- Kepolisian dan Kejaksaan diminta Usut Indikasi Penyimpangan Penyaluran Dana GAPOKTAN desa lumban sitio-tio
KUTACANE. Aceh News - Hasil investigasi LSM
Aceh Alas Independent bersama wartawan Aceh News terhadap
penyaluran dana Gabungan Kelompok Tani Desa lumban Sitio-tio
Kecamatan Babul rahmah kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2012 yang mana, dialokasikan dana Gapoktan 100 juta rupiah dan setiap anggota menerima 2,500
juta
Namun berdasarkan hasil investigasi dilapangan
bahwa para penerima dana gapoktan bervariasi bahkan ada yang
menerima dana diluar yang terdaftar dalam ususlan. Kemudian, ironisnya
lagi yang terdaftar dan nominal yang didapat juga harus bagi rata dan tidak
boleh bervariasi.maka untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum supaya mengusut adanya penyimpangan ini, dengan
adanya data dan fakta yang didapat dilapangan maka sudah kuat untuk kita
laporkan kepihak aparat penegak hukum dalam waktu dekat
Panduan
Penyaluran adalah Juknis atau Juklak yang ditandatangani menteri Hukum dan HAM
amir Syamsuddin dan Menteri Pertanian Siswono bahwa Dana 100 juta untuk 40
orang anggota Gapoktan yang kemudian Pengembangan Usaha
agribisnis Pedesaan (PUAP) bahwa semua usaha anggota kelompok yang berhubangan
dengan pertanian namun pada kenyataan, bahwa ketua kelompok banyak
yang dilanggar maka sekali lagi diminta kepada penegak hukum supaya melakukan
pengusutan terhadap indikasi penyimpangan pelaksanaan program ini. (Ali
Alasnari)