Headlines News :
Home » , » 13 Anggota DPRK Nyatakan Mosi Tidak Percaya

13 Anggota DPRK Nyatakan Mosi Tidak Percaya

Written By ichsan on Senin, 30 April 2012 | 18.25


GAYO LUES, Aceh News - Tiga belas anggota DPRK Gayo Lues menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua dan dua Wakil ketua DPRK Gayo Lues. Pasalnya, mereka menuding ketua DPRK mengeluarkan surat Illegal yang ditujukan kepada KIP dan Panwaslih agar tahapan Pemilukada Bupati/ Wakil Bupati Gayo Lues dihentikan.
Karena, dianggap telah melanggar tata tertib DPRK Gayo Lues No. 01 tahun 2009 Pasal 14 ayat 1-9 tentang mekanisme hak menyatakan pendapat, dan melanggar kode etik DPRK pasal 98 ayat 1-2 tentang kewajiban mentaati kode etik.

Selain itu, tiga belas anggota ini menuding substansi dari isi surat Ketua DPRK tidak mencerminkan kenetralan selaku pimpinan lembaga terhormat, karena hanya surat-surat dari kontestan Pemilukada No. 2 saja yang menjadi referensinya.

Padahal kata ketiga belas anggota DPRK ini, begitu banyak kasus dan masalah yang dihadapi kontestan Pemilukada No. 3 di lapangan yang dilakukan peserta No. 2, seperti, intimidasi, penculikan, pemaksaan, dan ancaman kepada Tim dan Pendukung No. 3 dengan kalimat “ kalau tidak menang No. 2,  Gayo Lues akan kacau, perang, dan lain sebagainya.

Hal ini kata mereka, terbukti makar yang direncanakan sebelum hari H tanggal 9 April 2012 yakni, akan terjadi kekacauan dan kerusuhan apabila tidak menang no. 2, “ ternyata makar tersebut terlaksana  satu hari setelah hari  H yakni tanggal 10 April 2012 setelah diketahui perolehan suara No. 2 kalah. Terjadi demo anarkis, pembakaran kotak dan surat – surat suara serta kantor-kantor penyelenggara Pemilukada,“ ujar M. Yusuf HS salah satu anggota DPRK Gayo Lues lainnya. Senin (30/04/2012).

Tambahnya, dengan demikian permintaan pemilukada ulang dari Tim Sukses No. 2 direspon oleh ke tiga oknum pimpinan DPRK dengan surat pendapat “Gelap” agar tahapan Pemilukada dihentikan sementara, ”sungguh luar biasa skenarionya yang sistematik, terstruktur dan passif antara Tim Sukses No. 2 dengan Pimpinan DPRK dan otak pelaku demo anarkis,” kesalnya.

Menurut anggota dewan yang lain, M. Saleh, tiga oknum pimpinan DPRK telah sewenang-wenang memperalat lembaga DPRK untuk kepentingan politik dan kelompoknya dengan melayangkan surat No. 170/51/DPRK/2012, tanggal 17 April 2012, dengan sifat rahasia yang di tanda tangani ketua DPRK, H. M. Amru, wakil ketua , Selamat dan Drs. Sudirman yakni, ketua tim sukses No. 2 Irmawan – Yudi.
Sementara Abd. Azis, mekanisme harus melalui hak usul menyatakan pendapat yang diusulkan sekurang-kurangnya 8 (delapan ) orang anggota DPRK kepada Pimpinan DPRK, yang  dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat orang dari jumlah anggota DPRK dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir. Ternyata semua itu tidak di indahkannya, kata Azis.

Ali Husin, dari fraksi Golkar, sangat menyesalkan sikap ketuanya yang juga ketua DPD II Partai Golkar Gayo Lues, telah mengintervensi KIP/KPU dan Panwaslih untuk menghentikan tahapan-trahapan Pilkada, ”padahal kita tahu telah ada lembaga yang ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada sesuai dengan tata aturannya sebagaimana tertuang dalam peraturan KIP Aceh No. 31 tahun 2012 tentang tahapan Pilkada Aceh, ” jelas Ali Husin.

Penjelasan lain dari Rajudin, surat tanggapan terhadap pimpinan DPRK Gayo Lues tersebut layak menjadi pertimbangan oleh partai-partai yang telah mengutus perwakilannya  menjadi pimpinan DPRK Gayo Lues, ” untuk ditinjau ulang keterwakilannya sebagai tampuk pimpinan DPRK Gayo Lues, sebelum lembaga DPRK Gayo Lues rusak lebih parah lagi kedepannya, akibat ulah ke tiga oknum pimpinan tersebut yang menganggap lembaga DPRK Gayo Lues hanya milik mereka bertiga, yakni Amru, Selamat dan Sudirman, ” tandas Rajudin.  

Mosi tidak percaya tersebut, bermula dari berita acara rapat komisi A Bidang Pemerintahan, Kamis (26/4) lalu, dihadiri oleh ketua komisi A. Wahab, Wakil Ketua, Jafar dan Sekretaris, H. Alfahsyam. Selanjutnya komisi A, mengundang komisi lain melalui Sekretaris Dewan agar secepatnya melakukan rapat gabungan, mensikapi legalitas keabsyahan Surat Pimpinan Dewan tersebut.

Terakit itu, Rajab Marwan, Sekwan DPRK Gayo Lues menyikapi, secara administrasi surat keluar masuk tentang pendapat Pimpinan DPRK Gayo Lues, hanya ada dua surat dari Tim Sukses No. 1 dan No. 2 yang masuk ke Sekretariat DPRK, namun itupun katanya hanya tembusannya saja, artinya bukan langsung di tujukan kepada DPRK, melainkan kepada KIP dan Panwaslih. Sedangkan, undangan Panmus dan undangan rapat agenda, absensi rapat dari hasil rapat tentang pemilukada, sama sekali tidak ada.

Antara lain, tiga belas anggota DPRK yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua dan Wakil Ketua, Jafar (wakil ketua komisi A), Ibrahim (ketua komisi B), A. Wahab (ketua komisi A), A. Azis (wakil ketua komisi B), A. Murtada (anggota komisi D), H. Kasim Syehsaman (ketua komisi D), M. Yusuf HS (wakil ketua komisi C), Ali Husin (ketua komisi C), Rajudin (anggota komisi B), Alfahsyam (sekretaris komisi A), M. Saleh (sekretaris komisi B), Ismail Muse (sekretaris komisi C), Said Sani (anggota komisi C). ( Sudirman/Fren)



  
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa