ACEH BESAR,
Aceh News - Masyarakat punya hak
untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, bersih dan layak untuk kehidupan. Jika
lingkungan tersebut telah dirusak dengan sengaja oleh segelintir orang, maka
masyarakat tidak perlu takut untuk mengajukan tuntutan pidana. WALHI Aceh juga
meminta kepada Pemkab Aceh Besar agar memidanakan para perusak lingkungan
penambang galian C sesuai dengan harapan masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, T. Muhammad Zulfikar
menyampaikan hal ini dalam pertemuan dengan Pemkab Aceh Besar pada rapat
pembahasan kasus Galian C Biluy yang berlangsung, Kamis (26/01/2012) di Kantor Bupati Aceh
Besar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekdakab Aceh Besar, Drs.
Zulkifli Ahmad dan dihadiri para asisten, kepala SKPD di lingkungan Pemkab Aceh
Besar. Masyarakat Biluy yang terkena dampak negatif dari aktivitas Galian C
juga turut hadir T.Muhammad Zulfikar lebih lanjut menyampaikan sesuai
dengan UUD 1945, yang menjadi pegangan bagi seluruh bangsa Indonesia, negara
wajib melindungi rakyatnya. Negara wajib menjaga agar masyarakat tidak
terganggu kehidupannya dan terjadi konflik dalam masyarakat.
“Bagaimana peran negara dalam melindungi rakyat,
jangan sampai konflik-konflik lingkungan yang terjadi di luar Aceh seperti di
Bima dan Mesuji terjadi di Aceh,”katanya.
WALHI Aceh meminta Pemkab Aceh Besar memidanakan para
pengusaha galian C liar karena mereka telah merusak lingkungan dan
menyengsarakan masyarakat. Negara wajib melindungi masyarakat. “Bukan malah
melindungi pengusaha,”ujarnya.
T. Muhammad Zulfikar menyampaikan bahwa gugatan
pidana terhadap perusak lingkungan dimungkinkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
“Dalam Undang-undang tersebut dikatakan Pemerintah
kabupaten/kota bertugas dan berwenang melakukan penegakan hukum lingkungan
hidup pada tingkat kabupaten/kota,”kata Direktur WALHI Aceh.
Ia juga menambahkan masyarakat bisa melakukan gugatan
pidana dimana masyarakat yang memperjuangkan hak-hak lingkungan tidak bisa
dituntut. “Pasal 66 UU No. 32 menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana
maupun digugat secara perdata,”ujar T. Muhammad Zulfikar mengutip.
Kasus Galian C Biluy mencuat setelah Pemkab Aceh Besar,
atas desakan dari masyarakat di Kemukiman Biluy, menutup aktivitas tambang
tersebut. Penutupan didasari oleh lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Dampak negatif galian C ini sangat luar biasa. Lapisan tanah atas (top soil)
yang sudah terbuka menyebabkan air mengalir cepat di permukaannya. Dimusim
hujan akan menyebabkan banjir dan tanah longsor, dimusim kemarau akan
menyebabkan kekeringan karena tidak ada cadangan air yang tersimpan. Masyarakat
telah kehilangan sumber air, mata air banyak yang sudah mengering.
Selama ini banyak pihak hanya menghitung keuntungan
ekonomi semata dari usaha galian C tanpa pernah menghitung kerugian yang
ditimbulkan. Misalnya saja berapa hektar sawah mengering tak bisa dikerjakan,
masyarakat yang jatuh sakit, jalanan yang hancur dan sebagainya. (Md)


