BANDA ACEH, Aceh News - Pejabat baru BRA Kabupaten Aceh Utara, Baharuddin alias Din Tino, mengancam
akan mempolisikan Ketua BRA Pusat Hanif Asmara di Banda Aceh, Jum'at (27/01/2012) ke Polda Aceh, jika tidak menyelesaikan secara
kekeluargaan terkait Surat Keputusan (SK), yang sebelumnya telah dikeluarkan
kepada Din Tino, tertanggal 13 Oktober 2011 dengan nomor 303/423/2011, oleh
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Din Tino datang ke kantor BRA Pusat yang kedua
kalinya, didampingi sejumlah staf BRA Kabupaten Aceh Utara, diterima
langsung Kepala Bidang Perumahan BRA Pusat Muzakkir. Din Tino mempertanyakan
persoalan gaji, pasca terbitnya SK dimaksud, selama tiga bulan lalu.
Kepada wartawan, Din Tino didampingi Mukhtar,
selaku pembantu ketua BRA yang baru mengatakan, pihaknya mempertanyakan
legalitas SK yang pernah dikeluarkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Pasalnya, selama tiga bulan terakhir terhitung
sejak Bulan Oktober hingga Desember 2011 lalu, menurutnya gaji itu belum pernah
diterima, bahkan Ketua BRA Pusat memberikan gaji kepada mantan pejabat lama,
Muhammad Yahya alias Amad Blang dan kerabatnya yaitu T. Sani, sebagai Staf Ahli
BRA Kabupaten Aceh Utara.
“Selama tiga bulan itu, mereka tetap saja
mendapatkan gaji senilai Rp. 58,5 juta. Sementara, SK untuk jabatan Ketua BRA
Aceh Utara sudah ditunjuk, oleh Gubernur Aceh kepada saya secara resmi,”
katanya.
Kata dia, uang puluhan juta rupiah itu telah
dicairkan langsung oleh bagian keuangan BRA Pusat, kepada mantan pejabat lama
bersama kroni-kroninya, katanya.
Dia menyebutkan, hingga kini mantan pejabat lama
juga belum mengembalikan seluruh inventaris beserta mobil dinas milik BRA
Kabupaten Aceh Utara. Bahkan, sejauh ini perkantoran itu berada di dua lokasi.
“Kami meminta ketua BRA Pusat, untuk memberikan
peringatan tegas kepada mantan pejabat lama, agar mengembalikan segala
inventaris termasuk gaji pada Oktober hingga Desember 2011 lalu itu,” sebut
dia, berharap.
Dia mensinyalir adanya kongkalikong antara mantan
pejabat lama dengan BRA Pusat, soal gaji yang masih mengalir kepada pejabat
lama. Artinya, SK Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, juga terkesan tak dihargai
selama ini.
“Aneh sekali sistem administrasi di BRA, orang lain
yang jadi ketua, lain lagi yang mendapatkan gaji. Jadi, artinya selama ini saya
bekerja sampai memasuki bulan keempat tak bergaji,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Perumahan BRA Pusat,
Muzakkir, mengatakan, Ia belum mengetahui persis puncak permasalahan antara
mantan pejabat lama dengan pejabat yang baru. Namun Ia mengaku akan
menyampaikan persoalan tersebut kepada Pimpinannya, Ketua BRA Pusat.
“Persoalan ini akan saya sampaikan dulu ke
pimpinan BRA Pusat, sebab saya juga belum mengetahui seutuhnya persoalan ini.
Namun saya pernah mempertanyakan juga kepada pimpinan terkait hal ini, hanya
saja menurut pak ketua, legalitas SK masih diragukan saat itu,” ungkapnya.(BNC)