PANTONLABU,
Aceh News -
Dua pabrik KP (Kilang Padi) di Pantonlabu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara,
mendapat izin (HO) dari pemkab setempat. sementara kedua pabrik padi itu
membuang limbah ke sungai Jambo Aye.
Kedua pabrik itu terletak di desa Sama Kurok, Kec.
setempat yang jaraknya berdekatan. antara lain masing - masing miliknya
H.Thamrin (Ampon Wen) yang memiliki dua cerobong sampah sekam dengan kapasitas
operasi gilingan mencapai 20 Ton lebih per hari, satu pabrik lagi miliknya
H.Ibrahim (Ibras) memiliki kapasitas operasional yang sama.
Hasil observasi wartawan Minggu (06/05/2012), kedua pabrik milik
mantan anggota DPRK Aceh Utara itu hampir kerap hari terlihat limbah hasil
gilingannya dibuang ke sungai. "Saya tau itu adalah limbah yang merusak
kelestarian sungai, tetapi hingga saat ini tidak ada warga yang mengeluh. jadi,
saya anggap tidak bermasalah" Tanda Kades Samakurok, Jamaluddin
Ketua Pusat LSM Aceh Future, Razali Yusuf mengatakan,
pencemaran sungai seperti itu sebaiknya segera diatasi karena mengingat
lingkungan merusak. "Memang mendapat izin (HO) tetapi kedua pabrik KP itu
jelas-jelas merusak lestari sungai" Kata Razali.
Belum berhasil ditemui kepala kantor Lingkungan Hidup
Aceh Utara, Hj.Nuraina M.kes. M.Si, sementara pemberitaan ini belum mendapat
komentar darinya. (Jamal)