Headlines News :
Home » , » LANJUTKAN PEMILUKADA ACEH, IKUTKAN PERSEORANGAN

LANJUTKAN PEMILUKADA ACEH, IKUTKAN PERSEORANGAN

Written By ichsan on Jumat, 25 November 2011 | 02.51

JAKARTA , Aceh News

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota di Aceh untuk melanjutkan tahapan penyelengggaraan pemilukada, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan tetap harus diakomodir dalam pemilukada di Aceh.

Demikian putusan MK dalam perkara gugatan penyelenggaraan pemilukada di Aceh yang yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11) sore.

"Memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilukada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam daerah Provinsi Aceh," demikian Ketua MK Moh Mahfud MD saat membacakan amar putusan.

Terkait calon perseorangan, MK menyatakan, calon perseorangan dalam pemilukada sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak pula melanggar butir 1.2.2 MoU Helsinki.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan sengketa hasil pemilukada di Aceh masih merupakan kewenangan MK, meski di Aceh sudah ada Mahkamah Syariah. MK menyatakan, ketentuan di qanun tentang pemilukada Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Terkait dengan permohonan penggugat yang minta tahapan pemilukada ditunda, MK menyatakan, penggugat tidak memberikan kepastian sampai kapan pemilukada harus ditunda. "Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan," demikian bunyi putusan. (Teuku Razi)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa