”Ditahan atau tidak itu wewenang penyidik dan itu
ada dasarnya, di atur dalam undang-undang,” terang Iptu Syamsuddin, Kepala
Satuan reskrim Polres Aceh Besar, usai acara sosialisasi Undang Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Aula Kecamatan Darul Kamal,
Aceh Besar, Pekan lalu.
Menurut polisi, kasus pelecehan seksual terhadap anak
yang diduga melibatkan oknum pejabat teras bersifat delik aduan. Bila dalam
waktu dekat korban berdamai dan mencabut laporan, kasus tersebut akan segera
dihentikan. ”Ini kan delik aduan, kalau pelaku
dan korban berdamai, perkara ini harus dihentikan,” katanya.” Namun bila tidak
(berdamai), maka BAP nya akan dilimpahkan ke Jaksa, semuanya sudah lengkap,
seperti visum dokter, laporam korban, pengakuan (tersangka),” jelasnya.
Pihak kepolisian membantah telah berlaku diskriminasi
dalam kasus tersebut.”Semua sama dan tak ada hubungan dengan jabatan yang
bersangkutan,” elaknya ketika ditanyakan kenapa pelaku tak di tahan, padahal
ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Beredar kabar, pelaku (YL, Oknum Pejabat) dan orang tua
korban telah berdamai. Kemungkinan besar kasus tersebut tak akan
berlanjut.”Saya dengar mereka telah damai,” ungkap Iptu Syamsuddin.
Kasus tersebut mengarah ke damai semakin kuat.
Pelaku sendiri ketika ditanyakan perihal tersebut meminta media untuk
diam.”Atas nama Allah dan Rasul-Nya. Nama baik pelaku, istri, anak-anak dan
kaumnya. Saya mohon untuk tidak di muat.(Karena) sang korban sudah memaafkan,
masyarakat memahami, itu lebih besar dari undang-undang (UU Perlindungan
Anak-red) dan peraturan apapun,” itulah jawaban pelaku yang juga salah satu
Kabid di badan yang bertugas memberi bimbingan kepada petani ketika
wartawan coba konfirmasi persoalan
tersebut melalui pesan singkat, Sabtu (26/05/2012).
Seterusnya pelaku dengan bangga mengatakan bahwa kasus
yang sedang menimpa dirinya masuk katagori kecil dan tak perlu di
persoalkan.”Subhanallah, seseorang yang terbunuh dalam masa konflik (saja) bisa
di selesaikan secara hukum adat,” bandingnya dengan penuh percaya diri.
Pemerhati perempuan dan anak yang juga ketua Komite
Perempuan Aceh Bangkit, Nyonya Maslaila Bukhari Daud mengatakan, aparat penegak
hukum harus berlaku tegas terhadap siapa saja pelaku pencabulan terhadap anak
di bawah umur dan jangan sesekali berlaku diskriminatif.”Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah jelas apa ancaman
pidana terhadap pelaku, dan itu harus ditegakkan kepada semua tanpa pandang
bulu. Didepan hukum semua sama,” tegasnya di sela-sela acara sosialisasi UU
Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT di Aula Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. (Bn)