- Sidang Pelanggaran Pemilu (Money Politik) Pilkada Agara ditunda
KUTACANE, Aceh News
- Sidang lanjutan pelanggaran pemilu kembali
digelar oleh pengadilan Negeri kutacane yang sempat tertunda (26/06/2012)
sebelumnya agenda persidangan adalah pembacaan Epsepsi terdakwa namun
dikarenakan kuasa hukum terdakwa HS tidak hadir, maka sidang diundur satu
minggu kedepan.
Sebelumnya Sidang
perdana pelanggaran pemilu (Money Politik) yang digelar oleh Pengadilan Negeri
Kutacane (19/07/2012) diruang sidang pengadilan Negeri kutacane Kab Aceh
Tenggara dihadiri oleh ratusan pengunjung yang ingin melihat berjalannya sidang
tersebut, begitu juga sidang kedua tetap dipadati pengunjung yang pulang dengan
kecewa.
Sidang yang dilanjutkan kembali pada Kamis (02/08/2012)
dengan agenda sidang sebelumnya yaitu untuk pembacaan epsepsi terdakwa kasus
pelanggaran pilkada, namun sidang kali ini juga diundur berdasarkan surat yang
dikirimkan oleh kuasa hukum terdakwa yang dibacakan oleh JPU J.Lingga,SH
dimuka persidangan, "bahwa terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam sidang kali ini
dikarenakan terdakwa HS berada dijakarta" yang kapasitasnya sebagai saksi
Di MK dalam PHPU, Majelis Hakim Ketua Moch Djonaidie.SH.MH setelah mendengarkan
apa yang dibacakan JPU maka sidang dilanjutkan pada 09 Agustus mendatang dengan
agenda yang sebelumnya.(Hajirin)