ACEH BESAR, Aceh News - Proses PBJ (Pengadaan
Barang dan Jasa) Tahun 2012 di Kabupaten Aceh Besar kembali meresahkan
masyarakat, baik dari pihak penyedia barang/jasa maupun pihak elemen sipil,
karena proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Pokja II telah melanggar
Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Dimana proses
PBJ di Kabupaten Aceh Besar sangat tidak fair dan syarat dengan unsur korupsi serta ada permainan oleh pihak Panitia
untuk menggiring salah satu pihak rekanan. Separti Tertuang dalam
rilis yang dikirim Almudassir Juru Bicara KPAB dan Eriadi Koordinator IMO, Minggu
(08/07/2012). Ke Redaksi Aceh News
Menurut, Jubir Kaukus
Pemuda Aceh Besar (KPAB) Almudassir
dan Eriadi sebagai
Koordinator
Independen Monitoring Organization (IMO) mengatakan,
Berdasarkan
temuan tim kami dilapangan terlalu
banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak panitia khususnya Pokja II
Kabupaten Aceh Besar.
Dari hasil investigasi
kami panitia telah melanggar aturan Perpres 54 Tahun 2010 dimana, Batas Pendaftaran dan
Pengambilan dokumen tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 62 ayat
1, dimana panitia tidak memberikan kesempatan luang kepada penyedia barang/jasa
dengan batas waktu antara pendaftaran, pengambilan dokumen dan pemasukan
penawaran.
Lanjutnya, Pengumuman
pemenang Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga untuk
Sekolah Dasar (SD) sebanyak 155 paket dengan kode paket:
DISDIK-AB/2012/06 tidak diumumkan
pada website resmi LPSE Aceh Besar, Panitia
hanya menempelkan pada papan pengumuman saja, bahkan Tanggal
penempelan tertera Tanggal 02 Juli sedangkan kami cek Tanggal tersebut belum
ada pengumuman,
baru di tempelkan pada Tanggal 05 Juli
2012. Ini jelas menyalahi Pasal 80 ayat (2) Perpres
Nomor 54 Tahun 2010.
disebutkan,
bahwa ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa
setelah ditetapkan melalui website dan papan pengumuman resmi
“Hal tersebut telah Merugikan
negara hampir Rp. 1.844.000.000-, (satu miliar delapan ratus empat puluh empat
juta rupiah) dimana perusaahaan yang dimenangkan berada pada posisi nomor urut
22 dari total 24 perusahaan. saat pembukaan penawaran perusahaan yang terendah
dengan nilai Rp. 6.038.846.000-, dan perusahaan yang dimenangkan CV. Mita Bahagia
Rp.7 883.000.000-, ini jelas ada korupsi dan permainan antara Panitia dengan
pihak kontraktor”.
Ujar Almudassir
Selanjutnya, “Ketua
Pokja II atas nama Suhaimi setelah kami cek di situs LKPP ternyata beliau tidak
mempunyai Sertifikat Keahlian. Dan ini jelas melanggar Perpres Nomor 54 Tahun
2010 Pasal 17 poin f.” ungkap almudassir.
Berdasar hal tersebut, sangat jelas Panitia Pokja
II melanggar Perpres 54 Tahun 2010. Dan apabila melanggar Perpres tersebut maka
Tender tidak sah dan gagal. Panitia harus melakukan pelelangan ulang dan
memperbaiki semua dokumen dan persyaratan yang sesuai dengan Perpres 54. Tegas almudassir
Kami dari Kuakus Pemuda Aceh Besar dan
Independent Monitoring Organization juga mendesak Pemkab agar mempertimbangkan
kembali pemenang terhadap paket Alat Peraga SD tersebut senilai 8 Miliar yang
syarat dengan unsur korupsi dan merugikan negara.
Berdasarkan laporan oleh pihak rekanan yang tidak mau disebutkan
identitasnya, mengatakan,
dari salah satu peserta tender menyebutkan, mereka telah membawa
juga kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh Panitia ke PTUN dengan nomor :06/G/2012/PTUN.BNA
Tanggal 20 Juni 2012.
Panitera di Pengadilan
Tata Usaha Negara Musaddiq, SH. Setelah dikonfirmasi ternyata
sidang perdana dilakukan pada hari Rabu 27 Juni 2012, namun setelah pihak PTUN
melayangkan surat pemanggilan kepada Panitia Pokja II mereka tidak hadir di
sidang tersebut. bahkan pemanggilan kepada Pokja II oleh pihak PTUN Banda Aceh
yang kedua kalinya tidak dihadiri juga oleh Panitia atau yang mewakili.
“Kami
secara tegas meminta pihak KPK untuk segera mengambil alih kasus tersebut agar
tidak terus berlarut-larut”.
ujar Jubir Kaukus Pemuda Aceh
Besar Almudassir. (icn)