Headlines News :
Home » , , » Terkait Masalah Putusan KIP Agara Tentang Cabup Armen Desky

Terkait Masalah Putusan KIP Agara Tentang Cabup Armen Desky

Written By ichsan on Jumat, 08 Juni 2012 | 12.51

KIP ACEH TIDAK BERWENANG BATALKAN KEPUTUSAN KIP AGARA


Demikian dikatakan Kepala Divisi Hukum Kip Aceh, Zainal, ketika memberikan keterangan kepada Direktur LSM AAI, Ali Amran, dalam pembiicaraan via seluler, pada Selasa (05/06/2012) belum lama ini.

Dikatakaannya, bahwa keputusan KIP Aceh Tenggara adalah mutlak syah dimata hukum artinya bahwa keputusan tersebut bersifat final yang dilandasi hukum yang berlaku di Negeri kita.

Selanjutnya, jika dibelakang hari ada gonjang-ganjing atau dengan kata lain ada yang merasa keberatan terkait keputusan tersebut, maka silahkan mengadukan hal ini ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), ataupun ke MK, timpalnya.

Terkait pencalonan dan keikut sertaan Armen Desky yang dinyatakan syah oleh KIP Agara maka dia berhak untuk mengikuti segala tahapan dan program hingga hari pemcoblosan pada 2 Juli nanti, tandasnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif, LSM AAI, Ali Amran,  Kepada Harian aceh, mengatakan “sangat mendukung apa yang dikatakan oleh Kepala Divisi hukum Kip Aceh tersebut, ini menandakan bahwa Independensi Kip Agara mutlak dimiliki.

Sembari berharap, Ali menghimbau “ kepada semua pihak untuk tidak mengedepankan emosional dan tidak berasumsi yang dapat menyesatkan masyarakat, mari kita patuhi keputusan resmi yang dihunjuk Negara sebagai pihak yang berwenang melaksanakan pemilukada, pungkas Ali Amran. (ali)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa