Headlines News :
Home » , » Dua Pabrik Pencemar Sungai Jambo Aye Miliki Izin HO

Dua Pabrik Pencemar Sungai Jambo Aye Miliki Izin HO

Written By ichsan on Minggu, 06 Mei 2012 | 13.54


PANTONLABU, Aceh News - Dua pabrik KP (Kilang Padi) di Pantonlabu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, mendapat izin (HO) dari pemkab setempat. sementara kedua pabrik padi itu membuang limbah ke sungai Jambo Aye.

Kedua pabrik itu terletak di desa Sama Kurok, Kec. setempat yang jaraknya berdekatan. antara lain masing - masing miliknya H.Thamrin (Ampon Wen) yang memiliki dua cerobong sampah sekam dengan kapasitas operasi gilingan mencapai 20 Ton lebih per hari, satu pabrik lagi miliknya H.Ibrahim (Ibras) memiliki kapasitas operasional yang sama.

Hasil observasi wartawan Minggu (06/05/2012), kedua pabrik milik mantan anggota DPRK Aceh Utara itu hampir kerap hari terlihat limbah hasil gilingannya dibuang ke sungai. "Saya tau itu adalah limbah yang merusak kelestarian sungai, tetapi hingga saat ini tidak ada warga yang mengeluh. jadi, saya anggap tidak bermasalah" Tanda Kades Samakurok, Jamaluddin
Ketua Pusat LSM Aceh Future, Razali Yusuf mengatakan, pencemaran sungai seperti itu sebaiknya segera diatasi karena mengingat lingkungan merusak. "Memang mendapat izin (HO) tetapi kedua pabrik KP itu jelas-jelas merusak lestari sungai" Kata Razali.

Belum berhasil ditemui kepala kantor Lingkungan Hidup Aceh Utara, Hj.Nuraina M.kes. M.Si, sementara pemberitaan ini belum mendapat komentar darinya. (Jamal)

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa