Headlines News :
Home » , » Indikasi Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Milyar Pemko Subulussalam

Indikasi Korupsi Dana Hibah Rp2,2 Milyar Pemko Subulussalam

Written By ichsan on Senin, 10 September 2012 | 13.19


BANDA ACEH, Aceh News - Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mengungkap indikasi korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam yang diduga melibatkan anggota DPRK setempat berinsial BH. 

Indikasi korupsi tersebut terjadi pada pengelolaan dana hibah APBK Subulussalam Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp2,2 milyar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan kegiatan Karya Bhakti TNI Kodim 0109/ Singkil.

Koordinator Badan Pekerja FAKTA Indra P Keumala mengatakan, indikasi adanya praktik korupsi pada pengelolaan dana hibah tersebut diduga kuat, melibatkan oknum perwira TNI sebagaimana diketahui berdasarkan salinan berkas hasil penyidikan internal TNI yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer IM/2 Kodam Iskandar Muda terhadap realisasi kegiatan fisik Karya Bhakti TNI Tahun 2010 di wilayah Pemko Subulussalam.

“Ada relasi sebab-akibat yang terjadi antara oknum tentara dengan oknum anggota DPRK agar usul hibah yang diajukan Kodim disetujui Pemko Subulussalam. Dalam kasus ini, oknum dewan tersebut memainkan peran sebagai makelar anggaran,” ujar Indra kepada Wartawan, Minggu (09/09/2012) di Banda Aceh.

Indra mengungkapkan, dari total hibah tersebut oknum wakil rakyat yang juga anggota komisi A DPRK Subulussalam dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu terindikasi menerima dana sebesar 10% yang dikirim langsung oleh juru bayar Kodim Singkil ke rekening pribadinya di Bank BPD Subulussalam No Rekening 092-02-03-600379-9. Dana tersebut diterimanya melalui dua tahap pengiriman masing-masing sebesar Rp110 juta.

Indra berpendapat, pemberian tersebut merupakan bentuk imbalan atau fee atas keberhasilannya memuluskan penganggaran hibah yang dilakukan Pemko Subulussalam. Dikatakannya, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, disebutkan, bahwa oknum tersebut merupakan sosok politisi yang memiliki kedekatan dengan Walikota Subulussalam sehingga dengan kedekatannya itu maka proposal yang diajukan Kodim dengan mudah memperoleh persetujuan Pemko.

“Atas perbuatan tersebut maka selaku penyelenggara negara oknum dewan itu dapat saja dijerat dengan tuduhan telah menerima pemberian atau janji sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU No 20 Tahun 2001 yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” sebut Indra menjelaskan.

Diungkapkan Indra, dalam usulannya dana hibah APBK Subulussalam untuk kegiatan Karya Bhakti TNI tersebut semestinya digunakan untuk melakukan beberapa pekerjaan. semisal, penimbunan jalan disertai pembuatan parit di kiri dan kanannya sepanjang 17 KM serta pekerjaan rehab 4 unit jembatan yang berada antara Desa Sikerabang hingga Desa Bukit Alim Kecamatan Longkib Kota Subulussalam. Kenyataannya, berdasarkan laporan penyidikan Detasemen Polisi Militer IM/2 diketahui bahwa pekerjaan yang dilakukan dalam kegiatan Karya Bhakti tersebut tidak memenuhi volume sebagaimana yang tertuang dalam proposal hibah yang diajukan Kodim 0109/ Singkil.

“Terlebih lagi jika melihat hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Subulussalam terhadap realisasi dana hibah tersebut diperoleh laporan bahwa fisik kegiatan dalam Karya Bhakti TNI itu diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp432 juta,” papar Indra.

Ditambahkannya, pada tanggal 7 Juli 2011 kasus korupsi yang disidik oleh pihak Detasemen Polisi militer IM/2 yang melibatkan oknum anggota DPRK Subulussalam itu sebenarnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil.

“Karena menyangkut kewenangan peradilan sipil maka kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polres Singkil namun hingga saat ini tidak diketahui bagaimana tindaklanjutnya,” tukas Indra.

Indra menyebutkan, atas temuan tersebut pihaknya mendesak agar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh menegur dan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Aceh Singkil dan segera mengambil alih penanganan hukum kasus korupsi yang sudah mengendap lebih dari setahun yang lalu itu.

“Kami berharap polisi mau membuktikan komitmen dan profesionalismenya dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu mutlak dilakukan agar persepsi publik terhadap citra Polri tidak bertambah miris,” kata Indra mengingatkan.(***)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa