Headlines News :
Home » , » DPRK PARIPURNA Alat Kelengkapan

DPRK PARIPURNA Alat Kelengkapan

Written By ichsan on Jumat, 20 April 2012 | 22.03


Subulussalam. Aceh NewsWakil Ketua DPRK Subulussalam Karlinus pimpin sidang paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRK pada hari Rabu (11/4) bertempat di ruang rapat kantor DPRK Jln. Pertemuan Subulussalam.

Karlinus dalam penyampaian sambutannya mengatakan sesuai denan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 16 tahun 2010 Bab VII tentang alat kelengkapan DPRD pasal 3b, bahwa alat kelengkapan DPRD meliputi pimpinan, Badan Anggaran, BAdan kehormatan dan Badan kelengkapan lain yang diperlukan dibentuk oleh rapat paripurna yang bersifat kolektif, kolegial, maka ucap Karlinus Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang sifatnya tetap dan dibentuk oleh DPRD atas usulan Fraksi, dalam rapat paripurna,untuk itu jelas Karlinus pada hari ini (11/04/2012) DPRK Kota Subulussalam akan mengesahkan dua alat kelengkapan yaitu Komisi dan BAdan kehormatan.

Adapun alat kelengkapan yang dparipurnakan tersebut Komisi A Bidang Pemerintahan, Pertanahan dan Hukum Ketua Syarifuddin Padang, Wakil Ketua T. Masuarli, sekretaris Bahtiar Husen, anggota Jamasa Cibro dan H. Mukmin , kemudian Komisi B Bidang Perekonomian diketuai oleh Syarifuddin, Wakil ketua Fazri Munte, sekretaris Ir. Netap Ginting, anggota Marzuki, SE, eslanjutnya Komisi C bidang Pendidika, Kesehatan social, Pemuda dan Olahraga Pemberdayaan Perempuan,Kesra, ketua H. Ansari Idrus Sambo, SH, Sekretaris Erlinawati serta anggota Ir. HM. Sugito dan Sultan BAgindo sedangkan Badan Kehormatan Ketua Jamasa Cibro, Sekretaris Bahtiar Husen dan anggota H. Mukmin.

Dalam acara rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan DRPK Subulussalam tersebut turut dihadiri SEkdako H. Damhuri, SP.MM, Lo. Polres, Kompol Mirwazi, Ketua MPU Ust. Qaharuddin Kombih, S.Ag, Wakil Ketua DPRK Siti Ansari Bancin, SE, Para Kepala SKPK serta tokoh masyarakat dan LSM. (RB)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa