Headlines News :
Home » , » Kerusakan Hutan Rawa Tripa Nyata

Kerusakan Hutan Rawa Tripa Nyata

Written By ichsan on Minggu, 29 Januari 2012 | 00.23


BANDA ACEH, Aceh News - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh dalam repliknya di PTUN Banda Aceh menyampaikan bahwa kerusakan yang terjadi di hutan Gambut Rawa Tripa, adalah nyata dan didasari  oleh fakta-fakta sebenarnya. WALHI Aceh menyampaikan hal ini sebagai tanggapan atas jawaban pihak tergugat I dan II intervensi yang menyatakan bahwa kerusakan hutan Rawa Tripa masih berupa hayalan.

Sidang PTUN berlangsung pada Rabu (25/01/2012) dengan agenda replik dari WALHI Aceh berlangsung singkat, sekitar 20 menit yang dimulai pada pukul 12.00. Pengacara WALHI Aceh yang diwakili oleh Jehalim Bangun SH dan Nurul Ikhsan SH juga mengatakan eksistensi tergugat II Intervensi (PT Kallista Alam) terhadap areal perkebunan sawit adalah kebohongan belaka,  dengan memanfaatkan dan memanipulasi keputusan-keputusan Tata Usaha Negara yaitu Surat Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Nomor : 522.51/4302.II tanggal 16 April 1999 dan SK Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 05 Febuari 2008. 

“Seandainyapun benar perbuatan Tergugat II Intervensi tersebut, nyata-nyata telah menyalahi prosedur dan ketentuan yang  berlaku karena tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pembersihan lahan untuk penanaman, karena SK Bupati Nagan Raya Nomor : 5222/104/2008 tanggal 05 Febuari 2008 tersebut tidak  bisa dijadikan dasar hukum bagi Tergugat II Intervensi untuk penguasaan lahan,  selain itu SK Bupati tersebut ternyata telah habis masa berlakunya terhitung sejak tanggal 5 Febuari 2011,”jelas pengacara WALHI Aceh, Nurul Iksan.

WALHI Aceh yang mewakili Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa mengajukan gugatan kepada Gubernur Aceh atas pemberian Surat Gubernur No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Kalista Alam, di  Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan luas areal +1.605 Ha.

Menurut WALHI Aceh lahan seluas 1.605 yang menjadi lokasi yang dimohonkan oleh Tergugat seluruhnya masuk kedalam Kawasan Ekosistem Leuser  yang berupa hutan rawa primer dengan vegestasi tergolong rapat. Akan tetapi kondisi tersebut berubah setelah Tergugat II Intervensi melakukan kegiatan pembukaan lahan, sehingga vegetasi hutan menjadi rusak. Hal ini diperkuat dengan surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011 perihal Pemberhentian Kegiatan Sementara, pada diktum 1.a. yang berbunyi ...karena areal tersebut termasuk dalam Hutan Rawa Gambut Tripa, juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser.

Selain itu Tergugat II Intervensi dianggap telah berbohong tentang jenis tanah gambut di lokasi perkara. PT Kallista Alam menyatakan kedalaman tanah gambutnya hanya 0,5 – 1 meter dan tidak ditemukan rawa-rawa. Dimana fakta sebenarnya kedalaman tanah gambut di lokasi perkara mencapai 2,75 meter sampai dengan lebih dari 3 meter berdasarkan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL) Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. KALLISTA ALAM, yang disusun oleh PT. Dypersi Konsulin Utama dan sudah disahkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya Nomor 660/116/LHK/2009 tanggal 16 April 2009.

Pengacara WALHI Aceh dengan mempertimbangkan replik tersebut meminta majelis hakim menolak eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Kemudian mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. (Md)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa