Headlines News :
Home » , , » Terkait Pengadaan Tanah Balpas Aceh Tenggara

Terkait Pengadaan Tanah Balpas Aceh Tenggara

Written By ichsan on Kamis, 09 Februari 2012 | 11.25


                                        “Sekda agara dipanggil pengadilan”


KUTACANE, Aceh News - Pengadaan tanah, lahan pembangunan BALPAS oleh pemda agara, yang hingga saat ini belum dilunasi pada pemiliklahan, diselesaikan secara hukum dipengadilan.

Sidang perdana kasus Perdata pada pengadilan Negeri Kutacane atas kepemilikan tanah milik Darbi Pinem, SH dan M Ali Selian sebagai pihak penggugat dan Bupati  Kabupaten Aceh Tenggara sebagai tergugat I dan yang diwakilkan kepada  H. HSANUDDIN DARJO (SEKDAKAB)  dan badan pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat II (dua), dalam sidang perdana Senin (06/02/2012) di pengadilan Negeri kutacane tersebut pihak BPN tidak hadir, Sekda juga sebagai yang mewakili Bupati dinilai oleh hakim ketua tidak mencukupi sarat karena yang dipanggil bupati namun yang datang Sekda dan tanpa membawa surat kuasa dari bupapti, ketika ketua majelis hakim AHMAD SATIBI. SH mempertanyakan Kehadiran sekda dipengadilan sebagai apa dan tidak dapat mewakili bupati karena saudara sekda tidak membawa surat kuasa dari Bupati, dalam kesempatan itu Sekda hanya diam seribu basa tidak bisa menjawab, Dalam sidang yang hanya 10 menit tersebut khirnya ketua majelis hakim  menutup sidang yang dan akan dilanjutkan tanggal 13 pebruari 2012 dengan agenda yang sama mengahdirkan Tergugat I dan II,

Usai sidang penggugat Darbi Pinim SH dan M. Ali Selian menjelaskan pada wartawan, masalah ini maka sampai keproses hukum dikarenakan kekecewaan kami pada pemerintah Daerah aceh Tenggara sehubungan pembayaran atas pembebasan tanah milik kami yang hingga saat sekarang belum selesai (lunas) padahal masalah tersebut sudah lama dan pembangunan Gedung balai lembaga pemasyrakatan (BALPAS)  sudah selesai tegas Darbi sambil memperlihatkan Salinan sertifikat atas hak kepemilikan tanahnya NO;316 terbit tahun 2002 dan sertifikat tanah atas kepemilikan pemerintah Daerah aceh Tenggara  yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tenggara Tanggal 13 Februari 2012, padahal sebelum sertifikat tanah atas nama pemda terbit, kita sudah layangkan surat sanggahan tegas darbi. Demikian juga halnya H. Hasanuddin Darjo saat dikomfirmasi dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kutacane. Saya belum bisa memberi keterangan karena masalahnya belum jelas‘ tegas sekda sambil menaikI mobil dinasnya.

MARZUKI. SH Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi wartawan dan Ketua LPPNRI Tgk. Ridwan pada hari yang sama diruang kerjanyaa tentang  ketidakhadirannya pada sidang perdana di PN kutacane sehingga sidang ditunda. “Dengan arogan Zuki menjawab  tidak ada hak saudra menanyakan itu karena sudah diranah hukum dan yang berhak menayakan itu pada saya adalah pengadilan” 

Kemudian mengenai penerbitan sertifikat dari saat pengajuan hingga terbit sertifikat untuk milik Negara 15 hari selesai tegasnya dengan nada kurang bersahabat pada wartawan, namun pada data Sertifikat kepemilikan Pemerintah Daerah yang dperlihatkan oleh Darbi Pinem, SH sebagai pihak penggugat hanya prosesnya selama 3 hari dimulai dari pengajuan, pengukuran dan penerbitan sertifikat, Kemudian   ketika Sukri, SH  KABAG UMUM Pemkab Agara dikonfirmasi oleh wartawan dan Ketua LPPNRI agara Tgk. Ridwan diruang kerjanya menjelaskan masalah ini lebih baik dikonfirmasikan pada RONI salah seorang stafnya karena dia yang lebih mengetahui jelas tegas kabag umum. (ali)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa