“Sekda agara dipanggil pengadilan”
KUTACANE, Aceh News - Pengadaan tanah, lahan pembangunan BALPAS oleh pemda agara, yang hingga saat ini belum dilunasi pada pemiliklahan, diselesaikan secara hukum dipengadilan.
Sidang perdana kasus Perdata pada pengadilan Negeri Kutacane atas kepemilikan tanah milik Darbi Pinem, SH dan M Ali Selian sebagai pihak penggugat dan Bupati Kabupaten Aceh Tenggara sebagai tergugat I dan yang diwakilkan kepada H. HSANUDDIN DARJO (SEKDAKAB) dan badan pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat II (dua), dalam sidang perdana Senin (06/02/2012) di pengadilan Negeri kutacane tersebut pihak BPN tidak hadir, Sekda juga sebagai yang mewakili Bupati dinilai oleh hakim ketua tidak mencukupi sarat karena yang dipanggil bupati namun yang datang Sekda dan tanpa membawa surat kuasa dari bupapti, ketika ketua majelis hakim AHMAD SATIBI. SH mempertanyakan Kehadiran sekda dipengadilan sebagai apa dan tidak dapat mewakili bupati karena saudara sekda
tidak membawa surat kuasa dari Bupati, dalam kesempatan itu Sekda hanya diam
seribu basa tidak bisa menjawab, Dalam sidang yang hanya 10 menit tersebut
khirnya ketua majelis hakim menutup
sidang yang dan akan dilanjutkan tanggal 13 pebruari 2012 dengan agenda yang
sama mengahdirkan Tergugat I dan II,
Usai sidang
penggugat Darbi Pinim SH dan M. Ali Selian menjelaskan pada wartawan, masalah
ini maka sampai keproses hukum dikarenakan kekecewaan kami pada pemerintah
Daerah aceh Tenggara sehubungan pembayaran atas pembebasan tanah milik kami yang
hingga saat sekarang belum selesai (lunas) padahal masalah tersebut sudah lama
dan pembangunan Gedung balai lembaga pemasyrakatan (BALPAS) sudah selesai tegas Darbi sambil
memperlihatkan Salinan sertifikat atas hak kepemilikan tanahnya NO;316 terbit
tahun 2002 dan sertifikat tanah atas kepemilikan pemerintah Daerah aceh Tenggara
yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Aceh Tenggara Tanggal 13 Februari 2012, padahal sebelum sertifikat tanah atas nama pemda terbit, kita sudah layangkan
surat sanggahan tegas darbi. Demikian juga halnya H. Hasanuddin Darjo saat
dikomfirmasi dihalaman kantor Pengadilan Negeri Kutacane. ‘Saya belum bisa memberi keterangan karena
masalahnya belum jelas‘ tegas sekda sambil menaikI mobil dinasnya.
MARZUKI. SH Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tenggara ketika
dikonfirmasi wartawan dan Ketua LPPNRI Tgk. Ridwan pada hari yang sama diruang
kerjanyaa tentang ketidakhadirannya pada
sidang perdana di PN kutacane sehingga sidang ditunda. “Dengan arogan Zuki menjawab tidak ada hak saudra menanyakan itu karena
sudah
diranah hukum dan yang berhak menayakan itu pada saya adalah pengadilan”
Kemudian mengenai penerbitan sertifikat dari saat pengajuan hingga terbit sertifikat
untuk milik Negara 15 hari selesai tegasnya dengan nada kurang bersahabat pada
wartawan, namun pada data Sertifikat kepemilikan Pemerintah Daerah yang
dperlihatkan oleh Darbi Pinem, SH sebagai pihak penggugat hanya prosesnya
selama 3 hari dimulai dari pengajuan, pengukuran dan penerbitan sertifikat,
Kemudian ketika Sukri, SH KABAG UMUM Pemkab Agara dikonfirmasi oleh
wartawan dan Ketua LPPNRI agara Tgk. Ridwan diruang kerjanya menjelaskan masalah
ini lebih baik dikonfirmasikan pada RONI salah seorang stafnya karena dia yang
lebih mengetahui jelas tegas kabag umum. (ali)


