Headlines News :
Home » , » Oknum Mantan Dewan dan PNS Sekwan, Kuasai Asset Hampir 1 miliar

Oknum Mantan Dewan dan PNS Sekwan, Kuasai Asset Hampir 1 miliar

Written By ichsan on Jumat, 28 September 2012 | 22.08


SINABANG, Aceh News - Hasil temuan Tim Pansus Panitia Kerja (Panja), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Simeulue, menemukan asset tetap berupa Peralatan dan Mesin senilai Rp987.910.833,00. Yang masih dikuasai mantan anggota dewan dan PNS Sekwan.

Asset tetap dan bergerak yang masih dikuasai sejumlah oknum mantan anggota Dewan priode 2004-2009, dan oknum mantan Pegawai Negeri Sipil, Sekretariat Dewan itu, hingga laporan berita ini diturunkan, belum dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Hal itu disampaikan, Rasmanudin H Rahamin SE, Anggota pansus Panitia Kerja (Panja), DPRK Simeulue, "hasil temuan pansus Panja, kita, menemukan sejumlah asset Pemkab Simeulue, masih dikuasai mantan anggota dewan dan mantan pegawai Sekwan, yang telah bekerja di instansi lain", katanya, Jumat (28/09/2012).

Lebih lanjut kata Rasmanudin, yang menilai ketegasan dan upaya paksa dari Pemkab Simeulue sangat lemah. "ada sembilan unit, asset Pemkab Simeulue, yang masih mereka kuasai, dengan total harga hampir satu miliar", tandasnya, yang melakukan pansus selama dua hari, sejak Jumat-Sabtu (27-28/09/2012).

Rasmanudin kembali merincikan, asset Pemkab Simeulue, senilai  Rp987.910.833,00. Berupa kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah laptop yang dipakai oleh sejumlah mantan staf Sekretariat Dewan dan mantan anggota DPRK Simeulue, priode 2004-2009.

Asset yang masih dikuasai anggota Dewan priode 2004-2009 tersebut, yakni, Kendaraan Roda Empat Nissan X Trail, Rp 298.000.000,00. Atas nama M.Hasbi Mahmud (Anggota Dewan). Kendaraan Roda Empat Ford 2006 307.500.000,00. Atas nama Mandar M.Adam.

Kendaraan Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sarman HNK. Kendaraan Roda Empat Daihatsu Taruna Rp 147.050.000,00. Atas nama Sumardi. Kendaraan Roda Dua Supra X 125. Rp 13.960.000,00. Atas nama M. Yamin. Laptop Toshiba Rp 20.708.333,00. Atas nama M. Yamin.

Sedangkan oknum pegawai Sekwan, yang telah pindah tugas yakni, Kendaraan Roda Dua Mega Pro, Rp 21.742.500,00, atas nama Muhammad Fauzi. Kendaraan Roda Dua Supra X 125 Rp 13.960.000,00. Atas nama Amruhuddin. Dan Kendaraan Roda Dua Mega Pro, Rp17.940.000,00. Atas nama M. Isa Arsalam.

Padahal diketahui bahwa pemberian aset Daerah tersebut telah didukung dengan Berita Acara Pinjam Pakai Barang Inventaris dan tercatat sebagai aset daerah, namun belum dikembalikan oleh pemakai meskipun masa pinjam pakai telah berakhir karena pemakai
tidak lagi sebagai pegawai  yang bertugas diintansi tersebut.

Meskipun Pemkab Simeulue, telah melakukan upaya berupa teguran lisan dan permintaan melalui surat resmi, namun tidak kunjung dikembalikan hingga akhir pemeriksaan pada tanggal 25 Juli 2012 lalu, tidak ada realisasi tanda-tanda akan dikembalikan asset tersebut.

Rasmanudin menyatakan, terjadi Pelanggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 21, menyatakan Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.

Pasal 35 yang menyatakan bahwa:
a. Barang milik daerah baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, dapat dipinjam pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b. Barang milik daerah yang dipinjam pakaikan tidak merubah status kepemilikanbarang daerah. c. Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.

d. Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian, jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan, jangka waktu peminjaman, Tanggungjawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman dan persyaratan lain yang dianggap perlu.

Kondisi tersebut mengakibatkan asset peralatan dan mesin senilai Rp987.910.833,00. Yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue berpotensi disalah gunakan, dan Pansus Panja DPRK Simeulue menilai, Dengan Kondisi tersebut terjadi, karena ketegasan dan lemahnya pihak Pemkab Simeulue.

Pansus Panja DPRK Simeulue, meyimpulkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue, selaku koordinator pengelola barang belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Sekretaris DPRK Kabupaten Simeulue selaku pengguna inventaris daerah, kurang aktif dalam mengamankan Barang Milik Daerah (BMD). "sangat jelas kelemahan mereka dan kita minta pemkab tegas untuk menyita asset itu", tutup Rasmanudin.

"sudah berulang kali kita minta, baik melalui lisan maupun surat resmi, tapi sampai hari ini tidak satupun yang mengembalikannya, kalau ada hati nurani mereka, ya kembalikanlah asset Pemkab itu", kata Johorman SE, Kabag Umum Setdakab Simeulue, yang ditemui, Jumat (28/09/2012).

Sementara Muhammad Fauzi, mantan Pegawai Sekwan Simeulue, yang ditemui secara terpisah, mengaku siaap mengembalikan asset Daerah tersebut, namun juga menyesalkan masih ada oknum Dewan dan Pegawai lainnya, yang belum mengembalikan asset-asset itu.

"saya tidak keberatan dikembalikan, karena saya masih pegawai negeri sipil, apalagi baru empat bulan pindah tugas ke dinas Pendidikan. Prisnipnya, kapan diminta saya siap menyerahkan. Tapi perlu diketahui oleh masyarakat, aturan pinjam pakai untuk anggota dewan yang masih aktif, sebenarnya berapa tahun", kata Fauzi. (E.Shabara).   
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa