SIGLI, Aceh News - Pemkab Pidie menggelar
rapat konsultasi terkait Peraturan Bupati Pidie, Nomor 19 tahun 2011,
tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat /sedekah wajib dan infak. Rapat tersebut turut dihadiri,
Sekda pidie, Asisten, Baitul Mal, MPU, para kepala Dinas Badan Kantor dan para
Camat, Sabtu (31/12)
“Pengelolaan zakat infak dan shadagah
adalah wajib sangat penting, wajib karena itu perintah Allah Swt terutama dalam ayat –ayat dalam al Qur’an, jadi saya
sebagai kepala Baitul Mal Pidie bukan bangga sekali, artinya jika saya tidak
dapat menunaikan perintah zakat ini lebih baik saya mundur saja , urai Kepala
Baitul mal Pidie, Tgk H.Syarifuddin Gade SH yang akrab dipanggil Tgk Dien.
sementara kewajiban delapan senef itu tambah Tgk din ,harus kita penuhi, sedangkan
peneriman zakat dan infaq Januari
- Juni 2011(tahap I) capai Rp.373,090,905, penerimaan infaq
Rp.295,510,314, setelah dikembalikan untuk UPZ sebesar masing-masing 25 persen
jumlah zakat dan infaq yang diterima para mutahiq,Rp 128,506,187 dan Rp.221,632,736,
jelas Tgk Din juga Imam Mesjid Agung Sigli.
”malah pada penyaluran untuk delapan
asnaf mengalami defisit, bukan hanya itu untuk gaji karyawan disini juga tidak
mencukupi” timpalnya
lagi
Sedangkan Ketua Kobar GB Pidie, Drs
Sabirin MPd mengatakan, Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Pidie perlu
mengambil sikap, artinya persoalan zakat ini adalah persoalan yang krusial selama ini
tidak ada satu kejelasan dan kepastian hukum dalam pemotongan baik zakat infak
juga sedekah, jika hal ini dibiarkan selain telah mengabaikan perintah Qur’an
juga potensi daerah anjlok.jadi Pemkab perlu mengambil sikap untuk menyatukan
persepsi ”ujar Sabirin pada media ini,
usai rapat mekanisme pengelolaan zakat di aula setdakab setempat.Amatan media
ini Rapat sepertinya belum membuahkan hasil, Sekda Pidie, M Iriawan yang
memimpin rapat,” Perbup ini perlu kita manfaatkan seoptimal mungkin dalam
menunjang mekanisme pengelolaan Zakat” kata M.Iriawan, (Has)