Headlines News :
Home » , , , » Dialog Elemen Politik dan Sipil Aceh Rekomendasikan Penundaan Pilkada

Dialog Elemen Politik dan Sipil Aceh Rekomendasikan Penundaan Pilkada

Written By Redaksi on Minggu, 13 November 2011 | 21.25

BANDA ACEH, Aceh News
Sejumlah anggota DPR/DPD RI asal Aceh, Minggu (13/11) bertempat di Hotel Hermes Palace Banda Aceh menggelar dialog bersama elemen politik dan masyarakat sipil Aceh.
Sejumlah tokoh politik Aceh di Jakarta dan perwakilan partai politik turut hadir dalam dialog yang bertajuk "Menuju Pilkada Damai, Demokratis dan Bermartabat".
Kegiatan yang dimoderatori oleh anggota DPR RI asal Aceh
M. Nasir Djamil menghadirkan para pembicara antara lain anggota DPR-RI, Marzuki Daud, Wakil Ketua DPR-RI, Farhan Hamid, Mantan Pangdam IM, Mayjen (Purn) M. Djali Yusuf, Bakhtiar Ali, Ferri Mursyidan Baldan, dan Rahardi Zakaria.
Sedangkan tokoh politik lokal yang hadir diantaranya Ketua DPRA Hasbi Abdullah,  Sulaiman Abda (Ketua Golkar Aceh), Zaini Abdullah (tokoh GAM), Anwar Ahmad dan Tarmidinsyah Abubakar (Ketua dan Sekretaris PAN Aceh), Gufran Zainal Abidin (Ketua PKS Aceh) Karimun Usman dari PDI-P dan sejumlah kalangan masyarakat sipil lainnya.
Beberapa rekomendasi hasil diskusi tersebut antara lain: pertama, Untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan Pilkada Aceh, diminta kepada DPRA dan Gubernur Aceh agar dapat melakukan pembahasan dan penetapan Qanun Pilkada Aceh sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 dengan memasukkan semua substansi yang belum diakomodir dalam Rancangan Qanun Tentang Pilkada baik bersumber dari peraturan perundang-undangan maupun peraturan KPU sepanjang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia. Dengan demikian seluruh tahapan Pilkada yang sedang berlangsung DIHENTIKAN dan menyesuaikan dengan Qanun Aceh tentang Pilkada yang akan dibentuk.
Kedua, meminta penyelenggara Pilkada (KIP) agar dalam pelaksanaan Pilkada Aceh hanya berpedoman dan patuh pada ketentuan yang terdapat dalam Qanun Aceh tentang Pilkada, sebagaimana dimaksud pada poin 1.
Ketiga, meminta kepada Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia untuk memberi konsensus tertulis, bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang dan memberi kekhususan serta keistimewaan bagi Aceh, yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keempat, mengingat bahwa suasana damai di Aceh perlu sungguh-sungguh dijaga dan dilestarikan, sementara masih diperlukan upaya bersama dalam implementasi Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006, maka diharapkan Presiden Republik Indonesia berkenan menetapkan satu orang atau lebih Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang khusus menangani dan memberi pertimbangan kepada Presiden tentang Aceh, dan kelima, meminta kepada seluruh anggota masyarakat dan semua pihak yang berkenan agar terus menjaga perdamaian, menghindari tindak kekerasan dan perbuatan tercela, memperkuat persatuan dan kesatuan, dan berdoa memohon Ridha Allah SWT agar Aceh dan rakyat di Aceh berkesempatan menentukan pemimpinnya yang mampu membawa perubahan untuk kebaikan bersama. (Mahdi)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa