Headlines News :
Home » , , » Sosialisasi Permendagri No.32 Tahun 2011

Sosialisasi Permendagri No.32 Tahun 2011

Written By ichsan on Jumat, 13 Januari 2012 | 00.15


SIGLI, Aceh News - Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menggelar rapat dalam bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32/2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sosialisasi selain di hadiri Wakil Bupati Pidie, para asisten, Wakil Ketua DPRK, Pemateri dari DPPKA Provinsi  juga  diikuti oleh para Kepala SKPK, para camat, tokoh masyarakat.

Wakil Bupati Pidie Nazir Adam SE MM dalam kata sambutannya antara lain mengatakan, sosialisasi ini perlu kita sambut baik dan perlunya kita pedomani   secara seksama agar tidak terjadi kekeliruan dan kerancuan dalam pelaksanaanya, buku pedoman ini sangat berguna sebagai pegangan dalam pelaksanaan nanti terlebih didalamnya lengkap baik bagian ruang lingkup, penganggaran dan bagian bantuan sosial dan sarat berisi delapan bab dan 44  pasal. Kepada para SKPK dan para camat untuk tetap mempedomani permendagri ini sesuai petunjuk yang ada” harap Nazir.

M.Nasir.SE sebagai pemateri yang juga Kepala Bidang Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Daerah Kabupaten Kota DPPKA Provinsi antara lain menjelaskan, tentang urgensinya pelaksanaan Permedagri Nomor, 32 tahun 2011 tersebutkarena memuat tatacara pelaksanaannya didalamnya berisi ketentuan umum pada bagian pertama Permendagri tersebut mengandung pengertian Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan walikota dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Kepada Aceh News Nasir menyebutkan, sosialisasi ini tidak terlambat, sebab kita mengacu pada tahapan KUA PPAS, ususlan-usulan, pembahasan dan baru dilahirkan semacam Peraturan Bupati (Perbub), urai M.Nasir singkat.

Kadis Kelautan Perikanan, Ir said Ramadhan yang diminta komentarnya, sosialisasi ini tepat dilaksanakan bulan ini, namun jika pada bulan sebelumnya dilakukan lebih baik lagi, kendati demikian tidak mempengaruhi dengan keterlambatan karena, prosesnya juga butuh waktu, “jadi Permendagri ini sangat bagus disosialisasikan sekarang” ujar Said. (Has)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa