Headlines News :
Home » , » Organisasi Pers Sepakat Lawan Kekerasan Terhadap Wartawan

Organisasi Pers Sepakat Lawan Kekerasan Terhadap Wartawan

Written By ichsan on Sabtu, 31 Maret 2012 | 20.14


BANDA ACEH, Aceh News - Puluhan wartawan  lintas organisasi pers yang ada di Aceh melaksanakan duek pakat (pertemuan) untuk menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan yang terjadi di Aceh menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 09 April nanti. Dalam duek pakat itu, para jurnalis menyepakati lima butir kesepakatan.


Duek pakat jurnalis Aceh ini digelar di aula Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh di Jalan Teungku Angkasah No 3 Kuta Alam, Simpang Lima, Banda Aceh, Sabtu (31/03/2012). Wartawan yang hadir mencapai 66 orang. Mereka merupakan wartawan yang tergabung dalam PWI, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.


Sikap bersama itu ditandatangani oleh Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh, Ketua PWI Aceh Tarmilin Usman, dan Ketua IJTI Aceh Didik Ardiansyah. Duek pakat yang dimoderatori Iranda, jurnalis Harian Analisa, membahas seputar kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami wartawan di Provinsi Aceh.


Beberapa kasus kekerasan dan pelecehan yang dialami wartawan yang baru-baru saja terjadi  perampasan kamera milik kontributor ANTV Muhammad Fadli, pernyataan yang merendahkan wartawan yang dikemukakan M. Yacob Thailah dalam kampanye di Aceh Utara, dan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa pewarta di provinsi bekas konflik ini.


“Kekerasan terhadap jurnalis masih saja  terjadi di Aceh,ini tidak bisa di biarkan” kata Ketua PWI Tarmilin Usman.
Hal serupa juga dikemukakan Ketua IJTI Didik Ardiansyah. “Potensi kekerasan terhadap jurnalis dan media menjelang pilkada 9 April nanti sangat besar,” ujarnya.


Untuk itu, para jurnalis merasa perlu untuk menyamakan sikap dan persepsi untuk menghadapi kekerasan yang bakal menimpa wartawan di lapangan.


Karenanya, tiga organisasi pers ini mengimbau semua kalangan untuk menghormati kerja-kerja jurnalis. Sebab, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Undang-undang  No40/1999 tentang Pers.


“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis dalam bentuk apa pun,” kata Ketua AJI Banda Aceh Maimun Saleh.


Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, kata Maimun, dapat menggunakan hak jawab dan mekanisme yang diatur dalam UU No40/1999 tersebut.


Kepada para kontestan pilkada juga diminta untuk menghormati independensiwartawan dan media. “Jangan menarik jurnalis dan media dalam kepentingan politik,” lanjutnya.


Tiga organisasi pers ini juga mengimbau kepada kalangan internal jurnalis dan media untuk bersikap independen dan profesional. “Patuhi Kode Etik Jurnalistik serta panduan peliputan dan pemberitaan, baik itu yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber maupun media penyiaran,” ujar Maimun.


Duek pakat jurnalis juga disepakati sebagai agenda bulanan untuk membahas perkembangan dan kondisi kekinian jurnalis di Aceh. (van/ak)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa