PONTIANAK, Aceh News - Kota Pontianak memasukkan pemberian
pelayanan public yang cepat dalam motto pemerintahannya. Setelah beberapa
perizinan dipangkas (dirampingkan), Pemerintah Kota Pontianak kini melakukan
perbaikan total dengan konsep perizinan satu hari jadi.
Itu dilakukan untuk
perizinan jenis Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Gebrakan tersebut dilakukan untuk
perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah Kota
Pontianak sebelumnya melakukan terobosan kenyamanan kepada masyarakat dengan
memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin
yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan.
Nekadnya lagi,
Pemerintah Kota Pontianak pada tiga perizinan tersebut melakukan penetapan
tanpa pungutan biaya apapun. Itulah poin penting yang dikeluarkan Walikota
Pontianak, Sutarmidji saat melaunching website resmi Badan Pelayanan Perizinan
terpadu (BP2T) Kota Pontianak dengan alamat www.bp2t.pontianakkota.go.id di Gedung Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak,
Kamis lalu
Langkah itu bukan
tanpa alasan, pemerintah Kota Pontianak menginginkan roda perekonomian di kota
Khatulistiwa lebih baik dan memberikan kontibusi besar terhadap daerah.
“Saya minta, website
BP2T dikelola dengan baik dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui
sampai dimana proses izin yang dimohon dengan cara cukup memasukkan nomor
register pendaftarannya,” ujarnya.
“Cepat dan
transparan,” tambahnya. Midji juga menegaskan, perizinan dilakukan hanya satu
pintu, yakni BP2T tanpa pengecualian.
Kepala BP2T Kota
Pontianak, Eka Kusumawati menuturkan, tersedianya website BP2T ini, diharapkan
masyarakat atau pelaku usaha aktif memanfaatkan fasilitas website BP2T ini
untuk memenuhi kebutuhan informasi termasuk menyampaikan penilaian dan aspirasi
dalam bentuk pengaduan dan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan
perizinan.
Per 30 April 2012 ini,
BP2T telah menerbitkan sebanyak 4.445 izin dari seluruh jenis perizinan yang
dilayani. Sedangkan retribusi izin gangguan telah mencapai 74,47 persen telah
mencapai Rp 816 juta lebih. Gagasan ini dibarengi dengan motto dan semboyan
jitu BP2T, yakni “Cepat, Ramah, Pasti dan Akuntabel (Ceria)”. (uby kpi)