SIGLI,
Aceh
News - Pemerintah
Kabupaten Pidie melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar
rapat dalam bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32/2011, tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Sosialisasi
selain di hadiri Wakil Bupati Pidie, para asisten, Wakil Ketua DPRK, Pemateri
dari DPPKA Provinsi juga diikuti oleh para Kepala SKPK, para camat,
tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Pidie Nazir Adam SE MM
dalam kata sambutannya antara lain mengatakan, sosialisasi ini perlu kita
sambut baik dan perlunya kita pedomani secara
seksama agar tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan dalam pelaksanaanya, buku
pedoman ini sangat berguna sebagai pegangan dalam pelaksanaan nanti terlebih
didalamnya lengkap baik bagian ruang lingkup, penganggaran dan bagian bantuan
sosial dan sarat berisi delapan bab dan 44
pasal. “Kepada para SKPK dan
para camat untuk tetap mempedomani permendagri ini sesuai petunjuk yang ada”
harap Nazir.
M.Nasir.SE sebagai pemateri yang juga Kepala
Bidang Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Daerah Kabupaten Kota DPPKA Provinsi antara lain menjelaskan,
tentang urgensinya pelaksanaan Permedagri Nomor, 32 tahun 2011 tersebutkarena
memuat tatacara pelaksanaannya didalamnya berisi ketentuan umum pada bagian
pertama Permendagri tersebut mengandung pengertian Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati dan walikota dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
Kepada Aceh
News Nasir menyebutkan,
sosialisasi ini tidak terlambat, sebab kita mengacu pada tahapan KUA PPAS,
ususlan-usulan, pembahasan dan baru dilahirkan semacam Peraturan Bupati
(Perbub), urai M.Nasir singkat.
Kadis Kelautan Perikanan, Ir said
Ramadhan yang diminta komentarnya, sosialisasi ini tepat dilaksanakan bulan
ini, namun jika pada bulan sebelumnya dilakukan lebih baik lagi, kendati
demikian tidak mempengaruhi dengan keterlambatan karena, prosesnya juga butuh
waktu, “jadi Permendagri ini sangat bagus disosialisasikan sekarang” ujar Said.
(Has)