KIP
ACEH TIDAK BERWENANG BATALKAN KEPUTUSAN KIP AGARA
Demikian dikatakan Kepala Divisi Hukum Kip Aceh,
Zainal, ketika memberikan keterangan kepada Direktur LSM AAI, Ali Amran, dalam
pembiicaraan via seluler, pada Selasa (05/06/2012) belum lama ini.
Dikatakaannya, bahwa keputusan KIP Aceh Tenggara
adalah mutlak syah dimata hukum artinya bahwa keputusan tersebut bersifat final
yang dilandasi hukum yang berlaku di Negeri kita.
Selanjutnya, jika dibelakang hari ada
gonjang-ganjing atau dengan kata lain ada yang merasa keberatan terkait keputusan
tersebut, maka silahkan mengadukan hal ini ke Peradilan Tata Usaha Negara
(PTUN), ataupun ke MK, timpalnya.
Terkait pencalonan dan keikut sertaan Armen Desky
yang dinyatakan syah oleh KIP Agara maka dia berhak untuk mengikuti segala
tahapan dan program hingga hari pemcoblosan pada 2 Juli nanti, tandasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif, LSM AAI, Ali
Amran, Kepada Harian aceh, mengatakan
“sangat mendukung apa yang dikatakan oleh Kepala Divisi hukum Kip Aceh
tersebut, ini menandakan bahwa Independensi Kip Agara mutlak dimiliki.
Sembari berharap, Ali menghimbau “ kepada semua
pihak untuk tidak mengedepankan emosional dan tidak berasumsi yang dapat
menyesatkan masyarakat, mari kita patuhi keputusan resmi yang dihunjuk Negara
sebagai pihak yang berwenang melaksanakan pemilukada, pungkas Ali Amran. (ali)