SIGLI, Aceh News - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie hingga kini terkatung-katung alias tidak ada juklak yang jelas kapan tahapan Pilkada Kab.Pidie dapat dilanjutkan.
Kevakuman itu disebut-sebut dana yang diperuntukkan untuk kegitan Pilkada Pidie belum dicairkan Pemkab. “Pihak kita memang ingin segera melanjutkan tahapan pilkada ini, namun sementara kegiatan kita sempat terhenti karena faktor anggaran yang diplotkan untuk kegiatan Pemilu Kada Pidie belum dapat dicairkan Pemda, harusnya jika dana tersebut lancar hingga kini kita sudah capai tahap sesuai dengan mekanisme yang ada, ujar Ketua DivisiPerencanaan, Anggaran, Keuangan dan Logistik KIP Pidie, Ridwan Spd pada Aceh News diruang kerjanya, Rabu (25/01/2012).
Sementara menurut Divisi Hukum KIP Pidie, M.Diah Adam pada waktu yang bersamaan mengatakan, dari sisi yuridis ketentuan ini sudah bergeser jauh dari target PEMILUKADA yang ditetapkan KIP Aceh pada 16 Februari 2012, namun karena tidak cukup waktu maka KIP Aceh atas kesepakatan seluruh KIP, membulatkan ketetapan pada tanggal 9 April 2012, kendati secara hukum belum final, ini adalah sebuah kesepakatan saja, urai M.Diah.
Terkait molornya waktu kegiatan Pemilu Kada karena faktor anggaran lanjut M.Diah KIP Pidie diberi wewenang melalui DPRK Pidie yang diteruskan ke Mendagri dan hingga kini kita belum mendapat respon atau jawaban dari Jakarta,
Padahal sejumlah tahapan sudah harus berjalan, pun demikian jika dalam minggu ini anggaran cair kita masih dapat mengejar waktu, sebab tanggal sembilan april diprediksikan akan dilakukan pelaksanaan Hari ‘H’ PEMILUKADA disejumlah Kabupaten/Kota, bersaman dengan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, terang M Diah.
“kecuali itu sesuai Keputusan/Pedoman KIP Aceh No 18/2011, melarang beberapa hal terkait jadwal dan jam kampanye bagi calon, termasuk tempat-tempat yang mengganggu ketertiban umum dan mengganggu keindahan, jadi semua aturan Pemilu Kada ini sudah terlebih dahulu diatur dalam peraturan yang jelas”.
Lanjutnya lagi “terkait pejabat yang mendaftar, pihak kami KIP hanya menyerahkan form administrasi saja, mengenai ketentuan lainnya, itu urusan Panwas” ungkap M.Diah Adam SH. (Has)