Headlines News :
Home » , » Cegah dan Berantas Korupsi, Presiden Terbitkan Inpres No.17

Cegah dan Berantas Korupsi, Presiden Terbitkan Inpres No.17

Written By ichsan on Sabtu, 31 Desember 2011 | 00.32


JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut melakukan lanjutan dari Inpres nomor 9 tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 yang diluncurkan pada Mei 2011 lalu. 


Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan, pencegahan dan pemberantasan korupsi akan selalu menjadi permasalahan yang menjadi prioritas. Hal yang dibahas adalah yang sudah dilakukan dilihat dari segi penataan dari berbagai tata kerja, maupun dari segi prosedur dan lain-lain.

"Kita merancang dan akhirnya telah ditetapkan Inpres lanjutan. Seperti Inpres 9/2011, tapi ini berlaku Januari 2012. Inpres ini berkelanjutan, akan ada Inpres semacam ini setiap tahun. Detailnya cukup rinci dan akan dimonitor dari waktu ke waktu. Saya harap Inpres (yang berlaku pada) 2012 akan lebih bagus dari Inpres 9," papar Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (30/12).

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, dalam Inpres 9/2011 ada 102 rencana aksi. Semua aksinya dimonitor dalam waktu tiga bulanan, yang kemudian dilaporkan kepada Presiden. 

Dilanjutkan, karena bulan Desember belum berakhir maka evaluasi yang dilaporkan kali ini berdasarkan masukan yang diberikan kementerian/lembaga pada bulan September. Namun, ditambah masukan-masukan yang sudah masuk dalam hari-hari terakhir, walaupun belum sempurna.

"Dari yang kami sampaikan, sebagian besar aksi-aksi telah dilaksanakan dan telah mencapai sasaran. Dari 100 persen maka 74 persen hasilnya menggembirakan, masih ada 8 persen yang harus dicermati," tutur Kuntoro. 

Beberapa hal menonjol yang mulai diterapkan pada tahun 2011, disebutkan, seperti diterapkannya sistem yang transparan di lembaga-lembaga kepolisian dan kejaksaan. Termasuk juga berbagai macam perbaikan yang berlangsung di Kemkumham. Tapi, yang menonjol adalah sistem whistle blower dan justice collaborator. 

Inpres 17 tahun 2011 terdiri dari 13 fokus dan 106 rencana aksi yang terdiri atas 82 aksi bidang pencegahan, 6 aksi bidang penegakan hukum, 5 aksi bidang penyusunan peraturan perundang-undangan, 7 aksi bidang kerja sama internasional dan penyelamatan aset, 4 aksi bidang pendidikan dan penyebaran budaya antikorupsi, serta 2 aksi bidang pelaporan. UKP4 yang akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Inpres tersebut. 

"Fokusnya berupa pendidikan karakter bangsa yang berintegritas dan kampanye antikorupsi," tutur Kuntoro. (SP/ D-12)  
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa