TAKENGON,
Aceh News - Berkas kasus penipuan yang di lakukan
oleh AK dan AR terhadap Jemadi telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon
Aceh Tengah Demikian menurut sumber di Pegasing, Rabu (04/01/2012).
Menurut Agustus Hia, kasus penipuan yang telah di
lakukan oleh AK dan Ar terhadap Jemadi sangat layak diproses secara hukum
bahkan si pelaku di harapkan dapat di hukum setimpal dengan perbuatannya yang telah
menipu Rp.900 Ribu dengan mengatas namakan
Kapolsek Pegasing dan Kejaksaan.
Pelaku penipuan yang berinisial AR yang saat ini
sebagai Kaur Kesra di Kampung Ujung Gele itu perlu kiranya di pertimbangkan
jabatannya karena telah tersandung kasus penipuan. Seorang pemimpin dalam hal
ini sebagai kaur kesra seharusnya menjadi contoh yang baik di masyarakat bukan
penipu, kata Agus.
Kepala kampung Ujung Gele, Camat Pegasing, BPM dan
bahkan Bupati Aceh Tengah Berkenan Kiranya meninjau kembali atas jabatan AR
tersebut.
Agustus Hia sebagai ipar Jemadi ini mengatakan ada
indikasi pihak AK dan AR mulai menteror agar Jemadi, Agustus Hia dan Nurhayati menjadi
Lemah takut tak berdaya, tapi kata Agus kami anggap itu teror yang pengecut.
Kebetulan saat terror itu terjadi sekitar jam 17:20 WIB Agus sedang berada di
rumah Wartawan dan Nomor Handphone peneror itu 085275841470
Masalah terror ini telah di informasikan Agus Kepada
Polsek Pegasing untuk bahan kajian lebih lanjut, semoga pihak-pihak tidak
bermain-main dengan terrornya. (TIM)