Jakarta - Pajak mempunyai peranan penting dalam
kehidupan bernegara, tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara
namun juga memiliki fungsi distribusi pendapatan. Pajak Penghasilan orang
pribadi merupakan salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi
pendapatan antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan yang berpenghasilan
rendah. Kemiskinan, baik relatif dan mutlak, menimbulkan beberapa kendala bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Kesenjangan sosial di antara
anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik
dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami
oleh anggota masyarakat termiskin pada akhirnya dirasakan oleh seluruh
masyarakat.
Untuk mewujudkan fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi
di Indonesia mengenakan tarif pajak progresif dimana masyarakat yang
berpenghasilan tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan
tarif pajak progresif ini sekaligus merupakan wujud dari teori daya pikul
dimana pajak dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Tarif pajak penghasilan orang pribadi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp50 juta 5%
- Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta 15%
- Diatas Rp250 juta s.d. Rp500 juta 25%
- Diatas Rp500 juta 30%
Tarif pajak penghasilan
orang pribadi meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan. Prinsip yang
mendasari pajak progresif adalah bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih (kaya)
harus menanggung beban yang lebih besar dari total penerimaan pajak negara dari
mereka yang kurang mampu. Jadi orang pribadi berpenghasilan rendah tidak hanya
membayar pajak lebih sedikit, tetapi mereka membayar persentase yang lebih
kecil dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Dari berbagai jenis pajak,
pajak penghasilan progresif inilah yang paling sejalan dengan tujuan
meningkatkan kesetaraan pendapatan.
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa penghasilan merupakan setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks orang pribadi, penghasilan dapat
berasal kegiatan usaha, pekerjaan bebas ataupun penghasilan-penghasilan
lainnya.
Dalam hal orang pribadi menjalankan kegiatan usaha dan melaksanakan pembukuan,
penghasilan neto dihitung dengan mengurangkan peredaran usaha dengan harga
pokok penjualan dan biaya usaha. Penghasilan neto dari kegiatan usaha
selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian fiskal baik positif maupun
negatif. Penyesuaian ini adalah penyesuaian penghasilan neto komersial dalam
rangka menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta
peraturan pelaksanaannya, yang dapat bersifat menambah maupun mengurangi
penghasilan kena pajak.
Dalam hal wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun
peredaran usahanya atau peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun
maka Wajib Pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Selain itu Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris,
akuntan, konsultan, penilai, aktuaris dan arsitek juga wajib melaporkan
penghasilan brutonya dan Pajak Penghasilannya.
Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan
Penghasilan Pajak dapat juga yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan dari yang berhubungan dengan pekerjaan yang berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. Dalam hal ini penghitungan pajak
akan mengacu pada ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan Pasal
21. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan pajaknya
akan dipotong oleh pemberi
kerja, bendahara pemerintah, atau penyelenggara kegiatan.
Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
Selain berbagai penghasilan yang telah disebutkan diatas, Wajib pajak juga
wajib melaporkan penghasilan dalam negeri lainnya seperti bunga, dividen, royalti,
sewa, penghargaan dan hadiah, keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan
penghasilan lain-lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri, istri,
dan anak/anak angkat yang belum dewasa dalam tahun pajak bersangkutan.
Dengan berbagai uraian di atas, jelaslah bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi
adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan. Ayo bayar pajak dan
wujudkan keadilan di negeri ini!(detikNews
/adv)