/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, menyebutkan, pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan dalam konferensi pers, Senin pekan lalu telah merugikan mereka. ?AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik,? kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam. [Sumber: WWW.ACEHKITA.COM]


Harian Prohaba Polisikan AJI Banda Aceh


BANDA ACEH - Harian Prohaba melaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh ke pihak kepolisian terkait berita penangkapan seorang anak berinisial PE di Langsa, Selasa (25/9). Koran ini merasa dirugikan oleh AJI Banda Aceh.
Laporan ini disampaikan Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Aceh, sekitar pukul pukul 15.30 WIB, hingga pengambilan berita acara pemeriksaan. Saat mengadukan AJI, Erlizar didampingi Arif Ramdan dan Yarmen Dinamika.
Pengaduan ini dilakukan Prohaba karena tidak terima terhadap sikap AJI Banda Aceh yang menilai koran ini telah melanggar kode etika jurnalistik dalam berita berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Belakangan, PE ditemukan bunuh diri.
Erlizar Rusli, staf legal Prohaba, menyebutkan, pernyataan AJI Banda Aceh yang disampaikan dalam konferensi pers pekan lalu telah merugikan mereka. “AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Erlizar saat dihubungi acehkita.com, Selasa malam.
Menurut Erlizar, AJI Banda Aceh telah melakukan pencemaran nama baik dengan mengeluarkan pernyataan yang merugikan mereka.
AJI Banda Aceh, kata Erlizar, telah menjustifikasi bahwa berita Prohaba telah menyebabkan PE bunuh diri, padahal belum ada penelitian bahwa PE bunuh diri gara-gara berita itu.
“AJI melawan hukum, karena pernyataan tersebut bukan selayaknya dikeluarkan AJI. (Penyebab) meninggal seseorang itu menjadi kewenangan polisi,” ujarnya.
Selain itu, Erlizar juga menilai AJI Banda Aceh telah melangkahi kewenangan Dewan Pers, di mana AJI telah mengeluarkan pernilaian bahwa berita Prohaba melanggar etik. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah berita seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
“AJI Banda Aceh tidak berwenang untuk menilai sebuah berita salah atau benar, karena yang berhak melakukan itu adalah Dewan Pers. Jadi, AJI telah mencaplok kewenangan Dewan Pers,” sebut Erlizar. “Dia telah merugikan kita.”
Atas dasar itu, kata Erlizar, AJI Banda Aceh diduga telah melanggar hukum pidana dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mereka telah menyebarkan pernyataan itu melalui konferensi pers dan juga dikirim ke media cetak dan elektronik,” kata dia. “Kita mengedepankan proses hukum.”
Seperti diketahui, Senin pekan lalu AJI Banda Aceh menyebutkan bahwa Prohaba telah melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No 40/1999 terkait berita “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”. Berita itu dinilai menyebabkan tekanan psikologis terhadap PE. [Sumber: WWW.ACEHKITA.COM]


Walikota Buka Seminar Implementasi E-Goverment

BANDA ACEH, Aceh News - Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dewasa ini merupakan sebuah tantangan yang harus sikapi secara bijak oleh setiap Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagai upaya dalam memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Untuk itu, Penerapan E-Government yang merupakan salah satu sarana pengembangan penyelenggaraan roda pemerintahan yang berbasis teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan dan pilihan yang harus segera diwujudkan. 

E-Government menjadi semakin penting bagi semua pengambil keputusan. Demikian disampaikan Walikota Banda Aceh Ir.Mawardy Nurdin M.Eng Sc saat membuka seminar internasional Workshop Implementasi E-Government, Rabu (26/09/2012) di Aula Lantai IV, Gedung A, Balaikota Banda Aceh.

Menurutnya, pemerintah tradisional (traditional government) yang identik dengan paper-based administration mulai ditinggalkan, transformasi traditional government menjadi electronic government (e-Government) merupakan salah satu strategi kebijakan publik yang saat ini menjadi fokus dan perhatian serius yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Solusinya, lanjut Mawardy, Konsep pembangunan berwawasan teknologi informasi merupakan suatu keharusan yang harus disikapi dengan memanfaatkan kemudahan yang disediakan oleh teknologi informasi itu sendiri. Di Banda Aceh, konsep ini sangat mungkin dikembangkan karena sejalan dengan konsep Banda Aceh Islamic Cyber City (BAICC) yang telah lebih dulu dikembangkan.

"Ini adalah sebuah konsep kota yang berbasis teknologi informasi tingkat lanjut. Sebuah kota dengan konsep Cyber City yang mapan akan menjadi sebuah kota yang terkoneksi di seluruh bidang. Berbagai kebutuhan masyarakat kota, baik bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan dan lain-lain akan tersaji dalam satu konsep yang saling berhubungan" ujar Mawardy.

Seminar yang berlangsung sehari ini menghadirkan pembicara utama (Keynote Speaker) Duta Besar Austria untuk Indonesia Dr Andreas Karabaczek. Pada kesempatan tersebut, Dr Andreas Karbaczek banyak memaparkan kiat-kiat sukses pemerintah Austria dalam menerapkan E-Government di negaranya.

Dikatakanya, perkembangan teknologi informasi adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Modernisasi adalah hal yang harus dilakukan. Komputer, telepon seluler, dan perangkat elektronik lain menjadi alat untuk membentuk sistem yang lebih efektif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Katanya lagi, hingga saat in, E-Goverment  memiliki pengaruh yang sangat besar di negara Austria karena sistem ini dapat membentuk transparansi setiap data yang dimiliki pemerintah tersedia secara terpadu untuk masyarakat. "Melihat kesiapan Pemko Banda Aceh, saya yakin system ini sangat mungkin diterapkan disini" ujar Andreas.

Selain Andreas, pada seminar ini juga tampil beberapa pemateri lainnya, yakni Wakil Walikota Illiza Sa'aduddin Djamal SE, Kadishubkomintel Aceh Prof. Dr. Ir. Yuwaldi Away M Sc, Dr. Taufik A Gani, M.Eng.Sc dan  Mohammad Najib dari LOGICA. 

Seminar hasil kerjasama Pemko Banda Aceh dengan Aceh Center for Good Governance (ACGG) ini diikuiti oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran Pemko Banda Aceh, akademisi, LSM dan peneliti-peneliti yang berada di Kota Banda Aceh sebagai peserta. (*)

HEADLINE

BERITA FOTO

 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa