Headlines News :
Home » , » Kasus Kasbon, DISDIK dan Mantan Wakil Bupati akan Masuk BUI

Kasus Kasbon, DISDIK dan Mantan Wakil Bupati akan Masuk BUI

Written By ichsan on Minggu, 05 Agustus 2012 | 21.39


  • Kebijakan Kasbon Drs. Arsin Rustam Masuk Bui, Mantan wakil Bupati Drs. M. Yunan T. akan Segera Menyusul.

SINABANG, Aceh News - Setelah Drs. Arsin Rustam Mantan Kadis Parawisata Kabupaten Simeulue Masuk Ke Hotel Pardeo Sinabang, kini giliran Drs. M Yunan T Mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Simeulue. Dengan Kasus Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun 2005 yang sedang di perdalam pemberkasannya di Kejaksaan Negeri Simeulue, hal itu di tegaskan Kajari Simeulue A.M Arifin SH MH. Kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2012).

Ketika ditanya tentang kronologis kasus apa yang menimpa Drs. Arsin Rustam sehingga dia masuk dalam jeruji LP Sinabang, A M. Arifin menjelaskan, “Kasus Kasbon yang melibatkan mantan Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue, Drs Arsin Rustam, yang kini menjabat Kadis Pendidikan, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung(MA) dengan masa hukuman selama satu tahun penjara.

Kasus yang melibatkan pejabat setingkat kepala dinas di daerah itu, mencuat ke publik sejak tahun 2008 silam dan baru keluar putusannya pada tahun 2012, lantaran yang bersangkutan mengajukan banding. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinabang A.M Arifin SH MH kepada wartawan mengatakan, keluarnya putusan Mahkamah Agung dengan nomor 339 K/PID.SUS/2010, pihaknya langsung melakukan eksekusi Kadisdik Simeulue itu pada tanggal 17 Juli 2012. 

"Kita hanya menjalankan perintah dengan keluarnya putusan MA, kemudian langsung kita eksekusi, Dari kantornya. Sedangkan lama masa hukumannya satu tahun penjara dengan biaya perkara Rp 2.500," kata Arifin. 

Adapun yang memberatkan Kadisdik tersebut lantaran ditemukannya adanya selisih penggunaan anggaran + - Rp 100 juta dengan menggunakan kasbon saat dirinya menjabat Kadis Kebudayaan dan Parawisata Simeulue.

Disisi lain Kajari menambahkan, Kejaksaan Negeri Sinabang saat ini juga sedang meningkatkan Pemberkasan  perkara yang melibatkan mantan Wakil Bupati Simeulue Drs Yunan T. Dimana sebelum menjabat sebagai wakil bupati, awalnya yang bersangkutan menjabat Kadis Pendidikan Simeulue dan tersangkut dengan perkara terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Simeulue tahun 2005 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Arifin.


Sewaktu di pertanyakan, banyak masyarakat yang menduga kasus ini sudah di PTS kan, dengan tegas AM Arifin mengatakan, apa mau copot pangkat ini sambil menunjuk pangkat yang betengger di atas bahunya itu, kalaupun ada yang mempertaruhkan Rp 10 M, ”saya tidak mau atau tergiur mas" katanya dengan logat bahasa jawoo. 

Selanjutnya A M.Arifin menegaskan Drs. M.Yunan T, sudah jadi tersangka Mas, siapapun yang coba-coba menghilangkan (menghapuskan) kasus ini penjara tantangannya, baik saya sendiri maupun pengganti saya nanti apabila saya di mutasi oleh atasan, ”namun kasus ini harus naik ke Pengadilan,” ucap Kajari. (Mohd. Azis/Sumadi).




Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa