Saree. Aceh News - Sekolah tinggi Penyuluh Pertanian (STPP)Saree provinsi Aceh yang akan melaksanakan wisuda/ti angkatan terakhirnya
Agustus 2012 mendatang tidak akan menerima lagi mahasiswa nya dan akan ditutup dikarenakan bertentangan dengan
Undang-undang disdiknas.Sekolah Tinggi yang dikelola Departemen
Undang-undang disdiknas.Sekolah Tinggi yang dikelola Departemen
pertanian melalui badan penyuluhan dan pendidikan pertanian
dan didanai oleh Dinas pertanian Provinsi Aceh baikanggaran mapun tenaga pendidikan. Sekolah tinggi Penyuluh pertanian (STPP) yang
dan didanai oleh Dinas pertanian Provinsi Aceh baikanggaran mapun tenaga pendidikan. Sekolah tinggi Penyuluh pertanian (STPP) yang
sebelumnya adalah SPP-SNAKMA Negeri Saree sedang diusulkan untuk dijadikan SMK peternakan.
Menurut ketua I STPP Ir.Nasir MP kepada media ini mengatakan bahwa usulan bagi pendirian Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), peternakan telah dibahas dan dIdistan aceh bersama kadistan Ir.Asrin MP dan para mantan kepala SPP Snakma juga tokoh-pendidikan pertanian.
Serta pihaknya telah menyurati dan meminta untuk segera dikeluarkan peraturan gubernur (pergub)nya serta nomenkalatur bagi pendirian SMK Peternakan. Dimana asset peternakan,gedung,tenaga SDM,masih cukup. dan juga dosen dan tenaga pendidiknyapun masih dari mantan SPP Snakma Saree.
Pihaknya berharap dalam tahun 2012 segera terwujudnya SMK
peternakan ataupun jurusan lain yang relevan dengan sarana dan prasarana yang ada disekolah tersebut.Lagipula dukungan alumni snakma,STPP mengingginkan lembaga tersebut tetap hidup meski berubah namanya.Dan juga dukungan
peternakan ataupun jurusan lain yang relevan dengan sarana dan prasarana yang ada disekolah tersebut.Lagipula dukungan alumni snakma,STPP mengingginkan lembaga tersebut tetap hidup meski berubah namanya.Dan juga dukungan
masyarakat,tokoh pendiikan pertanian, terhadap SMK peternakan telah mengemuka
Gubernur terilihh nantinya dapat segera menerbitkan
nomenklaturnya dan berdirinya SMK peternakan. (mti)
nomenklaturnya dan berdirinya SMK peternakan. (mti)