Headlines News :
Home » , » Nara Pidana diberi Keterampilan Khusus diRUTAN

Nara Pidana diberi Keterampilan Khusus diRUTAN

Written By ichsan on Rabu, 06 Juni 2012 | 17.49


ACEH BESAR, Aceh News - Nara pidana yang ditahan di rumah tahanan (RUTAN) Lhoknga sekarang sudah mulai belajar kerajinan tangan seperti menjahit dan lain sebagainya. 

Seperti yang disialir oleh kepala rumah tahanan Lhoknga Eko Yulianto,BC.IP.SH yang ditemui Aceh News di Ruang kerjanya, Rabu (06/06/012) dini hari.

           Menurut Eko “sekarang ini saya sedang memberlakukan kegiatan menjahit, khususnya untuk para napi wanita yang sedang menjalani penahan disini, dan kami dipinjamkan mesin jahit dari Balai Latihan kerja(BLK) Provinsi Aceh, sebanyak 23 unit, selama 7 minggu, dan kami di pandu oleh tenaga tenaga ahli menjahit bordir dan baju”.

Saya mengharapkan pada nara pidana yang berada di rumah tahanan  ini, supaya kerajinan ini bisa berlanjut, dan bukan disini saja tapi kalau mareka bebas nanti bisa melanjutkan di kampungnya masing masing, kata dia sambil terseyum.

Selain menjahit para nara pidana disini juga di ajarkan kegiatan mengaji setiap hari, kecuali hari libur, pengajian itu hanya setengah hari mulai dari jam 9 Wib sampai dengan jam 13.00 Wib, itu untuk semua nara pidana tidak ada kecuali, mulai dari anak-anak  sampai dewasa, karena di rumah tahanan Lhoknga  ada 145 Narapidana wanita, laki-laki dan anak-anak, dan  hukumanpun mulai dari 3 bulan sampai 1 tahun keatas.

Menurut pantauan Aceh News, rumah tahanan Lhoknga sangat memprihatinkan, dikarenakan bangunan Rumah tahanan belum siap "ditinggal oleh kontraktor" dan atap pun sudah mulai diterpa angin, flafon dipintu masuk pun sudah hitam-hitam, akibat bocornya atap seng, padahal pembangunan Rumah tahanan tersebut belum memasuki 10 tahun, sedangkan disegi pembangunan baru selesai 85%, itu sudah ditinggal kontraktor.

Disisilain Eko Yulianto menambahkan, tentang hal nara pidana yang minta izin pulang untuk bertemu keluarga, “itu saya beri izin, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nara pidana, yang pertama jaminan Uang, kedua BPKB Roda 4, Akte tanah dan rekomendasi dari kepala desa tempat ia berdomisili. Itu pun tergantung jarak tempat dia tinggal jauh atau dekat, klau didalam kota kita beri waktu 2x24 jam, kalau keluar kota cuma 3 hari, dan harus dikawal oleh pihak berwajib.

Dalam kesempatan tersebut Eko Juga mengatakan, akan melaksanakan beberapa kegiatan pada peringatan HUT RI yang ke-67 diantaranya yaitu event, turnamen Voli ball, yang diselenggarakan didalam Rumah Tahanan Lhoknga, “yang dimulai dari tanggal 01 Juli 2012 sampai selesai” adapun cabang yang di pertandingkan adalah Voli Ball, tenis Meja, Catur, kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh tahanan dan para  pegawai Rumah Tahanan Lhoknga, Aceh Besar.(icn)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa