Tokoh Perempuan partai PPP Harfani PH sedang ber Konsultasi mengenai Hukum dengan M
Tegar Sedayu Ketua LSM P3L Riau.
DURI,RIAU, Aceh News - Penyerobotan Lahan Warga Desa Bonai Kasang
Salak Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten (ROHUL) Rokan Hulu Riau, oleh
Perusahaan PT Andika Pratama Sawit Lestari terus berlanjut tanpa
Henti-hentinya, namun Pemerintah setempat Instansi terkait bahkan Penegak
Hukumpun hanya berpangku tangan melihat Penderitaan Masyarakat Petani sawit
tersebut,
Melihat Permasalahan itu
semakin Merunyam kedepannya dan di Khawatirkan akan adanya jatuh korban Jiwa,
oleh Tokoh Perempuan dari Partai PPP Rohul, Harfani PH menggandengkan LSM
P3L Pemantau Pencemaran dan Peduli Lingkungan Propinsi Riau, untuk
memperjuangkan dan mengembalikan Hak-hak Masyarakat lemah yang ditindas oleh
Pengusaha sawit itu,
Ketua LSM P3L Riau, M
Tegar Sedayu yang didampingi Tokoh Perempuan Rohul, Harfani kepada Wartawan (06/03/12)
Mengatakan, PT Andika sudah Melanggar Undang-undang dan tidak memiliki
Legalitas yang jelas yang berlaku dan tidak mengantongi izin sah, juga telah
menyerobot lahan Sawit Masyarakat Desa Bonai Kasang Salak, hal ini juga kami
sudah mengupayakan untuk melaporkan ke pihak Penegak Hukum di Kabupaten Rohul
(DINAS POLISI KEHUTANAN), namun mereka hanya berpangku tangan saja melihat
Petani sawit yang ditindas oleh PT Andika,
Kami dari LSM P3L Riau,
dalam waktu dekat ini, akan membawa permasalahan ini ke DPR RI di Jakarta untuk
mendapatkan Perlindungan Masyarakat dari Pemerintah Pusat,(Jakarta) diakibatkan
PT Andika yang sudah melakukan Perambahan Hutan di Riau ini agar segera dan
secepat mungkin dapat dihentikan, sesuai dengan Undang-undang nomor 41 Tentang
Kehutanan pasal 60 ayat 2 pasal 69 ayat 1 pasal 71 ayat 1 pasal 73 ayat 1
menjelaskan, Organisasi Bidang Kehutanan berhak mengajukan Gugatannya, kepada
Perwakilan Rakyat - Penegak hokum dan Pengadilan demi Kelestariannya Hutan di
Indonesia,
Ketua Partai PPP
Pimpinan Anak Cabang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Harfani PH
yang didampingi Ketua LSM P3L Riau, M Tegar, juga menuding Oknum-oknum Kepala
Desa Bonai Kasang Salak dan Oknum Kepengawaian di Kecamatan Bonai Darussalam
Kabupaten Rohul tersebut, ikut Andil didalam Penyerobotannya lahan Warga oleh
PT Andika, disebabkan Merekalah yang Mengeluarkan Surat SKGR Jual Beli Tanah
kepada Masyarakat Desa Kasang Salak, bahkan Mereka juga yang mengeluarkan Surat
Jual Belinya Tanah untuk PT Andika,dengan Lokasi Kedudukan Lahan sawit yang
sama satu tempat, ini sangat mustahil terjadinya karena Pemerintah juga
mempunyai arsip yang jelas, tetapi kenapa hal ini juga yang terjadi di Bonai
ini, Walaupun demikian kami akan terus memperjuangkan Hak-hak Masyarakat lemah
dari Belenggu Mafia Tanah di Riau ini,”tambahnya lagi Fani sambil
menelpon Warganya yang lagi ketakutan akibat ancaman PT andika.(mir)