Headlines News :
Home » , » Meskipun Langit akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan

Meskipun Langit akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan

Written By ichsan on Jumat, 20 April 2012 | 21.51


Ketika ide mencuat ingin mengulas kausalita tragedi yang nyaris mernggut nyawa manusia di negeri seribu bukit yang indah ini, penulis masih tersulut emosi.
Linangan air mata seakan ingin tumpah diatas kertas yang putih bersih ini, mengenang terjadinya peristiwa anarkis yang sama sekali tak terduga sebelumnya.

Warga Gayo Lues yang terkenal ramah dan santun tiba-tiba beringas, sehingga beberapa sarana vital pelayanan masyarakat hangus jadi abu.
Dan yang paling amat disesalkan adalah berapa rapuhnya penegakan hukum di negara tercinta ini.

Deklarasi Pemilu Kada damai yang dipandu oleh ketua MPU Gayo Lues Tgk. H. Bahrinsyah diatas pentas depan Masjid Agung  Blangkejeren serta diikuti Ketiga Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan bertarung, hanyalah berupa ikrar yang diingkari.

Prasasti yang di tandatangani peserta pemilu kada serta petinggi-petinggi negeri ini merupakan Monumen Kebohongan sebagai saksi bisu yang diwariskan kepada generasi penerus Gayo Lues mendatang yang sama sekali tidak pantas di tiru oleh siapapun juga.
Sesuai dengan prisnsip dan falsafah hukum  yang menyebutkan Meskipun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Ditegakkan, maka penulis sepakat agar pelaku-pelaku anarkis diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam kondisi apapun juga.

Akan tetapi tidak adil namanya kalau yang menjadi pemicu dan penyebab terjadinya tindakan anarkis tersebut lepas dari tanggung jawab dan bebas dari jeratan Hukum.
Dengan tetap mengedepankan Azas Praduga Tidak Bersalah dan Independensi Jurnalis, penulis akan mencoba menelusuri kronologis peristiwa tragis ini mulai dari awalnya.
Akan tetapi penulis hanya menulis secara tersamar oknum yang diduga pemicu kejadian ini namun mudah di fahami, karena bagaimanapun juga dia adalah sosok publik figur yang pantas dihormati.

Sejak awal pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah telah nampak gejala-gejala akan terjadinya hal-hal yang kurang menguntungkan antara lain pamer kekuasaan, bermain politik uang, melibatkan PNS sebagai pendukung teras melanggengkan kekuasaan terutama oknum kepala dinas yang takut lepas jabatan maupun oknum PNS yang mengincar jabatan tertentu.

Hal ini mungkin disebabkan karena ringannya sanksi pidana bagi pelanggaran atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Paragraf ketujuh ketentuan pidana pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dalam Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang tersebut diatas menyebutkan setiap orang yang sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara, paling singkatnya 2 (Dua) bulan dan paling lama 12 (Dua Belas) bulan dan/atau dengan paling sedikit Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Oleh karena itulah barangkali oknum PNS menyusup kekampung-kampung membujuk Kepala Desanya agar merayu rakyatnya memilih calon tertentu, padahal seharusnya PNS sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak diperkenannkan menjadi pendukung salah satu calon dalam  Pemilu Kada.

Oleh pasangan lainnya pelanggaran ini sudah ditemukan dan diinvetarisir dan telah dilaporkan kepada Panwaslu Kada untuk ditindaklanjuti bahkan konon sebahagian sudah diproses dan diteruskan ke Polres untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ke untuk menetapkan tersangka guna dilimpahkan ke Pengadilan.

Tetapi tidak diperoleh kejelasan apakah Polres sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan kapan dilimpahkan ke pengadilan. Masih mengundang tanda tanya besar.

Pasca pencoblosan oleh Tim Sukses salah satu pasangan calon menemukan pelanggaran serius, karena petugas KPPS melakukan penghitungan suara dalam ruangan tertutup yang hanya dihadiri oleh beberapa orang saja,  sehingga pada keesokan harinya atau tepatnya tanggal 10 April 2012 terjadi unjuk rasa besar-besaran kekantor KIP Gayo Lues oleh Massa pendukung dua pasangan calon yang merasa dirugikan, sehingga satu unit mobil operasional  KIP hangus.

Untuk meredam amuk massa, sekitar jam 20.30 Wib dibuat pernyataan bersama tulisan tangan yang berbunyi :

Pada hari ini Selasa 10 April 2012 jam 20.30 Wib. Kami yang bertanda tangan dibawah ini bersepakat untuk menghentikan sementara tahapan proses penghitungan surat suara Pemilu Kada Kabupaten Gayo Lues 2012-2017 sampai terbukti seluruh laporan pelanggaran Pemilu Kada yang disampaikan kepada Panwaslu, demi keamanan dan ketertiban masyarakat Gayo Lues. Pernyataan ini berlaku sejak ditandatangani  Blangkejeren, 10 April 2012.
Yang membuat kesepakatan :
Ketua Panwaslu
- Said Muchtar (ditandatangani dan setempel)
- Siaruddin (ditandatangani dan setempel)
- Drs. Hendri (ditandatangani dan setempel)
- Sahmur, SH. MHUM (tanpa tanda tangan)
- Ali Nurdin, S.Kom (ditandatangani)
Ketua KIP Gayo Lues
- Alfin Anhar (ditandatangani dan setempel)
Kapolres Gayo Lues
- Drs. Sofyan Tanjung (ditandatangani)
Dandim 0113/GL
- Rusdi Sip (ditandatangani)
Ketua DPRK Gayo Lues
- H. Muhammad Amru (ditandatangani dan setempel
Perwakilan masyarakat
- Drs. Sudirman S (ditandatangani)
Koordinator lapangan
- Saparudin Telpi (ditandatangani)
Perwakilan Mahasiswa
- Dedy Kurniawan Yunus, SS (ditandatangani)
Perwakilan LSM
- Burhanuddin, S.Sos (ditandatangani)
          
Setelah pernyataan dibacakan dihadapan mereka pengunjuk rasa lega kemudian mereka membubarkan diri dan malam itu suasana aman.
Akan tetapi pada keesokan harinya terbetik berita entah siapa yang memerintahkannya Panitia Pemilihan Kecamatan yang bermarkas di Kantor Kecamatan Blangkejeren melakukan rekapitulasi perhitungan surat suara.
          
Berita yang dianggap telah melanggar kesepakatan begitu cepat tersiar sehingga unjuk rasa tanpa komando terjadi kembali dan diduga mereka menemukan petugas sedang melakukan perhitungan suara, akibatnya akumulasi kekecewaan memuncak akhirnya Kantor Camat Blangkejeren jadi sasaran, mobil dinas Camat dibakar menyusul Kantor KIP Gayo Lues, Kantor Camat Dabun Gelang dan Kantor Camat Blangpegayon hangus jadi santapan si jago merah.
          
Pada keesokan harinya ibukota Kabupaten Gayo Lues Blangkejeren mencekam, aktifitas warga terhenti kantor-kantor pemerintahan lengang dan beberapa Kepala Dinas mengungsi ada yang keluar daerah.
          
Dan masih banyak berita-berita miris laiinya yang berkembang dan belum tentu ada kebenaranya diantaranya tentang Fragmen Opera Sabun Versi Orde Baru dipertontonkan kembali.
Ceritanya pada jadwal akhir kampanye salah satu pasangan calon mendapat kesempatan berkampanye dikecamatan tempat lahir mantan petinggi Gayo Lues.

Akan tetapi mereka diterima secara tidak bersahabat, karena Masjid tempat ibadah dikunci, air dikeringkan, warung-warung disuruh tutup dengan imbalan Rp 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap warung asal tidak dibuka untuk hari itu, bahkan katanya nasi yang mereka bawa sempat dicuru oleh orang yang tidak dikenal.

Camat beserta Tripida setempat seakan tidak berdaya mencegahnya, meskipun rombongan tim kampanya maupun pengunjung yang merasa kesulitan melaksanakan Shalat Dzuhur dan Asar, masih beruntung karena masih ada sungai yang mengalir didekatnya untuk mengambil air wudhu’ sehingga tidak ada insident apa-apa sampai mereka kembali ketempat masing-masing.
          
Kejadian demi kejadian ini amat disayangkan dan disesalkan oleh karena Kabupaten yang diperjuangkan oleh para tokoh dengan dukungan segenap komponen masyarakat Gayo Lues Bukan Menjadi Rahmat Tetapi Menjadi Laknat.

Peristiwa yang mengenaskan ini masih menyisakan pertanyaan Apakah Ada Oknum Aparatur Pemerintah Dan Keamanan Ikut Bermain Didalammya?
Kalau memang ada, sangat patut disesalkan dan oknum yang bermental seperti itu pantas dicopot dari jabatannya karena telah melanggar sumpah yang diucapknnya.
Akhirnya sambil menantikan proses hukum dari rentetean peristiwa yang memilukan ini, marilah kita berdo’a agar hal-hal seperti ini tidak terulang dimasa yang akan datang.
Semoga Allah yang Maha Kuasa tetap melindungi hambanya yang benar.
Amin Yarobbal ‘Alamin
Penulis adalah Oleh : Syamssuddin Said wartawan/aktivis LSM/Pemerhati Sosial Politik dan Budaya/Orang Tua, tinggal dikampung Bacang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Blangkejeren.
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa