Banda Aceh, Aceh News
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh bertempat di sebuah café di Banda Aceh, Sabtu (31/12) menggelar coffe morning dengan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik. Dalam
acara coffee morning tersebut Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Teuku Muhammad
Zulfikar menyampaikan catatan kritis akhir tahun yang menyoroti berbagai
persoalan lingkungan yang terjadi di Aceh selama tahun 2011.
Menyingkapi berbagai persoalan yang terrjadi, Walhi Aceh merekomendasikan kepada
Pemerintah (Pusat dan Daerah) untuk segera melaksanakan berbagai hal. Pertama, mengembalikan pengelolaan ruang dan sumber daya alam
kepada rakyat Aceh. Hal ini dilakukan dengan melakukan rasionalisasi penguasaan
ruang 44,12 % dari luas wilayah
Aceh yang dikuasai oleh pemodal/swasta kepada rakyat Aceh.
Kedua, mengingat intensitas bencana ekologis yang terjadi
sepanjang tahun di Aceh, diperlukan upaya sistematis dan terus-menerus untuk
mempertahankan kawasan hutan yang masih tersisa, serta melakukan rehabilitasi
terhadap kawasan hutan yang telah rusak. Disamping
itu setiap perencanaan pembangunan diharuskan mempertimbangkan aspek-aspek
pengurangan risiko bencana dan pembangunan secara berkelanjutan (Sustainable
Development).
Ketiga, kebijakan pemberian insentif dan disentif dilakukan
sebagai salah satu alternatif solusi pembangunan kepada kabupaten/kota
yang mempertahankan kawasan hutan atau dengan keterbatasan wilayah budidayanya
tidak dapat mengembangkan wilayah atau melaksanakan pembangunan seperti
kabupaten yang memiliki kawasan budidaya yang lebih luas. Pemberian tersebut
dilakukan melalui mekanisme penganggaran yang ada atau mekanisme lain seperti
pembiayaan jasa lingkungan dengan mempertimbangkan juga rasa keadilan
hulu-hilir.
Keempat, Peningkatan tata pemerintahan yang baik untuk sektor
kebijakan pengelolaan sumber daya alam Aceh seperti proses perizinan dan
analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan dan partisipatif. Kelima, segera mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan investasi pada sektor
pertambangan dan perkebunan besar di Aceh dan segera berlakukan kebijakan
moratorium tambang di Aceh.
Keenam, memulihkan (merehabiltasi) kembali lahan-lahan yang rusak akibat
pertambangan, ketujuh, mengefektifkan segera
Kebijakan Moratorium Logging dan Visi Aceh Green
dan kedelapan, menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat melalui pengeloaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui (terbarukan).
(Mahdi)