GAYO LUES, Aceh News - Tiga belas anggota DPRK Gayo Lues menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap
Ketua dan dua Wakil ketua DPRK Gayo Lues. Pasalnya, mereka menuding ketua DPRK
mengeluarkan surat Illegal yang ditujukan kepada KIP dan Panwaslih agar tahapan
Pemilukada Bupati/ Wakil Bupati Gayo Lues dihentikan.
Karena,
dianggap telah melanggar tata tertib DPRK Gayo Lues No. 01 tahun 2009 Pasal 14
ayat 1-9 tentang mekanisme hak menyatakan pendapat, dan melanggar kode etik DPRK
pasal 98 ayat 1-2 tentang kewajiban mentaati kode etik.
Selain itu, tiga belas anggota ini
menuding substansi dari isi surat Ketua DPRK tidak mencerminkan kenetralan
selaku pimpinan lembaga terhormat, karena hanya surat-surat dari kontestan
Pemilukada No. 2 saja yang menjadi referensinya.
Padahal kata ketiga belas anggota DPRK
ini, begitu banyak kasus dan masalah yang dihadapi kontestan Pemilukada No. 3
di lapangan yang dilakukan peserta No. 2, seperti, intimidasi, penculikan,
pemaksaan, dan ancaman kepada Tim dan Pendukung No. 3 dengan kalimat “ kalau
tidak menang No. 2, Gayo Lues akan
kacau, perang, dan lain sebagainya.
Hal
ini kata mereka, terbukti makar yang direncanakan sebelum hari H tanggal 9
April 2012 yakni, akan terjadi kekacauan dan kerusuhan apabila tidak menang no.
2, “ ternyata makar tersebut terlaksana
satu hari setelah hari H yakni
tanggal 10 April 2012 setelah diketahui perolehan suara No. 2 kalah. Terjadi
demo anarkis, pembakaran kotak dan surat – surat suara serta kantor-kantor
penyelenggara Pemilukada,“ ujar M. Yusuf HS salah satu anggota DPRK Gayo Lues
lainnya. Senin (30/04/2012).
Tambahnya, dengan demikian permintaan
pemilukada ulang dari Tim Sukses No. 2 direspon oleh ke tiga oknum pimpinan
DPRK dengan surat pendapat “Gelap” agar tahapan Pemilukada dihentikan sementara, ”sungguh luar biasa skenarionya yang sistematik, terstruktur dan passif antara
Tim Sukses No. 2 dengan Pimpinan DPRK dan otak pelaku demo anarkis,” kesalnya.
Menurut anggota dewan yang lain, M.
Saleh, tiga oknum pimpinan DPRK telah sewenang-wenang memperalat lembaga DPRK
untuk kepentingan politik dan kelompoknya dengan melayangkan surat No.
170/51/DPRK/2012, tanggal 17 April 2012, dengan sifat rahasia yang di tanda
tangani ketua DPRK, H. M. Amru, wakil ketua , Selamat dan Drs. Sudirman yakni,
ketua tim sukses No. 2 Irmawan – Yudi.
Sementara
Abd. Azis, mekanisme harus melalui hak usul menyatakan pendapat yang diusulkan
sekurang-kurangnya 8 (delapan ) orang anggota DPRK kepada Pimpinan DPRK,
yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga
per empat orang dari jumlah anggota DPRK dan mendapat persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir. Ternyata semua itu
tidak di indahkannya, kata Azis.
Ali Husin, dari fraksi Golkar, sangat
menyesalkan sikap ketuanya yang juga ketua DPD II Partai Golkar Gayo Lues,
telah mengintervensi KIP/KPU dan Panwaslih untuk menghentikan tahapan-trahapan
Pilkada, ”padahal kita tahu telah ada lembaga yang ditetapkan pemerintah
sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada sesuai dengan tata aturannya
sebagaimana tertuang dalam peraturan KIP Aceh No. 31 tahun 2012 tentang tahapan
Pilkada Aceh, ” jelas Ali Husin.
Penjelasan lain dari Rajudin, surat
tanggapan terhadap pimpinan DPRK Gayo Lues tersebut layak menjadi pertimbangan
oleh partai-partai yang telah mengutus perwakilannya menjadi pimpinan DPRK Gayo Lues, ” untuk
ditinjau ulang keterwakilannya sebagai tampuk pimpinan DPRK Gayo Lues, sebelum
lembaga DPRK Gayo Lues rusak lebih parah lagi kedepannya, akibat ulah ke tiga
oknum pimpinan tersebut yang menganggap lembaga DPRK Gayo Lues hanya milik
mereka bertiga, yakni Amru, Selamat dan Sudirman, ” tandas Rajudin.
Mosi tidak percaya tersebut, bermula
dari berita acara rapat komisi A Bidang Pemerintahan, Kamis (26/4) lalu,
dihadiri oleh ketua komisi A. Wahab, Wakil Ketua, Jafar dan Sekretaris, H.
Alfahsyam. Selanjutnya komisi A, mengundang komisi lain melalui Sekretaris
Dewan agar secepatnya melakukan rapat gabungan, mensikapi legalitas keabsyahan
Surat Pimpinan Dewan tersebut.
Terakit itu, Rajab Marwan, Sekwan DPRK
Gayo Lues menyikapi, secara administrasi surat keluar masuk tentang pendapat
Pimpinan DPRK Gayo Lues, hanya ada dua surat dari Tim Sukses No. 1 dan No. 2
yang masuk ke Sekretariat DPRK, namun itupun katanya hanya tembusannya saja,
artinya bukan langsung di tujukan kepada DPRK, melainkan kepada KIP dan
Panwaslih. Sedangkan,
undangan Panmus dan undangan rapat agenda, absensi rapat dari hasil rapat
tentang pemilukada, sama sekali tidak ada.
Antara lain, tiga belas anggota DPRK
yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Wakil Ketua, Jafar (wakil
ketua komisi A), Ibrahim (ketua komisi B), A. Wahab (ketua komisi A), A. Azis
(wakil ketua komisi B), A. Murtada (anggota komisi D), H. Kasim Syehsaman (ketua komisi D), M. Yusuf HS (wakil ketua komisi C), Ali Husin (ketua komisi
C), Rajudin (anggota komisi B), Alfahsyam (sekretaris komisi A), M. Saleh (sekretaris komisi B), Ismail Muse (sekretaris komisi C), Said Sani (anggota
komisi C). ( Sudirman/Fren)