Headlines News :
Home » , » Panwaslu Hasilkan Rekomendasi Dalam RAKOR

Panwaslu Hasilkan Rekomendasi Dalam RAKOR

Written By ichsan on Kamis, 22 Desember 2011 | 21.30


BANDA ACEH, Aceh News - Dalam Rapat Kordinasi (RAKOR) Panwaslu Kota Banda Aceh yang berlangsung di Madinah Hotel, Kamis (22/12) Ketua Panwaslu Ardiansyah S.Ag mengatakan, dalam RAKOR ini ada beberapa hal yang di harapkan diantaranya terjalin adanya hubungan yang ideal antara Panwaslu Kota dengan Panwas Kecamatan yang selama ini berhembus kabar yang tidak sedap di antara Panwas Kota dan Sekretariat di Kecamatan dan juga sebagai ajang silahturahmi sesama anggota  kota dengan Panwas Kecamatan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam RAKOR ini juga membahas agar Panwas Kota dan Kecamatan dapat memberikan informasi-informasi serta bagaimana fungsi dan tanggung jawab Panwas di Kecamatan itu sendiri.

Terkait persamaan persepsi terhadap kebijakan yang di lakukan oleh Panwas Kota terhadap Panwas Kecamatan agar tidak merasa tersinggung mengenai hal-hal yang menyangkut masalah keuangan dengan adanya RAKOR ini persoalan kasak kusuk antara Panwas Kota dan Kecamatan bisa teratasi dengan baik.

Dalam Rapat ini juga lahir beberapa Rekomendasi dari anggota Panwas Kota dan Kecamatan diantaranya dapat melakukan kordinasi yang baik antara Panwascam  dan PPK. juga penambahan anggaran terkait dengan kebutuhan atribut perlengkapan di tingkat lapangan dan Kecamatan, di perlukan dana sosialisasi untuk keberadaan Panwascam dan juga Asuransi Jiwa, perpanjangan kerja PPL menjadi 4 Bulan, adanya Gaji bagi relawan, format yang baku untuk pertanggung jawaban, kesepakatan program kerjasama dan adanya pos pengaduan dari masyarakat apabila adanya pelanggaran dengan dua versi melalui sms dan mendatangi langsung ke Pos tersebud, ujar Ardiansyah.

Dalam Rakor hari ini di ikuti 36 peserta dari Panwas Kota Banda Aceh dan Panwas Kecamatan, Kata Ketua Panita pelaksana Rasyidin kepada Aceh News. (van)
Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa