SUBULUSSALAM, Aceh
News - Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan APBD Tahun Anggaran 2011 yang
disampaikan Walikota Subulussalam melalui Wakil Walikota H. Affan Alfian
Bintang, SE pada sidang paripurna terbuka, Kamis (26/07/2012) lalu
tidak disetujui (dibahas red) oleh semua Fraksi di DPRK Subulussalam karena
dianggap belum lengkap dan sempurna dan dikembalikan kepada Walikota untuk
dilengkapi. Hal tersebut disampaikan pada sidang paripurna, kamis (02/08/2012)
oleh Fraksi Keadilan Bersama dan Fraksi Karya Bersama bertempat di Gedung DPRK
Jln Pertemuan Subulussalam.
Dalam penyampaian pemandangan
umumnya kedua Fraksi menyoroti secara matri Rancangan Qanun tentang
pertanggung jawaban pelaksanaan APBK 2011 belum disajikan sesuai dengan yang
diamanatkan UU No.17 tahun 2003 yaitu tidak dilengkapi Laporan Keuangan
Perusahaan Daerah / UPT seperti PDAM yang dikelola dinas PU, UPTD Ayam petelur
di Desa Namo Buaya serta RSIA Kota Subulussalam
Selanjutnya kedua Fraksi juga
menyoroti Pemko Subulussalam tidak serius menindak lanjuti temuan Audit BPK
tahun 2008 s/d 2010 sebanyak 31 temuan, hanya 7 temuan yang baru ditindak
lanjuti lalu. Berkaitan pinjaman Pemko Sebesar Rp.11.994.317.199 ditambah utang
bunga Rp. 817.708.333, Fraksi juga mempertanyakan kepada Walikota upaya untuk
menyelsaikan hutang tersebut, dan belanja tak terduga sebesar Rp. 309.000.000
pada tahun Anggaran 2011 yang digunakan Pemko tanpa persetujuan DPRK, Fraksi
juga menyoroti karena tidak sesuai dengan amanat Permendagri No.59 tahun 2007
diduga berpotensi disalahgunakan.
Demikian juga temuan Komisi B di
Dinas Peternakan/Perikanan tentang ada penyimpangan pengadaan sapi sebanyak 66
ekor (sapi betina bunting) bersumber OTSUS 2011 dimana Dokumen lelang tidak
sesuai dengan dokumen kontrak yang mengakibatkan kerugian Negara dan rakyat sekaligus
meminta kepada Waikota untuk ditindak lanjuti.
Beberapa orang peserta rapat
paripurna dari kalangan tokoh masyarakat menyatakan hubungan antara Eksekutif
dengan Legislatif terlihat kurang harmonis semenjak saat sidang apripurna
pada tanggal 04 Juni 2012 bulan lalu dalam agenda penyampaian LPJK tahun 2011,
dimana pada saat acara masih berlangsung tiba-tiba Walikota Merah Sakti pamit
kepada Ketua DPRK Pianti Mala karena akan berangkat ke Jakarta bertemu dengan
Menteri Dalam Negeri
Ditambah lagi pada Acara yang sama Minggu (26/07/2012) saat penyampaian Rancangan Qanun Petanggung jawaban APBK anggaran tahun 2011
tidak dihadri Walikota, tapi diwakili oleh Wakil Walikota H.Affan Alfian Bintang,SE dengan alasan bahwa ada family sedang ditimpa musibah diluar Daerah membuat
Ir.Netap Ginting dari Fraksi Keadilan Bersama (Komisi B) meninggalkan sidang
karena kesal pada saat itu, tegas mereka.
Pemandangan umum dari Fraksi
Keadilan Bersama DPRK disampaikan oleh Ir. Netap Ginting dan dari Fraksi Karya
Bersama DPRK oleh Bakhtiar Hussen. Sidang dihadiri Wakil Walikota H.Affan
Alfian Bintang,SE, Setdako H.Damhuri, SP.MM, Para Kepala Dinas/Jabatan,
camat, Sidang dibuka/ditutup oleh Ketua DPRK Pianti Mala disamping Wakil Ketua
Siti Ansari Bancin, SE dan Karlinus. (RB).