MEUREUDU, Aceh News - Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Pidie Jaya menggelar sosialisasi dan pembekalan bagi para calon
pengantin baru prapernikahan.
mereka
mendapat pelajaran dan pedoman terkait dengan tata dan ilmu dalam menempuh
hidup berkeluarga.
”launcing ini merupakan perdana di
kabupaten Pidie Jaya, dan setelah disini bakal diteruskan ke kabupaten lain, peserta
berkisar 70 an ini berasal dari berbagai gampong dalam kabupaten Pijay, disini
mereka mendapat pengetahuan dalam menuju keluarga yang sakinah mawaddah
warrahmah, terang Kasi Penais Kemenang Pijay
Drs.Yusmadi
pada Aceh News disela-sela makan
siang, di Op Room Setdakab,
Kamis
(29/12).
Bupati Pidie Jaya diwakili Asisten I,
Drs Abdurahman Puteh Se,MM
dalam sambutannya antara lain mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Pidie Jaya
menyambut baik dengan acara atau launching terkait calon pengantin ini, artinya
dalam menuju keluarga bahagia sejahtera diperlukan pengetahuan atau perlunya
dibekali ilmu berkeluarga, jadi apa yang dilakukan pihak kakemenag ini suatu
kepatutan dan perlunya kita ikuti sehingga selesai, dan dalam mengikuti acara
ini diperlukan ketekunan dan pemahaman yang sungguh-sungguh, ujungnya sosialisasi
materi yang disampaikan, dapat menjadi pedoman dan panutan dalam berkeluarga, “diharapkan
calon pengantin muda ini dapat mengaplikasikannya dalam rumah tangga, sehingga
terciptanya rumah tangga
yang sakinah mawaddah warrahmah,
harap
Abdurrahman.
Acara lauching khusus calon pengantin
itu, turut dibekali oleh, Kadis Syariat Provinsi Aceh, Prof DR Rusydi Ali
Muhammad SH, menyajikan materi, Motivasi Perkawinan menurut Islam, Drs H Abd
Gani Isa SH M.Ag menyampaikan, Sikologi Perkawinan, sementara Kakanwil BKKBN
Provinsi dan Kabid Urais Kanwil kemenag Provinsi, Drs H Ridwan Qari masing
masing menyuguhkan materi, Kesehatan Refroduksi dan Fikih Keluarga.
Menurut H.Ridwan Qari,” materi ini
urgensi kita terapkan bagi calon pengantin, sebab didalamnya memuat unsur
–unsur mekanisme berkeluarga secara utuh seperti hubungan pasutri, pengasuhan
anak, dan hal ini mengacu pada UU perkawinan nomor, 1 tahun 1974 dan
disandarkan pada Qur’an surat Annisa’ utamanya pada ayat ke-3”, pungkas H
Ridwan Qari (Has).