BANDA ACEH, Aceh News - Ketua Serikat Pekerja Aceh (SPA) DPW Kota Banda Aceh, Agussalim Kamis (02/02/2012) di Banda Aceh mengatakan, bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur
Aceh Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2012, maka ia
menghimbau semua manajemen perusahaan di daerah itu agar memberikan hak kepada
para tenaga kerja dengan mematuhi pemberian Upah Minimum Provinsi 2012.
Dikatakannya, Upah
Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha
atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada
pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan
yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah
Minimum Propinsi.
Ditambahkannya,
menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1
ayat 1:
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang
dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman,
ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.
Apabila
kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, katanya, komponen upah terdiri
dari upah pokok
dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok
dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang
pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran
atau pencapaian prestasi kerja contohnya: tunjangan jabatan, tunjangan
komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan
tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena
penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.
“Jadi UMP pada
prinsipnya memiliki standar yang terdiri dari upah pokok sebesar 75 persen dan
25 persen tunjangan tetap dan UMP Aceh diberlakukan sejak Januari 2012 dengan
nominal Rp1.400.000,-“ katanya.
“Saya menduga masih
ada kekeliruan dari pihak perusahaan sehingga masih ada perusahaan yang tidak
menggunakan prinsip tersebut. Mereka hanya memberikan upah pokok dan tunjangan
tidak tetap, sehingga telah menghilangkan hak pekerja yang 25 persen itu,
meskipun ada pekerja yang tidak masuk kerja, sehingga hanya menerima upah
dibawah UMR,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 201,
perusahaan yang teiah memberikan upah lebih tinggi dari
ketentuan ini,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 0I/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
(Md)



