Headlines News :
Home » , , » Terdakwa Jadi Saksi Di MK

Terdakwa Jadi Saksi Di MK

Written By ichsan on Minggu, 05 Agustus 2012 | 22.30


  • Sidang Pelanggaran Pemilu (Money Politik) Pilkada Agara ditunda 

KUTACANE, Aceh News - Sidang lanjutan pelanggaran pemilu kembali digelar oleh pengadilan Negeri kutacane yang sempat tertunda (26/06/2012) sebelumnya agenda persidangan adalah pembacaan Epsepsi terdakwa namun dikarenakan kuasa hukum terdakwa HS tidak hadir, maka sidang diundur satu minggu kedepan.


Sebelumnya Sidang perdana pelanggaran pemilu (Money Politik) yang digelar oleh Pengadilan Negeri Kutacane (19/07/2012) diruang sidang pengadilan Negeri kutacane Kab Aceh Tenggara dihadiri oleh ratusan pengunjung yang ingin melihat berjalannya sidang tersebut, begitu juga sidang kedua tetap dipadati pengunjung yang pulang dengan kecewa.

Sidang yang dilanjutkan kembali pada Kamis (02/08/2012) dengan agenda sidang sebelumnya yaitu untuk pembacaan epsepsi terdakwa kasus pelanggaran pilkada, namun sidang kali ini juga diundur berdasarkan surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa yang dibacakan oleh JPU J.Lingga,SH dimuka persidangan, "bahwa terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam sidang kali ini dikarenakan terdakwa HS berada dijakarta" yang kapasitasnya sebagai saksi Di MK dalam PHPU, Majelis Hakim Ketua Moch Djonaidie.SH.MH setelah mendengarkan apa yang dibacakan JPU maka sidang dilanjutkan pada 09 Agustus mendatang dengan agenda yang sebelumnya.(Hajirin)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa