IDI, Aceh News - Surat edaran mentri perikanan dan
kelautan nomor: B. 6.36/men-kp/XI/2009 tentang penghapusan biaya restribusi dan
pungutan hasil perikanan dalam rangka usaha tangkapan nelayan idi kabupaten
aceh timur.
kepala UPT
Pelabuhan Perikanan pantai Idi Ir.T.Diaduddin, Senin (09/01/2012) memperlihatkan surat edaran mentri tersebut, namun
menurutnya menteri perikanan dan kelautan Dr.Ir.Fadil Muhammad akan memberikan
kompensasi penganti dana restribusi kepadanya, “tapi kami belum tau dana
kompensasi yang dimaksud seperti apa, karena sampai sekarang belum diterima," katanya.
Jumlah karyawan
dan tenaga honor semuanya 26 orang sebahagian pegawai berasal dari provinsi dan
sebahagiannya karyawan kontrak termasuk satpam, maka oleh karenanya kami sangat
mengharapkan dana kompensasi yang dimaksud.
Dan kedepan
rencananya akan dibuat biaya tambut labo (pembongkaran ikan dari bot) kerena
sebelum ada peraturan mentri tentang penghapusan biaya yang dimaksud kami
memungut biaya dalam satu kilo ikan Rp.50 dikalikan dalam satu tong lebih
kurang 100kg jadi rata rata dalam satu tong dikenakan biaya Rp.5.000. Sehingga
dalam satu tahun terkumpul antara Rp 110 hingga Rp.120.juta dan langsung
disetor ke kas negara dibanda aceh.
Jumlah bot yang
ada di pelabuahan idi dan sekitarnya diperkirakan berjumlah 400 bot, sementara
hasil tangkapan diperkirakan dalam satu hari rata rata 40 ton dan sekarang
sedang musim ikan jadi terkadang dalam hari hari tertentu bisa mencapai lebih
100 ton, pada musim puncak hingga mencapai 150 ton, untuk kebutuhan idi dan
sekitar lebih kurang 30 ton dan selebihnya akan di eksport keluar aceh.
Beliau juga
mengharapkan peran pemerintah dan pihak keamanan dalam membatasi bagi nelayan
luar aceh untuk tidak semena mena mengambil ikan diwilayah aceh karna sangat
mempengaruhi ekosistim dan kurangnya pendapatan bagi nelayan demikian harapnya.(yus)