- Bapak Gubernur Aceh Irwandi Tolong Kami
TAKENGON,
Aceh News- Proyek pembangkit listrik tenaga micro hidro
(PLTMH) di Merah Said-jagong Jeget Aceh Tengah menimbulkan masalah, selain
tidak berfungsi juga tidak membayar ganti rugi 3 pemilik tanah yang terkena
proyek PLTMH itu
PT.global Putra Aceh telah mengerok tanah warga
berukuran sekitar 3 hektar tanpa membayar ganti rugi tanah dan juga tidak
member ganti rugi terhadap tanaman. Tanah warga yang di kerok di jadikan
sebagai saluran pembuangan air tanpa ganti rugi sejak tahun 2008 sampai
sekarang, dan warga merasa sangat di rugikan sementara yang terkena imbas walau
tanaman tidak ada yang mati akan tetapi sekitar 10 orang telah mendapat ganti
rugi sejumlah Rp.160 juta.
Ada apa dengan proyek PLTMH Aceh Tengah yang terkena imbas di bayar
sedangkan korban tanah yang di kerok tidak ada ganti rugi,sepertinya proyek BRR
tahun 2008 itu perlu investigasi dan di telusuri agar tidak merugikan
masyarakat, demikian kata pemilik tanah.
Sungguh sudah berlarut-larut permasalahan tanah
warga yang di kerok di jadikan sebagai saluran pembuangan proyek PLTMH tanpa
pembayaran ganti rugi dan sudah 4 tahun lebih di genangi air. Ketika diminta
tanggung jawab dalam hal ini Satker Penuntasan BRR dan PPTK tidak membuahkan
hasil sementara PT.Global Putra Aceh menghilang seperti siluman tidak di
ketahui Rimbanya dan ini di anggap laksana Drakula Penghisap Darah Rakyat, demi
masyarakat permasalahan ini pernah di tangani oleh Sekda Aceh dan Pemda Aceh
Tengah akan tetapi tidak jelas penyelesaiannya. Pihak Sekda Aceh mengatakan
bahwa permasalahan ini adalah tanggung jawab Pemda Aceh Tengah namun di bantah
dan Pemda Aceh Tengah menyatakan itu kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
Berdasarkan hal di atas sepertinya permasalahan ini
berlarut-larut laksana Bola yang di opor kesana kemari.
Sementara itu
yang mengtahui permasalahan ini salah satunya adalah Ruslan Abdul Gani
(sekarang calon bupati Bener Meriah) mengatakan bahwa proyek PLTMH di Jagong
Jeget Aceh Tengah adalah proyek Akhirat untuk kepentingan Rakyat
Namun hal itu di bantah oleh 3 pemilik tanah yang
sebenarnya PLTMH itu bukan proyek Akhirat akan tetapi proyek yang membuat
sengsara rakyat, proyek itu adalah ibarat Drakula yang menghisap darah Pemilik
tanah.
Sebenarnya tanah itu meupakan lahan perkebunan akan
tetapi sejak tahun 2008 sampai sekarang tidak dapat di pergunakan lagi sebagai
lahan perkebunan karena telah di genangi air (seperti gambar terlampir). lahan perkebunan itu adalah mata pencaharian
ketiga pemilik tanah dan sekarang mereka tidak memiliki kebun karena telah di
jadikan saluran pembuangan air dalam pembangunan proyek PLTMH.
Jadi apa pantas itu di sebut proyek Akhirat yang
sebenarnya membuat sengsara Rakyat. Mudah-mudahan hal ini bisa di baca dan ada solusi oleh Bapak Gubernur Aceh
Irwandi Yusup. Karena di ketahui
Gubernur Aceh Adalah pemimpin yang bijaksana dan sangat mengerti dengan
penderitaan rakyat.
Sebelumnya permasalahan ini sudah pernah kami sampaikan
kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Sekda Aceh melalui Nizwar Pegawai Kantor
Gubernur Aceh sejak Desember 2010,akan tetapi sampai sekarang tidak jelas
penyelesaiannya untuk itu di mohon kepada bapak Gubernur Aceh : Tolong Kami
agar permasalahan ganti rugi proyek PLTMH Jagong Jeget Aceh Tengah itu dapat di
selesaikan. (SWD)