Subulussalam. Aceh News - Dua
orang siswa masing-masing berinisial JM siswa kelas III SMA Negeri 1 Simpang
Kiri dan DSB Siswa kelas III MAS Penanggalan terpaksa mengikuti UN bertempat di
Kantor Polsek Kecamatan Simpang Kiri Subulussalam terkait dengan kasus
kejahatan yang dilakukan siswa tersebut dengan menjambret perhiasan warga
Kampong Makmur Jaya Bakal Buah beberapa minggu lalu, sehingga harus berurusan
dengan hokum dan ditahan di Mapolres Aceh Singkil.
Sekretaris
Dinas Pendidikan Subulussalam Asmial mengatakan walaupun kedua siswa tersebut
dalam proses tahanan karena pelanggaran hukum (menjambret), kepolisian tetap
mengijinkan mereka untuk mengikuti UN atas permohonan Disdikbudpora Kota
Subulussalam, namun tegas Asmial semula kedua siswa tersebut hanya
diperbolehkan pihak kepolisian mengkuti UN di Mapolres aceh Singkil karena
keduanya ditahan di sana, tapi karena mengingat jarak dari Kota Subulussalam ke
Aceh Singkil mencapai 85 KM sehingga sangat memakan waktu karena mereka adalah
siswa Kota Subulussalam akhirnya pihak Kepolisian mengijinkan merkea mengikuti
UN di Mapolsek Simpang Kiri bertempat di ruang kerja Polsek dengan pengawasan
pihak kepolisian dan juga mendapat pendampingan hokum dari Lembaga Advokasi
perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam.
Semengara
itu Kapolres Aceh Singkil melalui Kapolsek Kecamatan Simpang Kiri AKP Rahman Manurung
mengatakan pihaknya tetap memberikan hak-hak siswa walaupun tersangkut kasus hukum
untuk mengikuti UN, karena kalau itu tidak kita berikan sedangkan kedua siswa
tersebut sudah menjalani kelas III dan
untuk mengikuti UN tersebut pun kita laksanakan sesuai dengan ketentuan
sehingga mereka tidak tertekan dan grogi untuk mengisi jawaban pungkas
Manurung.
Pantauan
wartawan di Mapolsek Simpang Kiri kedua siswa yang berstatus tahanan tersebut
berada di ruang Polsek Simpang Kiri tanpa pengawalan dan mereka pun nampak
sedang mengisi soal ujian sepertinya tanpa masalah. (RB)