Headlines News :
Home » » Tugas Berat Penyelenggaraan PILKADA

Tugas Berat Penyelenggaraan PILKADA

Written By ichsan on Sabtu, 25 Februari 2012 | 20.07


Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Konsolidasi demokrasi di tingkat lokal diyakini menjadi bagian yang krusial dalam mewujudkan konslidasi tingkat nasional secara lebih kokoh dan demokratis. Dan pasca dimasukkannya Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu, yang selanjutnya dikenal dengan Pemilukada, kembali menguatkan peran dan fungsinya sebagai bagian pokok proses demokratisasi di Indonesia.
Pilihan untuk memaknai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, Kabupaten dan kota dipilih secara demokratis” dengan memilih mekanisme pemilihan secara langsung sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pilihan yang sangat tepat dalam mengelola masa transisi Indonesia dari era otoritarian ke era demokratisasi yang sesungguhnya . pemilihan kepala daerah pun semakin baik kualitasnya setelah Mahkamah Konstitusi memutus bahwa kesertaan calon perseorangngan merupakan suatu keniscayaan yang mana putusan ini lalu dilakukan dengan keluarnya UU No.12Tahun  2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004.

Meskipun demikian harus diakui masih banyak permasalahan dalam Pemilikada baik pada periode pertama maupun periode kedua  penylenggaraanya. Permasalahan tersebut meliputi, Pertama, permasalahan dari kerangka hokum yang masih menyisahkan berbagai kesimpang siuran maupun ketidakjelasan bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pemaknaannya, yang tak jarang berakibat pada konflik dan gangguan keamanan dilapangan. Aturan yang ambigu dan multitafsi akhirnya berkontribusi pada rentetan persoalan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilukada, sebut saja masalah karut marutnya daftar pemilih, kisruh pencalonan, kampanye yang tidak terkontrol, sampai pemungutan dan penghitungan suara yang bermasalah.

Kedua, masalah sistem pemilihan dan metode pencalonan. Sistem pencalonan memberikan ruang bagi partai politik, gabungan partai politik, dan calon perseorangan untuk memajukan calon melahirkan begitu banyak kandidat yang lantas diikuti dengan problematika berikut biaya penyelenggaraan yang mahal dan politik biaya tinggi (atau politik uang).

Pokok tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah mengatur bagaimana agenda perebutan kekuasaan tadi berlangsung secara baik sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan. Pun, lingkup tugas KPU ialah menjamin agar perebutan kekuasaan tersebut berlangsung dengan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, keterwakilan yang lebih tinggi, serta mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas. Bagi pengawas pemilu, pokok tugasnya masih perlu ditambah, yakni demi menjamin suatu perebutan kekuasaan berlangsung secara beradab, berbasis pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil, disamping dimungkinkannya proses pemilu dalam kepatuhan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu.

Dengan demikian tugas, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu sungguh berat. Artinya, pemilu tidak bisa dibiarkan berlangsung secara kurang beradab dan berantakan. Karena amat berisiko bila penyelenggaran pemilu tanpa kontrol. Maka sudah selayaknya bila ia dikontrol dan diawasi. Karena tanpa pengawasan dan control, sama-sama dengan kita mendorong penyelundupan pelanggaran atau kesalahan. Itulah demokrasi sejati yang menuntut check and balance system pemilu. Karena ternyata pemilu di Indonesia masih saja diwarnai pelanggaran dan kecurangan. Tidak saja dilakukan oleh peserta pemilu, namun juga oleh  peserta pemilu, namun juga oleh bahkan penyelenggaranya sendiri.

                                                                          Oleh Aswim AG Kabiro Gayo Lues

Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa