BANDA
ACEH, Aceh News - Hasil pantauan
media ini pembangunan gedung dinas perindagkop dan UKM Aceh dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor,
walhasil Anggaran APBA harus terkuras untuk merenovasi kembali gedung tersebut.
Gedung dinas perindagkop dan UKM Aceh yang
hancur beberapa tahun lalu karena gempa bumi dan gelombang Tsunami, kembali
dibangun menggunakan Anggaran BRR-NAD Nias,ternyata kurang nyaman untuk
digunakan oleh pengguna bangunan tersebut. Pasalnya beberapa fasilitas ruangan digedung tersebut atapnya banyak bocor, menembus bahagian platfon ruangan, begitu pula
halnya lapisan dinding keramik terkelupas serta sejumlah septi tank yang tak
dapat dipakai lagi.
Kepala dinas Perindagkop dan UKM Aceh,Cipta
Hunai kini menjabat sebagai Pj Bupati Gayo Luwes melalui Kabid program Azhari pekan
lalu di ruang kerjanya mengatakan, gedung dinas tengah dilakukan
renovasi, menggunakan
Anggaran APBA tahun 2012.
“gedung tersebut sudah sangat tidak layak lagi
untuk dihuni, saat ini tengah dilakukan pengerjaannya, jika tak dilakukan
renovasi, dikhawatirkan sebahagian lapisan dinding yang ditempel keramik
tersebut bisa jatuh, menimpa para pegawai
disana,"ujarnya.
Sementara dari sejumlah sumber yang ada dikantor tersebut mengatakan, dalam merenovasi
gedung tersebut bukan sedikit menghabiskan dana. Tapi, mencapai ratusan juta
rupiah. Lantaran ulah kontraktor yang tidak bertanggung jawab atas pembangunan gedung tersebut, akhirnya rakyat Aceh yang harus memikul
beban itu, karena menggunakan anggaran APBA. Jika di cermati, semestinya tidak
harus terjadi,” ujar seorang sumber yang tak mau ditulis namanya.
Gedung tersebut dibangun oleh kontraktor yang beralamat
di Banda Aceh,ketika dimintai keterangan terkait pembangunan gedung dinas tersebut,
salah seorang pengawas yang bekerja di perusahaan/kontraktor itu mengatakan, “bahwa
pembangunan awal gedung dinas itu menggunakan anggaran BRR Nad-Nias melalui proses
tender dengan pagu anggaran mencapai 12 miliar lebih,karena banyaknya biaya
gona-gini akhirnya, pihak kami terpaksa harus menerima anggaran
pembangunannya sebesar Rp 8 milliar saja, maklum saja, sehingga hasilnya
seperti itu,” katanya.
Ditambahkanya, pembangunan gedung dinas itu
tak dilakukan dari awal, kami melaksanakannya pada tahapan termen kedua (setelah pekerjaan pondasi), untukpembangunan awal pihaknya tak mengetahuinya. Jika harus disalahkan, jangan dari
pihak kami saja, tapi coba di lihat siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya,” jelas
dia dengan polos.
Pengamatan media ini hampir sebahagian
sisi gedung tersebut sangat amburadul. plafon yang terbuat dari bahan gypsum di ruangan gedung sudah banyak
terkelupas, karena rembesan air ketika terjadi hujan.Bisa jadi
karena atap gedung mengalami kebocoran. Begitupula halnya dengan septi tank
sebahagian tak bisa digunakan,termasuk sisi dinding gedung yang dilapisi keramik/nekel hampir seluruhnya terkelupas. Jika tak dibenahi akan berdampak bagi
keselamatan jiwa pengguna gedung, termasuk masyarakat yang hendak mengurus
berbagai keperluan pelayanan dinas.
Penggunaan dana Otsus Reguler simpang-siur Sementara
itu terkait pembangunan berbagai pasar yang dikerjakan oleh sejumlah rekanan di
kabupaten/kota di Aceh menggunakan anggaran Otsus regular Tahun 2012, dinilai
tidak transparan,dan simpang siur yang akhirnya menimbulkan tanda tanya. Kabid
perdagangan disperindagkop dan UKM Aceh Nurdin melalui PPTK Mansyur, ketika di Tanya
terkait Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) pembangunan pasar di
kabupaten/kota Tahun 2012 melalui dana Otsus/reguler mengatakan, pihaknya
tidak mengetahui persis terkait hal tersebut. Menurutnya, jika dana dari Otsus
yang digunakan itu adanya di masing-masing daerah, sekaligus Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), dan PPTK nya. Artinya dari usulan hingga pembangunan sepenuhnya dilaksanakan di kabupaten/kota, sedangkan
Kewenangan provinsi hanya sebatas koordinasi,” jelasnya.
Ketika media ini kembali mengkonfirmasi pihak dinas perindagkop Aceh melalui
Kabid Program Azhari mengatakan, ”sepengetahuannya untuk pembangunan pasar
ditujuh titik lokasi yang ada di kabupaten/kota Tahun 2012 menggunakan
dana Otsus regular yang Unit Layanan Proyek (ULP) di provinsi dalam hal ini
dinas perindagkop dan UKM Aceh, sekaligus pelaksanaan
pelelangan tender dan PPTK, kecuali usulan pembangunannya, itu
masing-masing dari kabupaten/kota,” Pungkas Azhari. (hendra)