Headlines News :
Home » , » Pemerintah Perlu Tingkatkan Perlindungan Terhadap Nelayan Aceh

Pemerintah Perlu Tingkatkan Perlindungan Terhadap Nelayan Aceh

Written By ichsan on Minggu, 29 Januari 2012 | 00.27


BANDA ACEH, Aceh News - Indonesia dikenal sebagai Negara yang mempunyai sumberdaya alam yang berlimpah, baik yang ada di darat maupun di laut. Kekayaan alam ini seharusnya bisa membuat bangsa ini menjadi bangsa yang terkemuka dan makmur secara ekonomi. Namun, realitas memperlihatkan wajah yang bertolak belakang, dimana kemiskinan dan keterbelakangan tetap menjadi keseharian mayoritas masyarakatnya. Tentu ada yang salah dalam pengurusan bangsa ini.

Salah satu yang salah adalah dalam hal pengurusan dan pemanfaatan sumberdaya alam laut dan pesisir, termasuk di Aceh, yang menyebabkan kehidupan nelayan tidak pernah beranjak menjadi lebih baik. Kajian Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah memperlihatkan bahwa lebih dari 70% nelayan Aceh merupakan buruh nelayan dan hidup dalam kemiskinan. Buruh nelayan ini merupakan mereka yang tidak memiliki alat tangkap, melainkan hanya menjadi buruh pada sebagian kecil pemilik modal/alat tangkap yang notabene bukan berprofesi sebagai nelayan.

Ketua Pusat Studi Hukom Adat Laot dan Kebijakan Perikanan Unsyiah M. Adli Abdullah mengatakan bahwa selain berada dalam kemiskinan, nelayan Aceh juga kurang mendapat perlindungan ketika ditangkap oleh berbagai negera tetangga karena berbagai. “Banyak nelayan kita yang mencari nafkah melewati batas dan ditangkap di negeri tetangga. Sayangnya, perlindungan hukum kepada mereka sangat lemah oleh pemerintah”, tambah Adli. Seharusnya perwakilan pemerintah di luar negeri perlu memberi perhatian khusus terhadap nelayan-nelayan yang bermasalah secara hukum di negeri tetangga.

Sementara Dr. Taqwaddin Husein, SH menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir masih memihak kepada pemilik modal dibandingkan kepada masyarakat hukum adat. “Kekuatan modal memang sangat menguasai pengelolaan sumberdaya alam kita, termasuk wilayah pesisir”, terang Taqwaddin. Kita bersyukur bahwa kebijakan pemerintah tentang bagian HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) yang tercantum dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau HP3 ini jadi dilaksanakan, maka masyarakat adat dan nelayan kita akan tersingkir dari wilayahnya.

Ahli kelautan Unsyiah Dr. Mukhlisien menambahkan bahwa kemiskinan dan keterbelakangan nelayan dan masyarakat pesisir di Aceh disebabkan karena mereka bukan pemilik sumberdaya, melainkan hanya sebagai pekerja kepada mereka yang memiliki modal. Karena itu, Mukhlisin menyarankan kepada Pemerintah untuk memberi perhatian khusus kepada masyarakat nelayan ini. Apalagi, lanjut Mukhlisin, nelayan Aceh kini juga menghadapi tantangan yang lebih berat seperti pemanasan global yang menyebabkan jumlah dan spesies ikan di laut menurun.

Sayangnya, tambah pengajar kelautan Unsyiah ini, Pemerintah setiap tahun justru mempunyai proyek penambahan kapal dan alat tangkap. Seharusnya, pemerintah melakukan modernisasi kapal dan alat tangkap yang sudah ada, serta meningkatkan kapasitas nelayan sehingga upaya peningkatan produksi perikanan bisa dilakukan dan tidak menyebabkan overfishing.

Untuk memperkuat perlindungan kepada nelayan tradisional Aceh, upaya peguatan hukum adat menjadi penting dilakukan. Peneliti PUSHAL-KP Unsyiah Sulaiman Tripa menekankan pentingnya pemerintah mendukung upaya revitalisasi hukum Adat Laot sebagai bagian dari norma hukum yang ada di masyarakat pesisir. Dengan kuatnya hukum Adat Laot yang dianut dan dijalankan oleh masyarakat, maka masyarakat adat akan dapat menghadapi tantangan dan berbagai jenis pelanggaran yang tidak bisa ditangani oleh hukum positif. Misalnya dalam hal penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan, dan sebagainya.

Melihat tantangan yang dihadapi oleh masyarakat nelayan begitu berat, forum diskusi tersebut sepakat memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah antara lain, pemerintah harus memberi perhatian serius untuk menangani kemiskinan melayan yang umumnya disebabkan oleh ketimpangan dalam pemilikan sumberdaya, pemerintah harus memberi perlindungan yang lebih serius terhadap nelayan-nelayan Aceh yang berhadapan secara hukum di negeri tetangga, perlu adanya perbaikan dalam tata pemerintahan (good governance) dalam pengelolaan sumberdaya alam pesisir dan perikanan, baik dalam hal pengelolaan, penganggaran dan pengawasan, perlu adanya penguatan peran masyarakat adat dan kelembagaan adat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan perikanan Aceh. (Md) 
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa