BANDA ACEH,Aceh News
ABDUL SALAM POROH: BALON SUDAH BISA BERJUANG
Keputusan dan ketegasan yang ditunggu-tunggu dari mahkamah konstitusi (MK), oleh seluruh Masyarakat Aceh akhir jelas sudah. Hari ini tepatnya kamis 24 november MK telah membacakan putusannya.
Ketua KIP Aceh melelui telepon seluler kepada Aceh News mengatakan,” ketua MK Mahfud MD telah membacakan putusan MK terkait Pilkada Aceh yaitu, Calon Independen diakui tidak ada dakwa-dakwi lagi, tahapan Pemilukada diteruskan oleh KIP Aceh, Qanun Nomor 7 sebagai dasar untuk pegangan bagi KIP Aceh dalam melanjutkan tahapan pemilukada dan tahapan-tahapan yang telah dibuat oleh KIP Aceh sesuai aturan yang sudah ada,” jelas Salam Poroh. Salam poroh menambahkan ikut hadir saat pembacaan putusan MK, KIP Aceh (lengkap), ketua DPRA Hasbi Abdullah, Hamid zain Kepala biro pemerintahan aceh. Terkait gugatan T.A.Khalid menurut salam poroh MK telah menolaknya.
Melihat keputusan MK pada hari ini maka sudah bisa dipastikan Pilkada Aceh akan berlangsung pada tanggal 16 februari 2012. Salam Poroh mengharapkan dengan dikeluarkan keputusan MK tersebut, maka seluruh kandidat sudah dapat berjuang untuk merebut hati rakyat aceh.(kairul)