JANTHO, Aceh News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima kunjungan kerja dan sekaligus
mempesijuek Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusni SH MH beserta
istri, di Meuligo Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (20/12). Kunjungan
kerja resmi ini pertama kali dilakukan oleh M Yusni SH MH, sejak ia dilantik
menjadi Kajati Aceh pada Nopember Tahun lalu.
Kunjungan, Kajati Aceh, di Aceh
Besar turut didampingi Asisten Pengawas, Bambang Bachtiar SH MH, dan sejumlah
petinggi di Kejati Aceh, diterima langsung Bupati Aceh Besar, Dr Bukhari Daud
MEd. Prosesi peusijuek/ tepung tawari Kajati Aceh dilakukan tokoh adat/ masyarakat
Kota Jantho, Teuku Ismed dalam suasana penuh keakraban. Kunker Kajati Aceh di
Aceh Besar sekaligus pemantauan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho.
Pada acara yang turut dihadiri
unsur Muspida, kepala SKPD dijajaran Pemkab Aceh Besar, Bupati Bukhari Daud, dalam
sambutan singkatnya mengharapkan, dukungan kepada jajaran Kejaksaan untuk
mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan mampu memberikan pelayanan yang baik
bagi masyarakat, khususnya Aceh Besar. “Kerjasama dan dukungan semua elemen
masyarakat, dan lembaga penegakan hukum, akan mampu mewujudkan pemerintahan
berwibawa dan bersih,” tandasnya.
Sementara itu, Kajati Aceh, Muhammad
Yusni SH MH pada kesempatan itu mengatakan, penegakan hukum harus memperhatikan
realita sosial dan perkembangan hukum, sejalan dengan kompleksitas penanganan
perkara, maka penegakan hukum tidak boleh hanya mengedepankan dan bertumpukan
kepada kepastian hukum semata, tetapi pada saat yang bersamaan harus
memperlihatkan sisi lain dari hukum yaitu keadilan dan kemanfaatan.
“Tugas Jaksa bukanlah persoalan
yang sederhana karena semua tahap penyelesaian penanganan perkara harus dapat
dipertanggungjawabkan baik dari sisi kebenaran keilmuan di bidang hukum
(scientific law ) maupun kebenaran hati nurani,” ujar Kajati Aceh, M Yusni.
Ditambahkan, untuk menjadikan
semua proses penanganan perkara sebagai bentuk layanan publik di bidang hukum
yang diperankan jajaran kejaksaan sejauh mungkin dapat berjalan dengan terukur,
cepat, sederhana, transparan dan akuntable sebagaimana diamanatkan dalam
reformasi birokrasi kejaksaan yang tengah dan sedang dilaksanakan.
Pada hakikatnya merupakan pedoman
pokok perubahan pola pikir, budaya kerja, dan perilaku aparatur kejaksaan.
Salah satu bentuk tuntutan masyarakat yang muncul di era reformasi dan
keterbukaan dewasa ini ialah terciptanya suatu kehidupan bernegara yang bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme. “Ini akan terwujudnya kepastian hukum dan
keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai bukti konkrit
atas tegaknya supremasi hukum di tanah air,” demikian Kajati Aceh M Yusni. (md)