Headlines News :
Home » , » Walhi: Kembalikan Pengelolaan Ruang dan SDA Kepada Rakyat Aceh

Walhi: Kembalikan Pengelolaan Ruang dan SDA Kepada Rakyat Aceh

Written By Redaksi on Sabtu, 31 Desember 2011 | 17.25

Banda Aceh, Aceh News
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh bertempat di sebuah café di Banda Aceh, Sabtu (31/12) menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik. Dalam acara coffee morning tersebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar menyampaikan catatan kritis akhir tahun yang menyoroti berbagai persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh selama tahun 2011.
Menyingkapi berbagai persoalan yang terrjadi, Walhi Aceh merekomendasikan kepada Pemerintah (Pusat dan Daerah) untuk segera melaksanakan berbagai  hal. Pertama, mengembalikan pengelolaan ruang dan sumber daya alam kepada rakyat Aceh. Hal ini dilakukan dengan melakukan rasionalisasi penguasaan ruang 44,12 % dari luas wilayah Aceh yang dikuasai oleh pemodal/swasta kepada rakyat Aceh.
Kedua, mengingat intensitas bencana ekologis yang terjadi sepanjang tahun di Aceh, diperlukan upaya sistematis dan terus-menerus untuk mempertahankan kawasan hutan yang masih tersisa, serta melakukan rehabilitasi terhadap kawasan hutan yang telah rusak. Disamping itu setiap perencanaan pembangunan diharuskan mempertimbangkan aspek-aspek pengurangan risiko bencana dan pembangunan secara berkelanjutan (Sustainable Development).
Ketiga, kebijakan pemberian insentif dan disentif dilakukan sebagai salah satu alternatif solusi pembangunan kepada kabupaten/kota  yang mempertahankan kawasan hutan atau dengan keterbatasan wilayah budidayanya tidak dapat mengembangkan wilayah atau melaksanakan pembangunan seperti kabupaten yang memiliki kawasan budidaya yang lebih luas. Pemberian tersebut dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang ada atau mekanisme lain seperti pembiayaan jasa lingkungan dengan mempertimbangkan juga rasa keadilan hulu-hilir.
Keempat, Peningkatan tata pemerintahan yang baik untuk sektor kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh seperti proses perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan dan partisipatif. Kelima, segera mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan investasi pada sektor pertambangan dan perkebunan besar di Aceh dan segera berlakukan kebijakan moratorium tambang di Aceh.
Keenam, memulihkan (merehabiltasi) kembali lahan-lahan yang rusak akibat pertambangan, ketujuh, mengefektifkan segera Kebijakan Moratorium Logging dan Visi Aceh Green dan kedelapan, menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui pengeloaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (terbarukan). (Mahdi)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa