JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun
2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres
tersebut melakukan lanjutan dari Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 yang diluncurkan pada Mei 2011
lalu.
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan, pencegahan dan pemberantasan
korupsi akan selalu menjadi permasalahan yang menjadi prioritas. Hal yang
dibahas adalah yang sudah dilakukan dilihat dari segi penataan dari berbagai
tata kerja, maupun dari segi prosedur dan lain-lain.
"Kita merancang dan akhirnya telah ditetapkan Inpres lanjutan. Seperti
Inpres 9/2011, tapi ini berlaku Januari 2012. Inpres ini berkelanjutan, akan
ada Inpres semacam ini setiap tahun. Detailnya cukup rinci dan akan dimonitor
dari waktu ke waktu. Saya harap Inpres (yang berlaku pada) 2012 akan lebih
bagus dari Inpres 9," papar Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jakarta,
Jumat (30/12).
Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
(UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, dalam Inpres 9/2011 ada 102 rencana
aksi. Semua aksinya dimonitor dalam waktu tiga bulanan, yang kemudian
dilaporkan kepada Presiden.
Dilanjutkan, karena bulan Desember belum berakhir maka evaluasi yang dilaporkan
kali ini berdasarkan masukan yang diberikan kementerian/lembaga pada bulan
September. Namun, ditambah masukan-masukan yang sudah masuk dalam hari-hari
terakhir, walaupun belum sempurna.
"Dari yang kami sampaikan, sebagian besar aksi-aksi telah dilaksanakan dan
telah mencapai sasaran. Dari 100 persen maka 74 persen hasilnya menggembirakan,
masih ada 8 persen yang harus dicermati," tutur Kuntoro.
Beberapa hal menonjol yang mulai diterapkan pada tahun 2011, disebutkan,
seperti diterapkannya sistem yang transparan di lembaga-lembaga kepolisian dan
kejaksaan. Termasuk juga berbagai macam perbaikan yang berlangsung di
Kemkumham. Tapi, yang menonjol adalah sistem whistle blower dan justice
collaborator.
Inpres 17 tahun 2011 terdiri dari 13 fokus dan 106 rencana aksi yang terdiri
atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi bidang penegakan hukum, 5 aksi bidang
penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi bidang kerja sama internasional
dan penyelamatan aset, 4 aksi bidang pendidikan dan penyebaran budaya
antikorupsi, serta 2 aksi bidang pelaporan. UKP4 yang akan memonitor dan
mengevaluasi pelaksanaan Inpres tersebut.
"Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan
kampanye antikorupsi," tutur Kuntoro. (SP/ D-12)