Headlines News :
Home » , » NORMAN DIPECAT DARI KEPOLISIAN

NORMAN DIPECAT DARI KEPOLISIAN

Written By ichsan on Rabu, 07 Desember 2011 | 00.04

JAKARTA, Aceh News

Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo resmi diberhentikan secara tidak hormat dalam keputusan sidang etik tadi siang, Selasa (06/12). Dia dianggap bersalah karena meninggalkan tugas dan dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Norman tampak santai menanggapi putusan tersebut. Dia bahkan menerimanya dengan senang hati. "Alhamdulillah saya terima dengan senang hati," kata Norman.

Pelantun lipsync lagu India 'chaiya-chaiya' ini mengatakan, baru saja menerima keputusan sidang etik tersebut dari pihak keluarganya. "karena Ada seorang petugas Polda yang memberi kabar kekeluarganya" ujar norman

Norman mengaku tidak merasa kecewa sedikit pun dan siap menerima putusan yang dijatuhkan padanya dan Menurutnya, sudah dari kemarin ingin mengundurkan diri tapi nggak dikasih ya dipecat, terima saja.

Polda Gorontalo memutuskan anggota Brimob Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak 06 Desember, dan Norman juga dilarang memakai Briptu di depan namanya.(Af)


Share this article :
 
Support : Redaksi | Iklan | Copyright © 2011. Aceh News - All Rights Reserved
Modify by Arifa