ACEH
BESAR, Aceh News - Nara pidana yang ditahan di rumah
tahanan (RUTAN) Lhoknga sekarang sudah mulai belajar kerajinan tangan seperti
menjahit dan lain sebagainya.
Seperti yang disialir oleh kepala rumah tahanan Lhoknga
Eko Yulianto,BC.IP.SH yang ditemui Aceh News di Ruang kerjanya, Rabu (06/06/012) dini hari.
Menurut Eko “sekarang ini saya sedang memberlakukan
kegiatan menjahit, khususnya untuk para napi wanita yang sedang menjalani
penahan disini, dan kami dipinjamkan mesin jahit dari Balai Latihan kerja(BLK) Provinsi Aceh, sebanyak 23 unit, selama 7 minggu, dan kami di pandu oleh tenaga
tenaga ahli menjahit bordir dan baju”.
Saya mengharapkan pada nara pidana yang berada di rumah
tahanan ini, supaya kerajinan ini bisa
berlanjut, dan bukan disini saja tapi kalau mareka bebas nanti bisa melanjutkan
di kampungnya masing masing, kata dia sambil terseyum.
Selain menjahit para nara pidana disini juga di
ajarkan kegiatan mengaji setiap hari, kecuali hari libur, pengajian itu hanya
setengah hari mulai dari jam 9 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib, itu untuk semua
nara pidana tidak ada kecuali, mulai dari anak-anak sampai dewasa, karena di rumah tahanan Lhoknga ada 145 Narapidana wanita, laki-laki dan
anak-anak, dan hukumanpun mulai dari 3
bulan sampai 1 tahun keatas.
Menurut pantauan Aceh News, rumah tahanan Lhoknga
sangat memprihatinkan, dikarenakan bangunan Rumah tahanan belum siap "ditinggal
oleh kontraktor" dan atap pun sudah mulai diterpa angin, flafon dipintu masuk
pun sudah hitam-hitam, akibat bocornya atap seng, padahal pembangunan Rumah
tahanan tersebut belum memasuki 10 tahun, sedangkan disegi pembangunan baru
selesai 85%, itu sudah ditinggal kontraktor.
Disisilain Eko Yulianto menambahkan, tentang hal
nara pidana yang minta izin pulang untuk bertemu keluarga, “itu saya beri izin,
tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nara pidana, yang pertama
jaminan Uang, kedua BPKB Roda 4, Akte tanah dan rekomendasi dari kepala desa tempat
ia berdomisili. Itu pun tergantung jarak tempat dia tinggal jauh atau dekat, klau didalam kota kita beri waktu 2x24
jam, kalau keluar kota cuma 3 hari, dan harus dikawal oleh pihak berwajib.
Dalam kesempatan tersebut Eko Juga mengatakan, akan
melaksanakan beberapa kegiatan pada peringatan HUT RI yang ke-67 diantaranya yaitu
event, turnamen Voli ball, yang diselenggarakan didalam Rumah Tahanan Lhoknga, “yang
dimulai dari tanggal 01 Juli 2012 sampai selesai” adapun cabang yang di
pertandingkan adalah Voli Ball, tenis Meja, Catur, kegiatan tersebut juga
diikuti oleh seluruh tahanan dan para pegawai Rumah Tahanan Lhoknga, Aceh Besar.(icn)