KUTACANE,Aceh News - Berdasarkan
hasil Rapat Pleno terbuka dan hasil perhitungan rekapitulasi prolehan suara
ditingkat kabupaten, pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh
Tenggara (Agara) Minggu lalu menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Aceh Tenggara, Ir H Hasanudin Beruh MM
dan H. Ali Basrah S.Pd,MM sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan
suara terbanyak, Sementara puluhan kasus dugaan pelangaran pilkada berupa kasus
politik uang (money politic) yang menyerempet kandidat pemenang ini tengah berada
diranah hukum.
Ketua
KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Dedi Muliyadi Selian ST saat dikonfirmasi tragedi pada Senin (16/07/2012)lalu mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno dan perhitungan suara
maka pasangan no urut 2 ini memperoleh suara terbanyak.
Terkait
adanya dugaan atas sejumlah pelaggaran pada pelaksanaan pilkada, disebutkan
Ketua KIP, bahwa 3x24 jam sejak ditetapkanya keputusan, merupakan batas waktu pengaduan
keMahkamah Konstitusi.
Terkait
masih banyaknya para saksi dari enam kandidat yang belum menandatangani hasil
rekapitulasi perhitungan suara ditingkat kecamatan, Ketua KIP mengatakan, pihak
penyelenggara telah beberapa kali menyurati saksi namun sebagian masih juga tak
hadir. “Langkah ini telah ditempuh, dan Panwas juga menyaksikan pelaksanaan
rekapitulasi ditingkat kecamatan, maupun ditingkat kabupaten,”akhir Muliyadi.
Hinga
berita ini diturunkan, Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Tenggara, Jumianto Siahaan
belum berhasil dikonfirmsi terkait perkembangan informasi dugaan kasus pelanggaran
pilkada, meski HP yang bersangkutan berdering ketika dihubungi, namun tak
diangkat.
Seperti
pemberitaan sebelumnya bahwa, sejumlah
kasus pelanggaran pilkada seperti dugaan politik uang, keterlibatan pejabat
(PNS) berkampanye diluar jadwal tengah dilaporkan kepihak Panwaslu Kabupaten.
Dari
puluhan kasus dugaan politik uang yang masuk kepihak Panwaslu Agara, beberapa
diantaraya pelaku tengah tertangkap basah bersama barang bukti (uang) ketika tengah melakukan aksinya menjelang
pemilihan, selain itu, pejabat teras yang juga berstatus sebagai PNS juga
sempat tertangkap basah ketika melakukan kampanye diluar jadwal kampanye.
Dari
sejumlah rentetan dugaan pelanggaran pilkada yang masuk kepihak Panwas tersebut
diperkirakan mayoritas diantaranya terindikasi keterlibatan kandidat pemenang
pilkada diBumi Sepakat Segenep.
Penetapan
pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara
dituangkan KIP Kabupaten melalui No 26 Tahun 2012, pada poin ketiga dituliskan,
diantaranya berdasarkan hasil rekap (lampiran model DB1-KWK.KIP) pasangan
bupati dan wakil bupati yang memenuhi ketentuan pasal 78 ayat (1) Qanun Aceh No
5 Tahun 2012 adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 % jumlah
suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Pada
poin keempat juga tertulis bahwa, pasangan calo bupati dan wakil bupati
sebagaimana Diktum KETIGA adalah pasangan Ir H Hasanudin B MM dan H Ali
Basrah S.Pd MM dengan perolehan suara
51.059 atau 47,38 persen memperoleh suara terbanyak I ditetapkan sebagai
pasangan calon bupati/wakil bupati aceh tenggara terpilih masa jabatan
2012-2017.(Ali).