Headlines News :
Home » » Diduga Cabul, Oknum Pejabat Di Biarkan Berkeliaran

Diduga Cabul, Oknum Pejabat Di Biarkan Berkeliaran

Written By ichsan on Minggu, 10 Juni 2012 | 00.35


JANTHO, Aceh News - Penyidik kepolisian enggan menahan YL (52), oknum pejabat di sebuah SKPK Aceh Besar yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran), umur 10 tahun. Alasannya, polisi mengaku yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


”Ditahan atau tidak itu wewenang penyidik dan itu ada dasarnya, di atur dalam undang-undang,” terang Iptu Syamsuddin, Kepala Satuan reskrim Polres Aceh Besar, usai acara sosialisasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga di Aula Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Pekan lalu.

Menurut polisi, kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan oknum pejabat teras bersifat delik aduan. Bila dalam waktu dekat korban berdamai dan mencabut laporan, kasus tersebut akan segera dihentikan. ”Ini kan delik aduan, kalau pelaku dan korban berdamai, perkara ini harus dihentikan,” katanya.” Namun bila tidak (berdamai), maka BAP nya akan dilimpahkan ke Jaksa, semuanya sudah lengkap, seperti visum dokter, laporam korban, pengakuan (tersangka),” jelasnya.

Pihak kepolisian membantah telah berlaku diskriminasi dalam kasus tersebut.”Semua sama dan tak ada hubungan dengan jabatan yang bersangkutan,” elaknya ketika ditanyakan kenapa pelaku tak di tahan, padahal ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Beredar kabar, pelaku (YL, Oknum Pejabat) dan orang tua korban telah berdamai. Kemungkinan besar kasus tersebut tak akan berlanjut.”Saya dengar mereka telah damai,” ungkap Iptu Syamsuddin.


Kasus tersebut mengarah ke damai semakin kuat. Pelaku sendiri ketika ditanyakan perihal tersebut meminta media untuk diam.”Atas nama Allah dan Rasul-Nya. Nama baik pelaku, istri, anak-anak dan kaumnya. Saya mohon untuk tidak di muat.(Karena) sang korban sudah memaafkan, masyarakat memahami, itu lebih besar dari undang-undang (UU Perlindungan Anak-red) dan peraturan apapun,” itulah jawaban pelaku yang juga salah satu Kabid di badan yang bertugas memberi bimbingan kepada petani ketika wartawan  coba konfirmasi persoalan tersebut melalui pesan singkat, Sabtu (26/05/2012).

Seterusnya pelaku dengan bangga mengatakan bahwa kasus yang sedang menimpa dirinya masuk katagori kecil dan tak perlu di persoalkan.”Subhanallah, seseorang yang terbunuh dalam masa konflik (saja) bisa di selesaikan secara hukum adat,” bandingnya dengan penuh percaya diri.

Pemerhati perempuan dan anak yang juga ketua Komite Perempuan Aceh Bangkit, Nyonya Maslaila Bukhari Daud mengatakan, aparat penegak hukum harus berlaku tegas terhadap siapa saja pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan jangan sesekali berlaku diskriminatif.”Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah jelas apa ancaman pidana terhadap pelaku, dan itu harus ditegakkan kepada semua tanpa pandang bulu. Didepan hukum semua sama,” tegasnya di sela-sela acara sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT di Aula Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. (Bn)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa