Headlines News :
Home » , » Perusahaan Agar Memberikan Hak Pekerja Sesuai UMP

Perusahaan Agar Memberikan Hak Pekerja Sesuai UMP

Written By ichsan on Kamis, 02 Februari 2012 | 01.12

BANDA  ACEH, Aceh News - Ketua Serikat Pekerja Aceh (SPA) DPW Kota Banda Aceh, Agussalim Kamis (02/02/2012) di Banda Aceh mengatakan, bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 2011 Tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2012, maka ia menghimbau semua manajemen perusahaan di daerah itu agar memberikan hak kepada para tenaga kerja dengan mematuhi pemberian Upah Minimum Provinsi 2012.

Dikatakannya, Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Ditambahkannya, menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1: 
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, katanya, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya: tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

“Jadi UMP pada prinsipnya memiliki standar yang terdiri dari upah pokok sebesar 75 persen dan 25 persen tunjangan tetap dan UMP Aceh diberlakukan sejak Januari 2012 dengan nominal Rp1.400.000,-“ katanya.

“Saya menduga masih ada kekeliruan dari pihak perusahaan sehingga masih ada perusahaan yang tidak menggunakan prinsip tersebut. Mereka hanya memberikan upah pokok dan tunjangan tidak tetap, sehingga telah menghilangkan hak pekerja yang 25 persen itu, meskipun ada pekerja yang tidak masuk kerja, sehingga hanya menerima upah dibawah UMR,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 201, perusahaan  yang teiah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan  upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan  Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 0I/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. (Md)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa