BANDA
ACEH, Aceh News - Terkait pemberitaan Dewan Pimpinan Aceh-Partai Aceh (DPA-PA)
dikabarkan telah mengirim surat ke Sekretariat DPRA dan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) perihal usulan penggantian antar waktu (PAW) terhadap
daerah pemilihan I (Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang) priode 2009-2014 terhadap Darmuda.
Di tanggapi serius oleh konstituen Darmuda , Helmi
Rizal menilai apa yang telah diambil
keputusan partai aceh terhadap pergantian darmuda dari anggota DPRA adalah tidak sesuai dengan UU NO .27 tahun 2009 tentang susunan
dan kedudukan anggota MPR,DPR-RI,DPD,DPR provinsi dan kabupaten kota, peraturan
pemerintah no 20.tahun 2007 tentang partai politik lokal, peraturan KPU no.03
tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan KPU no 22 tahun 2010 tentang
pedoman teknis verifikasi syarat calon PAW DPRA dan DPRK dari hasil pemilihan
umum, UU no.11 tahun2006 tentang pemerintah aceh serta AD ART partai aceh sendiri.
Hal ini di sampaikan Helmi sebagai juru bicara
Darmuda kepada wartawan senin (12/03/12).di salah satu café di banda aceh.
Helmi juga mengatakan agar partai aceh mau mengkaji
ulang dan mempertimbangkan kembali keputusan terhadap Darmuda sebagai Kader PA
serta penggantian antar waktu sebagai anggota
DPRA ,pihaknya juga akan menyampaikan PETISI untuk terus mendukung darmuda bertugas
sebagai Anggota DPRA Aceh yaitu akan menggumpulkan 20.000.ribu tanda
tangan dukungan dari masyarakat ,mendesak partai aceh untuk membuka kesempatan
se luas-luasnya kepada masyarakat aceh memberikan pendapat sebagai masukan
kepada PA dalam mengambil kebijakan dan keputusan terhadap Darmuda katanya.
Di tempat
terpisah Darmuda saat di hubungi
aceh news via seluler membenarkan
menggenai PAW terhadap dirinyari dari media ,ia menyesalkan apa yang telah diambil
keputusan partai aceh terhadap dirinya menurutnya pemberhentian terhadap nya terkesan
politis, seharusnya partai aceh mempertimbangkan kan dulu sebelum menggambil
keputusan , yang lebih aneh nya diri tidak ada menerima pemberitauan sedikit
pun menggenai pemberhentian dari kader
partai aceh dan anggota DPRA. (van)