DURI,RIAU, Aceh News - Berbagai cara Bank
Danamon Indonesia Tbk melakukan transaksi dengan Nasabahnya untuk menggelapkan
dana Pembayaran Kredit dari Nasabahnya,
Seperti
yang diungkapkan kepada Wartawan (24/02/12) oleh Nasabah Bank Danamon Indonesia
Tbk, Marniati (52) dikediamannya jalan Kejaksaan Kelurahan Duri Barat Kecamatan
Mandau Kabupaten Bengkalis Riau, kami sudah membayar kredit Bank melalui
Kolektornya Bank Danamon petugasnya Titok Pegia dan menurutnya diapun siap
menjadi saksi apabila dibutuhkan mengenai Pembayaran Kredit Bank Danamon
Indonesia Tbk unit Simpan Pinjam Pasar Duri ini, yang dikleim kami tidak
membayarkan Kredit dan Rumah kami yang sudah dilelang oleh Bank Danamon
tersebut.
Dihubungi Aziz
Efendi (64) suami dari Marniati yang sedang berada di Jakarta Melalui
Solulernya membenarkan ada bahwa mereka sudah melakukan transaksi pembayaran
kredit Bak Danamon melalui kolektornya, bahkan saya sekarang sudah berada
dikantor Pengacara yang kebutulan adiknya sendiri untuk berkonsultasi dan sekaligus
meminta adiknya tersebut untuk mempelajari permasalahan yang dihadapinya agar
dapat dicarikan solusinya, kalau dimungkinkan permasalahan Penggelapan dana
yang disetornya ke Bank Danamon tersebut agar menempuh jalur Hukum nantinya
Seperti
yang sudah diberitakan oleh Media President Pos dan Beberapa Media Cetak dan
Elektronik Lokal lainnya beberapa hari yang lalu, itu Bank Danamon hanya
melihat sebelah pihak saja dan terkesan Rumah saya dipaksakan untuk
dilelangkan, sedangkan kami tidak pernah menerima surat Pemberitahukan bahwa
Rumah kami akan dilelang oleh Bank Danamon melalui Badan Pelelangan dan
Keuangan Negera yang beralamatkan di Dumai tersebut, dengan Tiba-tiba datang
Tamu dari Kepolisian Negara Repoblik Indonesia yang mengaku telah memenangkan
Pelelangan Rumah kami dan membawa surat Risalah Keputusan Pelelangan satu
Rangkap, Jelas-jelas ini pihak Bank Danamon Diskriminasi terhadap Keluarga
Kami,”tambahnya lagi sambil meminta Rekan-rekan Wartawan harus benar-benar
Ideallise didalam menjalankan tuganya.
Dikonfirmasi
Pejabat Badan Pelelangan Negara di kota Madya Dumai Syamsudin Harahap melaui
Staf seksi Pelaksana Lelang tersebut, Arbita mengatakan, kami hanya Perpanjang
tangan saja dari pihak yang bermohon untuk Pelelangan yaitu Bank Danamon Indonesia
Tbk, apalagi Alokasi Anggaran untuk melakukan CrosCheck kelaangan tidak ada,
untuk itu kami juga meminta pihak Bank agar dapat memenuhi semua persyaratan
Pelelangan, dan mereka memenuhhinya maka kami juga berani untuk melalangnya,
mngenai ada permasalahan Objectnya itu tanggung jawabnya Bank
tersebut,”pungkasnya lagi sammbil meminta permasalahan ini di daftarkan ke
Pengadilan Negeri untuk mencari solusi yang terbaik bagi pihak-pihak yang
bertikai.(mir)