Headlines News :
Home » , , » Proses PBJ Terindikasi Korupsi

Proses PBJ Terindikasi Korupsi

Written By ichsan on Senin, 09 Juli 2012 | 02.41


ACEH BESAR, Aceh NewsProses PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) Tahun 2012 di Kabupaten Aceh Besar kembali meresahkan masyarakat, baik dari pihak penyedia barang/jasa maupun pihak elemen sipil, karena proses pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Pokja II telah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010.  Dimana proses PBJ di Kabupaten Aceh Besar sangat tidak fair dan syarat dengan unsur  korupsi serta ada permainan oleh pihak Panitia untuk menggiring salah satu pihak rekanan. Separti Tertuang dalam rilis yang dikirim Almudassir Juru Bicara KPAB dan Eriadi Koordinator IMO, Minggu (08/07/2012). Ke Redaksi Aceh News

Menurut, Jubir Kaukus Pemuda Aceh Besar (KPAB) Almudassir dan Eriadi sebagai Koordinator Independen Monitoring Organization (IMO) mengatakan, Berdasarkan temuan tim kami dilapangan terlalu banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pihak panitia khususnya Pokja II Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil investigasi kami panitia telah melanggar aturan Perpres 54 Tahun 2010 dimana, Batas Pendaftaran dan Pengambilan dokumen tidak sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 62 ayat 1, dimana panitia tidak memberikan kesempatan luang kepada penyedia barang/jasa dengan batas waktu antara pendaftaran, pengambilan dokumen dan pemasukan penawaran.

Lanjutnya, Pengumuman pemenang Pekerjaan Pengadaan Alat Peraga untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 155 paket dengan kode paket: DISDIK-AB/2012/06 tidak diumumkan pada website resmi LPSE Aceh Besar, Panitia hanya menempelkan pada papan pengumuman saja, bahkan Tanggal penempelan tertera Tanggal 02 Juli sedangkan kami cek Tanggal tersebut belum ada pengumuman, baru di tempelkan pada Tanggal 05 Juli 2012. Ini jelas menyalahi Pasal 80 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010. disebutkan, bahwa ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website dan papan pengumuman resmi

“Hal tersebut telah Merugikan negara hampir Rp. 1.844.000.000-, (satu miliar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) dimana perusaahaan yang dimenangkan berada pada posisi nomor urut 22 dari total 24 perusahaan. saat pembukaan penawaran perusahaan yang terendah dengan nilai Rp. 6.038.846.000-, dan perusahaan yang dimenangkan CV. Mita Bahagia Rp.7 883.000.000-, ini jelas ada korupsi dan permainan antara Panitia dengan pihak kontraktor. Ujar Almudassir

Selanjutnya, “Ketua Pokja II atas nama Suhaimi setelah kami cek di situs LKPP ternyata beliau tidak mempunyai Sertifikat Keahlian. Dan ini jelas melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 17 poin f.” ungkap almudassir.

Berdasar hal tersebut, sangat jelas Panitia Pokja II melanggar Perpres 54 Tahun 2010. Dan apabila melanggar Perpres tersebut maka Tender tidak sah dan gagal. Panitia harus melakukan pelelangan ulang dan memperbaiki semua dokumen dan persyaratan yang sesuai dengan Perpres 54. Tegas almudassir

Kami dari Kuakus Pemuda Aceh Besar dan Independent Monitoring Organization juga mendesak Pemkab agar mempertimbangkan kembali pemenang terhadap paket Alat Peraga SD tersebut senilai 8 Miliar yang syarat dengan unsur korupsi dan merugikan negara.

Berdasarkan laporan oleh pihak rekanan yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan, dari salah satu peserta tender menyebutkan, mereka telah membawa juga kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia ke PTUN dengan nomor :06/G/2012/PTUN.BNA Tanggal 20 Juni 2012.

Panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Musaddiq, SH. Setelah dikonfirmasi ternyata sidang perdana dilakukan pada hari Rabu 27 Juni 2012, namun setelah pihak PTUN melayangkan surat pemanggilan kepada Panitia Pokja II mereka tidak hadir di sidang tersebut. bahkan pemanggilan kepada Pokja II oleh pihak PTUN Banda Aceh yang kedua kalinya tidak dihadiri juga oleh Panitia atau yang mewakili.

Kami secara tegas meminta pihak KPK untuk segera mengambil alih kasus tersebut agar tidak terus berlarut-larut. ujar Jubir Kaukus Pemuda Aceh Besar Almudassir. (icn)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa