Headlines News :
Home » , , » Sanu-Ali Menangkan Pilkada Agara, Kasus Pelangaran Menunggu

Sanu-Ali Menangkan Pilkada Agara, Kasus Pelangaran Menunggu

Written By ichsan on Minggu, 22 Juli 2012 | 15.22


KUTACANE,Aceh News - Berdasarkan hasil Rapat Pleno terbuka dan hasil perhitungan rekapitulasi prolehan suara ditingkat kabupaten, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Minggu lalu menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara,  Ir H Hasanudin Beruh MM dan H. Ali Basrah S.Pd,MM sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, Sementara puluhan kasus dugaan pelangaran pilkada berupa kasus politik uang (money politic) yang menyerempet kandidat pemenang ini tengah berada diranah hukum.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Dedi Muliyadi Selian ST saat dikonfirmasi tragedi pada Senin (16/07/2012)lalu  mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno dan perhitungan suara maka pasangan no urut 2 ini memperoleh suara terbanyak.

Terkait adanya dugaan atas sejumlah pelaggaran pada pelaksanaan pilkada, disebutkan Ketua KIP, bahwa 3x24 jam sejak ditetapkanya keputusan, merupakan batas waktu pengaduan keMahkamah Konstitusi.


Terkait masih banyaknya para saksi dari enam kandidat yang belum menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan, Ketua KIP mengatakan, pihak penyelenggara telah beberapa kali menyurati saksi namun sebagian masih juga tak hadir. “Langkah ini telah ditempuh, dan Panwas juga menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan, maupun ditingkat kabupaten,”akhir Muliyadi.

Hinga berita ini diturunkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Jumianto Siahaan belum berhasil dikonfirmsi terkait perkembangan informasi dugaan kasus pelanggaran pilkada, meski HP yang bersangkutan berdering ketika dihubungi, namun tak diangkat.

Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa, sejumlah kasus pelanggaran pilkada seperti dugaan politik uang, keterlibatan pejabat (PNS) berkampanye diluar jadwal tengah dilaporkan kepihak Panwaslu Kabupaten.

Dari puluhan kasus dugaan politik uang yang masuk kepihak Panwaslu Agara, beberapa diantaraya pelaku tengah tertangkap basah bersama barang bukti (uang) ketika tengah melakukan aksinya menjelang pemilihan, selain itu, pejabat teras yang juga berstatus sebagai PNS juga sempat tertangkap basah ketika melakukan kampanye diluar jadwal kampanye.

Dari sejumlah rentetan dugaan pelanggaran pilkada yang masuk kepihak Panwas tersebut diperkirakan mayoritas diantaranya terindikasi keterlibatan kandidat pemenang pilkada diBumi Sepakat Segenep.

Penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara dituangkan KIP Kabupaten melalui No 26 Tahun 2012, pada poin ketiga dituliskan, diantaranya berdasarkan hasil rekap (lampiran model DB1-KWK.KIP) pasangan bupati dan wakil bupati yang memenuhi ketentuan pasal 78 ayat (1) Qanun Aceh No 5 Tahun 2012 adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 % jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Pada poin keempat juga tertulis bahwa, pasangan calo bupati dan wakil bupati sebagaimana Diktum KETIGA adalah pasangan Ir H Hasanudin B MM dan H Ali Basrah  S.Pd MM dengan perolehan suara 51.059 atau 47,38 persen memperoleh suara terbanyak I ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati aceh tenggara terpilih masa jabatan 2012-2017.(Ali).

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa