- Kebijakan Kasbon Drs. Arsin Rustam Masuk Bui, Mantan wakil Bupati Drs. M. Yunan T. akan Segera Menyusul.
SINABANG, Aceh News - Setelah Drs. Arsin Rustam Mantan
Kadis Parawisata Kabupaten Simeulue Masuk Ke Hotel Pardeo Sinabang, kini
giliran Drs. M Yunan T Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue. Dengan Kasus
Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun 2005 yang sedang di perdalam pemberkasannya di
Kejaksaan Negeri Simeulue, hal itu di tegaskan Kajari Simeulue A.M Arifin SH MH.
Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2012).
Ketika
ditanya tentang kronologis kasus apa yang menimpa Drs. Arsin Rustam sehingga
dia masuk dalam jeruji LP Sinabang, A M. Arifin menjelaskan, “Kasus Kasbon yang
melibatkan mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue, Drs Arsin Rustam,
yang kini menjabat Kadis Pendidikan, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung(MA) dengan masa hukuman selama satu tahun penjara.
Kasus yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas di daerah itu, mencuat ke
publik sejak tahun 2008 silam dan baru keluar putusannya pada tahun 2012,
lantaran yang bersangkutan mengajukan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Sinabang A.M Arifin SH MH kepada wartawan mengatakan, keluarnya
putusan Mahkamah Agung dengan nomor 339 K/PID.SUS/2010, pihaknya langsung
melakukan eksekusi Kadisdik Simeulue itu pada tanggal 17 Juli 2012.
"Kita hanya menjalankan perintah dengan keluarnya putusan MA, kemudian
langsung kita eksekusi, Dari kantornya. Sedangkan lama masa hukumannya satu
tahun penjara dengan biaya perkara Rp 2.500," kata Arifin.
Adapun yang memberatkan Kadisdik tersebut lantaran ditemukannya adanya selisih
penggunaan anggaran + - Rp 100 juta dengan menggunakan kasbon saat dirinya
menjabat Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue.
Disisi lain Kajari menambahkan, Kejaksaan Negeri Sinabang saat ini juga sedang
meningkatkan Pemberkasan perkara yang
melibatkan mantan Wakil Bupati Simeulue Drs Yunan T. Dimana sebelum menjabat sebagai wakil bupati, awalnya yang bersangkutan
menjabat Kadis Pendidikan Simeulue dan tersangkut dengan perkara terkait
penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Simeulue tahun 2005 dan sudah ditetapkan
sebagai tersangka,”kata Arifin.
Sewaktu di
pertanyakan, banyak masyarakat yang menduga kasus ini sudah di PTS kan, dengan
tegas AM Arifin mengatakan, apa mau copot pangkat ini sambil menunjuk pangkat
yang betengger di atas bahunya itu, kalaupun ada yang mempertaruhkan Rp 10 M, ”saya tidak mau atau tergiur mas" katanya dengan logat bahasa jawoo.
Selanjutnya A
M.Arifin menegaskan Drs. M.Yunan T, sudah jadi tersangka Mas, siapapun yang
coba-coba menghilangkan (menghapuskan) kasus ini penjara tantangannya, baik saya
sendiri maupun pengganti saya nanti apabila saya di mutasi oleh atasan, ”namun
kasus ini harus naik ke Pengadilan,” ucap Kajari. (Mohd. Azis/Sumadi).