Headlines News :
Home » » SITU, SIUP dan TDP Perizinan Satu Hari Jadi

SITU, SIUP dan TDP Perizinan Satu Hari Jadi

Written By ichsan on Rabu, 27 Juni 2012 | 11.43


PONTIANAK, Aceh News - Kota Pontianak memasukkan pemberian pelayanan public yang cepat dalam motto pemerintahannya. Setelah beberapa perizinan dipangkas (dirampingkan), Pemerintah Kota Pontianak kini melakukan perbaikan total dengan konsep perizinan satu hari jadi.



Itu dilakukan untuk perizinan jenis Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Gebrakan tersebut dilakukan untuk perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya melakukan terobosan kenyamanan kepada masyarakat dengan memberikan potongan retribusi dua persen per hari setiap keterlambatan izin yang dikeluarkan serta penghapusan sejumlah perizinan.


Nekadnya lagi, Pemerintah Kota Pontianak pada tiga perizinan tersebut melakukan penetapan tanpa pungutan biaya apapun. Itulah poin penting yang dikeluarkan Walikota Pontianak, Sutarmidji saat melaunching website resmi Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BP2T) Kota Pontianak dengan alamat www.bp2t.pontianakkota.go.id di Gedung Terpadu, Jalan Sutoyo Pontianak, Kamis lalu



Langkah itu bukan tanpa alasan, pemerintah Kota Pontianak menginginkan roda perekonomian di kota Khatulistiwa lebih baik dan memberikan kontibusi besar terhadap daerah. 


“Saya minta, website BP2T dikelola dengan baik dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui sampai dimana proses izin yang dimohon dengan cara cukup memasukkan nomor register pendaftarannya,” ujarnya.


“Cepat dan transparan,” tambahnya. Midji juga menegaskan, perizinan dilakukan hanya satu pintu, yakni BP2T tanpa pengecualian.


Kepala BP2T Kota Pontianak, Eka Kusumawati menuturkan, tersedianya website BP2T ini, diharapkan masyarakat atau pelaku usaha aktif memanfaatkan fasilitas website BP2T ini untuk memenuhi kebutuhan informasi termasuk menyampaikan penilaian dan aspirasi dalam bentuk pengaduan dan kritik terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan perizinan.


Per 30 April 2012 ini, BP2T telah menerbitkan sebanyak 4.445 izin dari seluruh jenis perizinan yang dilayani. Sedangkan retribusi izin gangguan telah mencapai 74,47 persen telah mencapai Rp 816 juta lebih. Gagasan ini dibarengi dengan motto dan semboyan jitu BP2T, yakni “Cepat, Ramah, Pasti dan Akuntabel (Ceria)”. (uby kpi)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa