SUBULUSSALAM, Aceh News - Operasi razia kendaraan bermotor yang dilaksanakan Satlantas
Polres Aceh Singkil / Subulussalam mengundang pertanyaan bagi masyarakat di dua
daerah khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua.
Pasalnya Patlantas setiap
melaksanakan razia pengendara kendaraan bermotor apabila tidak memakai helem
biarpun lengkap surat-surat seperti STNK hidup pajak dan SIM yang ditilang
adalah kendaraan ditahan bukan surat-surat sebagaimana lazimnya di daerah lain,
sehingga warga yang tujuannya mendesak seperti menjenguk famili yang sakit dan
mengantar anak sekolah merasa kecewa akibat lupa membawa helm, akibatnya tujuan
tidak tercapai anak mereka terlampat masuk sekolah.
Sewaktu wartawan Aceh News
menayakan hal tersebut kepada Kapolres Aceh Singkil / Subulussalam AKBP Helmi
Kwarta SIK di Ruang Kerja Polres Singkil, Helmi mengatakan penahanan kendaraan
bermotor bagi pengendara yang tidak menggunakan pengaman (helm) memang itu
adalah perintah saya pungkas Helmi.
Karena klau itu tidak kita
lakukan si pengendara tetap memakai kendaraan tanpa memakai helm yang kita
khawatirkan adalah keselamatan sipengendara itu sendiri, ucapnya.
Terbukti kata Kapolres selama
tahun 2011 kejadian kecelakaan lalulintas sebanyak 42 kasus ini disebabkan
secara umum sipengendara roda dua tidak memakai helm, sehingg dari 42 kasus
tersebut korban meninggal dunia 33 orang sedangkan luka berat 15 orang kerugian
material mencapai Rp 113.000.000, jadi kita lakukan hal tersebut bukan untuk
mengganggu perjalanan sipengendara, namun untuk mengingatkan bila berpergian
memakai kendaraan roda dua tidak lupa memakai pengaman (helm) karena itu adalah
untuk keselamatan sipengendara sendiri, tegas Kapolres Hemi. (RB)


