BANDA
ACEH, Aceh News - ALCEP 2011(Alsa Legal Coaching & Environtmental
Project) membagi-bagikan selebaran di disimpang lima Banda Aceh, Kamis (22/12) kepada setiap penggendara Motor yang melewati Bundaran
Simpang Lima tersebut.
Isi dalam selebaran tersebut adalah, perkembangan
volume lalu lintas di perkotaan Indonesia mencapai 15% pertahun, transportasi
di kota-kota besar merupakan sumber pencemaran udara yang terbesar, dimana 70%
pencemaran udara di perkotaan disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor yang
dapat menimbulkan efek terhadap pemanasan global.
Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk
pengendalian pencemaran udara dari sumber bergerak adalah penetapan kebijakan
dan aturan serta program pengendalian lingkungan meliuti: Standar emisi
kendaraan dan pemeliharaan kendaraan, Menghentikan pemakaian kendaraan yang
boros bahkan bahan bakar, Kualitas bahan bakar, Penghijauan dengan pemanfaatan
lahan sekitar lingkungan Jalan dan Rumah, pemeriksaan dan perawatan kendaraan
bermotor
Selanjutnya pencemaran udara di awali dengan adanya
emisi, dimana emisi merupakan jumlah polutan (pencemaran) yang dikeluarkan ke
udara dalam satu waktu.
Dan polusi juga adalah sejenis gas yang dapat
membahayakan, yang berasal dari atau dihasilkan oleh asap-asap baik dari asap
kendaraan bermotor atau asap-asap sisa pembakaran dari pabrik-pabrik tertentu. (icn)